Dibaca: 903 kali Kamis, 09 Juni 2011 09:37
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Herri Swantoro menunjuk Albertina Ho sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Anand Khrisna menggantikan Hari Sasangka.
Hari Sasangka dilaporkan ke Komisi Yudisial gara-gara diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menangani perkara Anand Khrisna.
Berdasarkan laporan tim kuasa hukum Anand Khrisna, Humphrey Djemat bahwa Hari Sasangka diduga menunjukkan sikap keberpihakan. Sebab, sering melakukan pertemuan dengan saksi korban Shinta Kencana Kheng.
Laporan ini direspons KY. Menurut Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi KY Suparman Marzuki, pihaknya secepatnya menindaklanjuti laporan tersebut.
‘’Apabila benar, ini merupakan pelanggaran kode etik hakim dan perilaku yang merendahkan kehormatan, harkat, dan martabat hakim,” tegasnya.
Sebelum KY melakukan pemanggilan, Hari Sasangka sudah dipindah ke Pengadilan Tinggi Ambon.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ida Bagus Dwiyantara, pergantian itu tidak ada kaitannya dengan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Hari Sasangka.
Sebelum keputusan pergantian itu dikeluarkan, majelis hakim perkara itu adalah Hari Sasangka (Ketua), Subyantoro dan Didik Setyo Handono (anggota).
Tapi kini diganti oleh Albertina Ho (Ketua), Muhammad Razzad dan Suko Harsono (anggota).
Menanggapi pergantian itu, Albertina Ho mengatakan, penetapan dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Anand Khrisma hari Rabu (8/6) pagi.
“Saya baru terima tadi pagi (kemarin). Belum saya baca berkas perkaranya. Saya baru dapat laporan dari panitera pengganti. Kami akan mempelajari berkas perkaranya,” ungkap bekas Ketua Majelis Hakim perkara Gayus Tambunan ini.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bagaimana tanggapan Anda atas pelimpahan perkara Anand Khrisna?
Begini, saya ini adalah hakim yang wajib menerima penetapan pelimpahan perkara dari yang berwenang.
Saya ingin menekankan bahwa undang-undang mengatur bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diberikan. Untuk itu saya menerima saja dan saya akan periksa. Itu saja, sangat sederhana kok.
Bukannya keputusan itu mendadak?
Saya tidak tahu apakah itu mendadak atau sudah ditetapkan jauh-jauh hari. Tetapi yang jelas saya biasa saja dengan penetapan ini. Tidak ada yang perlu diributkan. Sebab, selama ini kita bekerja seperti itu. Misalnya sehari bisa datang banyak berkas secara mendadak. Kami menganggapnya tidak masalah karena itu sudah menjadi tugas.
Apa pergantian ini terkait dengan pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim?
Mengenai latar belakangnya apakah terkait pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menimpa Pak Hari, saya tidak tahu menahu. Saya hanya ditunjuk untuk menggantikan majelis hakim yang lalu, itu saja. Mengenai motifnya saya tidak mengerti secara detail.
Kenapa Anda yang ditunjuk?
Saya juga tidak tahu menahu. Sebab, penunjukan itu baru tadi pagi (Rabu 8/6). Karena yang tahu mengenai alasannya adalah orang yang melimpahkan, saya sebagai hakim tidak tahu.
Kalau menurut anda apa pertimbangannya?
Ya, saya tidak tahu persis. Mungkin pertimbangannya seperti yang ada di surat penetapan yang saya bacakan di persidangan.
Apa itu?
Pertama, Pak Hari Sasangka menjadi Hakim Tinggi Ambon. Maka untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud, perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru untuk memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
Kedua, adanya pelaporan dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA) tertanggal 7 Juni 2011, maka untuk objektifitas perkara perlu ditunjuk Majelis Hakim yang baru.
Apa yang akan Anda lakukan ke depan?
Tadi setelah mendengar pendapat dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, maka Majelis Hakim akan mempelajari berkas perkara.
Kami juga akan menentukan keputusan apakah semua saksi akan diperiksa kembali, atau sebagian saja yang diperiksa atau mungkin tidak sama sekali.
Apa itu saja?
Kami juga menentukan keputusan apakah akan langsung melanjutkan tuntutan atau ada beberapa saksi yang akan dipanggil. Nanti kita lihat ke depan.
Untuk sementara tadi sidang kami tunda selama seminggu, dilanjutkan kembali Rabu 15 Juni 2011 dengan pertimbangan memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk mempelajari berkas-berkas perkara.
Sumber: Rakyatmerdekaonline.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."