Dibaca: 659 kali Ditulis oleh Ismoko Widjaya Senin, 22 Agustus 2011 07:43
Jakarta - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, akan dipanggil pertamakalinya sebagai tersangka dalam kasus surat palsu MK. Zaenal tidak pernah menduga dirinya akan menjadi tersangka.
Dalam perbincangan dengan VIVAnews.com semalam, Zaenal mengaku dirinya sebagai korban. Karena, tanda tangan dirinya diduga dipalsukan oleh mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, yang sudah sejak awal menjadi tersangka.
Rencananya, Senin pagi 22 Agustus 2011, Zaenal akan memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka. Meski tak pernah terpikir menjadi tersangka, Zaenal masih percaya penanganan hukum kasus yang menyeret nama mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum yang kini menjadi politisi Demokrat, Andi Nurpati.
Berikut wawancara singkat VIVAnews.com dengan Zaenal Arifin Hoesein semalam:
Benar besok (Senin 22 Agustus 2011) diperiksa?
"Iya, sekitar jam sembilan pagi.
Kapan tahu menjadi tersangka?
"Hari Jumat (19 Agustus 2011). Saya tidak pernah memprediksi akan menjadi tersangka. Karena saya memang tidak berbuat kesalahan apapun dalam kasus ini. Tidak hanya itu, posisi saya sebelumnya adalah saksi. Selain itu, saya merupakan orang yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Apakah terkejut?
"Kalau saya, saya tidak punya prasangka macam-macam. Yang jelas, saya tidak tahu betul kenapa status saya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Padahal saya pelapor. Saya yang melaporkan pertama, meski waktu itu belum ditindaklanjuti, karena kesibukan kasus soal kepala daerah.
Alasan polisi menaikkan status?
"Saya tidak tahu. Ini hanya panggilan saja sebagai tersangka. Besok panggilan pertama dalam status tersangka.
Ada informasi apa bukti polisi menaikkan status?
"Saya tidak tahu bukti apa yang dipakai. Karena saya tidak pernah membuat surat tanggal 14 Agustus 2001 (surat yang diduga palsu), saya membuat surat resmi pada 17 Agustus 2009 (surat asli). Itu yang kami konsultasikan kepada Ketua MK. Surat selain itu tidak tahu.
Apakah ada bantuan hukum dari MK?
"Sementara ini belum ada. Tetapi, Pak Ketua MK (Mahfud MD) dan Pak Harjono akan menajdi saksi meringankan untuk saya.
Merasa dikorbankan?
"Saya ini korban, tanda tangan saya diduga dipalsukan oleh Mashyuri Hasan. Betul. Anehnya mengapa dulu KPU pernah membuat putusan berdasarkan foto kopi. Itu aneh, dan itu hanya surat balasan. KPU harusnya terikat putusan MK, bukan surat. Padahal itu hanya korespondesi. Itu hanya peran saya sebagai perintah jabatan, membalas surat.
Apakah merasa ada diskriminasi?
"Saya belum bisa menilai. Mungkin saja, tapi bagi saya belum bisa menilai itu. Itu hak polisi.
Harapannya soal kasus ini?
"Mudah-mudahan yang benar itu benar, yang salah itu salah. Saya yakin polisi juga akan berusaha keras menentukan mana yang benar dan salah. Saya masih percaya kepada polisi. Keluarga kami tabah saja. Kami sudah siap-siap namanya resiko hidup. Itu resiko jabatan. Saya sabar saja, semua itu pasti akan kami temui.
Sumber:VIVAnews.com
| selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."