Dibaca: 878 kali Kamis, 30 Juni 2011 10:09
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, merasa geram dengan pernyataan bekas anak buahnya, Arsyad Sanusi, yang selalu berubah-ubah terkait dugaan pemalsuan surat keputusan MK.
“Tiap hari keterangan Pak Arsyad selalu berubah. Makanya saya akan beberkan sejumlah bukti yang membuatnya tak berkutik,’’ ujar Mahfud.
Saat ditanya apa saja yang pernyataan yang berubah itu, Mahfud mengatakan, Arsyad Sanusi mengaku tidak pernah bertemu dengan Mashuri Hasan dan Dewi Yasin Limpo.
“Setelah dibeberkan buktinya, kemudian dia mengatakan, o ya pernah bertemu, tapi hanya untuk makan-makan. Arsyad juga mengaku pernah bertemu dengan Mashuri Hasan untuk membuat draf putusan. Kemudian, MK memberikan bantahan, kenapa draf putusan dibuat dengan Hasan, dia kan cuma juru panggil, keterangan Arsyad pun kembali berubah,’’ paparnya.
Terakhir, jelas Mahfud, Arsyad mengaku bertemu Hasan untuk konsultasi. Padahal, seorang hakim tidak boleh melakukan konsultasi di rumah.
“Keterangan yang berubah-ubah seperti itu akan memunculkan keadilan publik bahwa dia bohong. Kalau dia berbohong lagi, saya akan menjadi penutupnya. Saya memiliki fakta lain yang nggak bisa dibantah,” tutur bekas Menteri Pertahanan ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa Anda begitu yakin Arsyad Sanusi berbohong?
Banyak buktinya seperti yang saya sebutkan tadi. Selain itu, Arsyad ngotot bahwa dia yang membuat draf putusan Dewi Yasin Limpo. Saya pastikan, itu tidak benar. Yang membuat putusan itu adalah Pak Harjono (Hakim MK) dan paniteranya, Nallom Kurniawan. Itulah yang benar.
Nah, yang dia buat itu, menurut temuan Tim Investigasi MK adalah putusan palsu. Mashuri Hasan itu kan hanya juru panggil, ngapain diajak membuat draf.
Menurut Arsyad Sanusi, Anda yang paling bertanggung jawab atas putusan palsu tersebut, bagaimana tanggapan Anda?
Itu betul. Saya harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang terjadi di MK, makanya saya langsung melapor ke polisi. Itu kan bertanggung jawab namanya.
Kalau ada orang yang mencopet, masa yang harus bertanggung jawab yang dicopet. Copetnya dong yang dilaporkan ke polisi, itu yang benar.
Bagaimana Anda bisa mendeteksi setiap ada dugaan penyimpangan di MK?
Kalau ada penyimpangan langsung dapat dideteksi. Setiap masalah atau putusan selalu dirapatkan lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan prosesnya sangat demokratis. Ketua nggak boleh menjawab sendiri.
Bahkan, saat Pak Arsyad mengajak 7 orang pegawai MK berangkat umroh, kami bahas dalam RPH. Dalam RPH, saya katakan, Pak Arsyad tidak lagi menjabat sebagai hakim konstitusi, dia boleh mengajak staf MK untuk berangkat umroh. Tapi, tidak bisa sekaligus. Kalau mau satu bulan satu orang, dan hakim MK menyepakati hal itu.
Ini artinya, tidak ada satu permasalahan pun yang tidak dibahas dalam RPH. Nah, kalau dia (Arsyad) bilang persolan itu tidak dibahas dalam RPH, ya memang benar. Itu kan palsu, nggak lewat Ketua karena mencuri dari belakang.
Kasus mafia pemilu seolah berbalik ke MK, padahal awalnya Anda melaporkan Andi Nurpati, kenapa bisa terjadi begitu?
Nggak ada yang mengarah ke MK. Kasus tersebut, mengarah ke pelaku yang sudah lebih dahulu ditindak oleh MK. Mana yang mengarah ke MK, nggak ada. Semua yang terlibat dalam kasus itu sudah ditindak MK. Sekarang tugas polisi menindaklanjuti pidananya.
Tujuan saya melaporkan kasus ini, agar polisi dan kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum. Kalau ada orang MK yang terlibat silakan disikat, mantan orang MK juga silakan disikat.
Arsyad keluar dari MK karena kasus dugaan suap di tubuh MK, bukan menyangkut kasus ini?
Itu benar. Tapi, semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen kan sudah kami tindak. Orang yang memalsukan sudah diberhentikan, termasuk paniteranya, Zaenal Arifin sudah diberi peringatan tertulis. Pak Arsyad pun sudah dipanggil dan diberi peringatan.
Itulah wewenang MK dalam bidang administrasi kepegawaian. Mengenai pidananya kan langsung saya laporkan ke polisi. Saat melapor, saya tidak menyebut nama siapapun, termasuk Pak Arsyad. Namanya baru muncul di DPR, karena saya harus jujur dan terbuka di hadapan lembaga negara.
Bagaimana dengan Andi Nurpati?
Keadilan itu kan ada bermacam-macam. Di antaranya keadilan publik dan keadilan prosedural. Saat ini, Andi Nurpati sudah dihukum oleh keadilan publik. Semua sudah tahu dan Andi Nurpati nggak bisa mengelak.
Sekarang, tinggal keadilan proseduralnya, sehingga fakta-fakta keadilan publik bisa ditemukan dalam hukum pidana. Dalam hal ini, saya tidak akan mempengaruhi polisi karena pekerjaan mereka sudah tepat dalam kasus ini.
Sumber: Rakyatmerdekaonline.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."