Dibaca: 1038 kali Ditulis oleh SD News Kamis, 12 Mei 2011 10:02
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Anak Agung Gde Agung merasa tidak khawatir berhadapan dengan Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin dalam perkara Universitas Trisakti.
Bambang Widjojanto dan Amir Syamsuddin berpendapat sebaiknya Universitas Trisakti dikembalikan ke negara.
Tapi bagi KetuaTim V Yayasan Trisakti itu, tidak segampang itu dikembalikan ke negara. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Yayasan Trisaksi sebagai badan pengelola Universitas Trisaksi.
Berdasarkan itulah, Anak Agung merasa heran mengapa Yayasan Trisaksi dinilai melanggar HAM.
“Justru hak-hak kami yang dilanggar. Kami jalani semua prosedur hukum yang ada. Kami tidak akan menyerah,” kata Anak Agung kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Anak Agung Gde Agung selama ini memperjuangkan kembalinya Universitas Trisakti. Sebab, banyak politisasi dan intrik hukum yang menyertai proses pengembaliannya. “Ini dunia pendidikan, semua harus memberi contoh yang benar, bukan malah menjadikan ini sebagai proyek,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan Putusan MA No: 821 K/Pdt/2010 menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi. Dengan Putusan MA tersebut, kemelut yang terjadi antara oknum karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah dapat diselesaikan secara hukum. Putusan MA No: 821 K/Pdt/2010 ini juga menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berikut kutipan selengkapnya:
Sebenarnya apa yang diributkan di Universitas Trisakti?
Kami bukan melawan Universitas Trisakti, karena mereka adalah anak-anak kami. Yang kita persoalkan adalah beberapa oknum pengelola di Universitas Trisakti yang telah jelas-jelas melanggar aturan universitas dan undang-undang.
Bagaimana awal mula konflik ini?
Konflik ini berlangsung cukup lama, sudah 10 tahun. Dimulai April 2002, saat itu Thoby Mutis menghapus statuta universitas Trisakti dengan tujuan menghilangkan peran Yayasan Trisakti dan membentuk statuta baru. Padahal statuta adalah undang-undang dasar sebuah universitas. Menjelang berakhirnya mandat sebagai rektor, sesuai dengan peraturan universitas, senat diminta mengajukan tiga nama sebagai kandidat rektor. Tetapi Thoby menolak dan mengajukan namanya sebagai satu-satunya calon rektor, sehingga yayasan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikannya.
Kabarnya Yayasan Trisakti hanyalah berisi sekelompok orang yang Ingin memiliki Universitas Trisakti, apa benar seperti itu?
Saya tidak tahu apa yang dimaksud orang-orang yayasan ‘ingin memiliki’. Kalau dilihat orang-orangnya yang duduk di yayasan seperti Ferry Sonnevile, Sindhunatha, Harry Tjan Silalahi, Prof Dr Hasjim Djalal, Dr J Kristiadi, Mochtar Riyadi adalah orang-orang yang sangat terhormat dan bertujuan hanya untuk mengabdi kepada masyarakat melalui penyelenggaraan universitas.
Apakah ini hanya strategi Yayasan Trisakti saja agar mampu menguasai kembali Universitas Trisakti?
Itu kan tuduhan mereka. Kami melakukan semuanya melalui jalur hukum yang ada. Hukum yang kita junjung tinggi di Indonesia. Sekarang mereka yang tervonis, kok malah mengatakan macam-macam. Mari kita taati hukum yang berlaku dan bersikap ksatria. Kalau tidak percaya hukum, percaya siapa lagi.
Apakah benar keluarnya keputusan MA hanya menghukum 9 orang pejabat elit di rektorat?
Yayasan Trisakti hanya mengikuti amanat Mahkamah Agung, yang kita permasalahkan sekarang adalah 9 orang yang sudah dijatuhi vonis oleh MA sebagai orang-orang yang melawan hukum dan diperintahkan untuk keluar dari universitas dan tidak lagi mengadakan aktivitas Tridarma Perguruan tinggi di Universitas Trisakti. Orang-orang inilah yang akan kita hadapi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apa artinya keputusan MA itu?
Bahwa Thoby Mutis dan kawan-kawannya telah melawan hukum dalam memperoleh kedudukan sebagai rektor setelah pertama kalinya ditunjuk oleh yayasan sejak tahun 2002. Dan pada akhirnya Thoby dan delapan orang lainnya diminta untuk bertanggung jawab atas segala pemakaian dana yang dilakukan secara tidak sah sejak waktu menjadi rektor.
Eksekusi seperti itu ya?
Artinya meminta Sembilan orang itu untuk keluar dari universitas Trisakti. Yang dieksekusi bukan universitas Trisakti. Jadi jangan dibesar-besarkan seakan akan ada pendudukan Universitas Trisakti dan PHK besar-besaran, tidak ada itu.
Keberadaan Yayasan Trisakti yang dipertanyakan?
Dulu Yayasan Trisakti mengangkat mereka jadi pejabat kampus mereka tidak bertanya, sekarang baru bertanya. Lucu kan. Yayasan itu ada dan eksis, sekarang dimenangkan oleh MA.
Dasar Hukumnya?
Jelas. Pengakuan Yayasan Trisakti oleh pemerintah sebagai sebagai Badan Penyelenggara Universitas Trisakti dikuatkan melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979, tentang Penyerahan Pembinaan dan Pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi khususnya Pasal 119 ayat (1) jo. Statuta Universitas Trisakti Tahun 2001.
Kabarnya ada surat Menteri Pendidikan saat itu Sudibyo yang menganggap Yayasan Trisakti tidak sah?
Itu sama sekali tidak benar. Yang ditulis menteri Sudibyo saat itu bukan mempertanyakan keabsahan pengelolaan Yayasan Trisakti atas universitas, tetapi mempertanyakan proses pengalihan aset universitas yang dikuasasi negara dan dahulunya ditransfer dari orang asing, pada waktu itu orang China. Menteri Sudibyo bersandar bahwa sebenarnya yang berhak untuk mengalihkan aset adalah menteri keuangan, bukan menteri pendidikan Daoed Josoef. Ini yang dipertanyakan, menteri Sudibyo sama sekali tidak mempertanyakan mengenai keabsahan yayasan mengelola universitas. Jadi saya kira ini taktik kebohongan yang disiarkan pihak-pihak tertentu.
Apa jaminan Yayasan Trisakti terhadap karyawan atau dosen setelah dilakukan eksekusi?
Di luar Sembilan orang itu, kami membuka tangan untuk mengajak semuanya bekerja sama membangun universitas, jaminan ini merupakan cerminan kemauan yayasan untuk memberikan kesempatan kepada sumber daya manusia yang ada di universitas.
Bagaimana kalau Universitas Trisakti dikembalikan ke negara?
Jangan tergiur janji manis dan omong kosong, tidak semudah itu dikembalikan kepada negara. Apakah negara kurang kerjaan dan kelebihan uang, sehingga perlu mengambil alih Universitas Trisakti yang sudah terbukti mampu berjalan baik selama puluhan tahun di bawah Yayasan Trisakti.
Pihak Thoby mengajukan Peninjauan Kembali (PK), apakah eksekusinya tetap dilakukan? PK tidak menghambat jalannya eksekusi, jadi eksekusi tetap berjalan meskipun PK diajukan.
Sumber: Rakyatmerdekaonline.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."