Dibaca: 831 kali Kamis, 31 Maret 2011 10:00
Pemerintah dinilai kurang serius memberantas korupsi. Sebab, mau melemahkan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi dengan cara membonsai hak penuntutan.
“Sebenarnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) sudah bagus dengan memberikan hak penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan bagi KPK.
Kalau yang sudah bagus mestinya tidak perlu diubah lagi, di dalam istilah bola don’t change the winning team,” ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Seharusnya, kata Umar, UU itu direvisi terhadap aturan yang belum sempurna. Misalnya saja, masalah gratifikasi belum begitu jelas dalam UU Tipikor.
Berikut kutipan selengkapnya:
Mengapa KPK tidak setuju dengan revisi UU Tipikor?
Ada beberapa hal yang krusial. Misalnya, mengenai kerugian negara di bawah Rp 25 juta tidak dianggap korupsi, dan berkaitan dengan penuntutan akan diserahkan kepada kejaksaan.
Apa dampaknya bila Rp 25 juta tidak dianggap korupsi?
Itu berbahaya karena pelayanan publik di seluruh Indonesia masih sangat buruk dan pelayanan publik masih banyak suap serta menekan masyarakat. Ini menyebabkan pelayanan publik di Indonesia semakin lama semakin buruk dan indeks korupsi Indonesia makin jelek, tentunya Indonesia tetap menjadi negara yang korup selamanya.
Bagaimana dengan kewenangan penuntutan, apa yang dikhawatirkan?
Selama ini, KPK punya kewenangan penyidikan, penyelidikan dan penuntutan yang berada di bawah satu atap, sehingga lebih mudah, lebih efisien dan tidak terjadi kelambatan. Kita mengkhawatirkan terjadi bolak-balik dalam penanganan kasus korupsi.
Ada yakin begitu?
Ya, apabila nanti dipisahkan, kita sangat khawatir. KPK menganggap sudah cukup dengan kondisi sekarang. Tapi mengapa itu diungkit lagi. Dengan kondisi ini menjadikan tindak pidana korupsi dianggap tindak pidana biasa, sehingga semangat kita untuk memberantas korupsi menjadi melemah.
Apa kira-kira penyebab ada keinginan seperti itu?
Tanya kepada yang buat. Yang jelas, saya tidak begitu yakin pemberantasan korupsi bisa berjalalan maksimal bila kondisinya seperti itu. Kalau sekarang di KPK proses penyidikan dan penyelidikan itu semua ikut, baik jaksa, polisi dan auditor sudah bersama-sama. Itu sudah bagus, kenapa hak penuntutan mau dinonsai.
Bagaimana dengan hukuman mati yang dihilangkan?
Hal tersebut yang harus dipertanyakan, kenapa mesti dihilangkan. Direvisi tersebut ada hukuman minimal 1 tahun, ini aneh. Masa korupsi dihukum satu tahun. Kalau satu tahun, belum remisi, dia proses di pengadilan saja sudah berapa bulan. Hal ini tidak menimbulkan efek jera bagi koruptor.
Harapan Anda bagaimana?
Ya, dihukum seberat-beratnya. Msyarakat bisa melakukan penuntutan, misalnya perdata. Ada orang yang menebangi hutan, lalu tindakan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Tidak patut hanya dihukum satu tahun.
Bagaimana dengan aturan bahwa pelapor tindak pidana korupsi akan dipidanakan?
Itu akan menyebabkan masyarakat menjadi takut untuk melapor. Seharusnya masyarakat harus didorong untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Tidak mungkin KPK mengetahui kasus gratifikasi di semua provinsi tanpa pelaporan dari masyarakat.
Lalu, apa yang seharusnya dirubah dalam UU Tipikor?
Seharusnya yang dirubah adalah masih terjadi hambatan dan kebingungan seperti mengenai gratifikasi dan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Maksudnya?
Jumlah nilai gratifikasi itu mesti dipertegas, berapa yang diperkenankan, berapa yang tidak. Kemudian kalau ada yang tidak lapor, sanksinya seperti apa, selama ini tidak jelas.
Bagaimana dengan LHKPN?
Semuanya harus dipertegas. Misalnya semua pegawai wajib melaporkan kekayaannya. Bagi yang tidak melapor akan dikenakan sanksi. Misalnya, kekayaannya yang tidak dilaporkan ke LHKPN itu disita negara.
Sumber: Rakyatmerdeka.co.id
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."