Dibaca: 1594 kali Ditulis oleh Susno Duadji Minggu, 02 Mei 2010 17:55
Pembicaraan tentang korupsi, sepertinya tidak habis-habis, tidak saja menyangkut subyek hukum yang diproses di pengadilan, tetapi juga membicarakan tentang dampak yang ditimbulkan dan cara mengatasinya. Hal itu sangat wajar, mengingat korupsi sudah melanda negeri ini sejak lama dan hampir menyentuh semua lini kehidupan masyarakat, sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Korupsi tidak saja sekedar meresahkan, tetapi telah dipandang membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, meruntuhkan moral anak bangsa, mematikan nurani, tidak saja kalangan pejabat yang erat kaitannya dengan kekuasaan dan pembuat kebijakan (public sector), tetapi juga pihak swasta (private sector).
Korupsi telah mencakup pula perilaku dari pejabat-pejabat di sektor publik, apakah penyelenggara negara, politikus atau pegawai negeri sipil, dimana mereka secara sadar melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan publik yang dipercayakan kepada mereka (abuse of power).
Memberantas korupsi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, mengingat modus operandinya yang rumit (complicated) dan canggih (sophisticated), bahkan terhadap perkara korupsi yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap juga tidak luput dari problema penyelesaiannya, tidak saja terkait dengan pembayaran uang pengganti, yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari korupsi, tetapi para tersangka, terdakwa maupun terpidana ikut raib pada saat proses perkaranya sedang berjalan.
Oleh karena itu, masalah pemberantasan korupsi mempunyai arti penting bagi pemerintah di dalam mengembalikan citra bangsa di mata internasional. Menyikapi fenomena yang demikian ini, maka pada tanggal 9 Desember 2004 yang lalu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia Presiden telah mengeluarkan Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, memerintahkan aparat penegak hukum untuk secepatnya memulihkan kerugian negara melalui proses asset recovery.
Sekedar catatan bahwa besarnya kerugian negara yang belum bisa ditagih selama tahun 2004 seperti tercermin dalam statement Ketua BPK adalah Rp 6,67 triliun yang dikelola Kejaksaan RI. Sementara itu laporan Kejaksaan Agung tanggal 28 Mei dan 1 September 2005 menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai sebesar Rp 2,893 triliun dan Rp 5,317 triliun. Indonesia Corruption Watch mencatat bahwa dalam periode 1996-2005 dari 10 perkara yang inkracht sedikitnya ada Rp 8,896 triliun yang masuk ke kas negara.
Besarnya kerugian negara yang tidak tertagih maupun yang masih dalam proses pelacakan dan penyitaan oleh Kejaksaan, KPK maupun yang menjadi catatan Indonesian Corruption Watch (ICW) tercermin di dalam Tabel 1 s. d. 10. Besarnya kerugian negara yang tidak tertagih menunjukkan bahwa upaya mengamankan kerugian negara melalui pemblokiran maupun penyitaan asset oleh penyidik korupsi tidak dilakukan secara maksimal sejak proses awal penyelidikan atau penyidikan korupsi dilakukan. Tidak dilakukannya upaya yang maksimal tersebut bisa saja terjadi karena terbatasnya kemampuan dan pengetahuan jaksa di dalam melakukan assets tracing dan assets recovery.
Oleh karena itu, dalam tahap penyidikan perkara korupsi dibutuhkan strategi yang tepat untuk mengidentifikasi (identifying) dan menelusuri (tracing) aset yang diduga terkait langsung atau tidak langsung dengan perkara korupsi. Lebih-lebih, jika harta hasil korupsi tersebut disembunyikan di luar negeri. Salah satu cara menelusuri kemana hasil korupsi itu dikaburkan oleh koruptor, adalah dengan membina kerjasama dengan berbagai negara, khususnya negara yang rawan menjadi tempat pelarian para koruptor atau menyimpan harta hasil jarahannya.
Beberapa negara yang dikenal sebagai tempat pelarian hasil kejahatan korupsi (proceeds of crime) adalah Singapura, Austria, Hong Kong Cina, Cina, Norwegia, Cayman Island, Bahama Island, dan negara-negara yang pada umumnya dikenal sebagai tax haven countries.
Menelusuri harta koruptor di dalam negeri nampaknya lebih mudah untuk dilakukan. Lebih-lebih Inpres No. 5 Tahun 2004 disamping memberikan instruksi khusus kepada Jaksa Agung untuk mengoptimalkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi untuk menghukum pelaku dan menyelamatkan uang negara, juga ditekankan untuk meningkatkan kerjasama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan institusi negara yang terkait dengan upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan, KPK dan Kepolisian Negara RI di dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi, selalu bekerja sama dengan PPATK yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menelusuri uang hasil kejahatan yang dicuci (money laundering).
Terhadap terpidana perkara korupsi selain pidana badan (penjara) dan/atau denda, juga dijatuhi pidana tambahan antara lain pembayaran uang pengganti. Sebagai pelaksana putusan pengadilan berdasarkan pasal 270 KUHAP, disamping sebagai pengendali proses perkara yang menentukan dapat tidaknya seseorang dinyatakan sebagai terdakwa dan diajukan ke pengadilan (procureur die de procesvoering vaststelt), Kejaksaan misalnya selalu dihadapkan dengan kendala sulitnya menagih pembayaran uang pengganti. Hanya segelintir yang dapat memenuhi kewajibannya, selebihnya hampir tidak ada yang membayar dengan berbagai dalih, misalnya tidak punya uang lagi atau aset yang bisa diserahkan. Sikap terpidana yang tidak mau atau tidak mampu membayar uang pengganti itu seyogianya sudah bisa diketahui oleh penyidik dan penuntut umum sejak sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Menghadapi terpidana seperti ini, tuntutan pidana maksimum sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang perlu diterapkan kepada para pelaku tindak pidana korupsi. Mengingat, dalam praktek sering terjadi aset koruptor yang disita tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.
Untuk menyelamatkan kerugian negara perlu digunakan pendekatan baru dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan UUTPPU yang pada hakekatnya adalah melalui pendekatan follow the money yang jauh berbeda dengan pendekatan conventional yaitu to catch the suspect, agar pendekatan ini dapat terwujud dengan baik sangat diperlukan adanya ;
komitmen dan keseriusan pimpinan instansi penyidik tindak pidana korupsi seperti Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua KPK untuk memanfaatkan UUTPPU dalam memberantas korupsi yang terjabarkan samapai ke aparat pelaksana tingkat bawah, kesepahaman antar Penyidik Korupsi hal ini penting untuk menghindari adanya arogansi sektoral dan hubungan kurang harmonis yang terlihat dari adanya rebutan perkara atau saling tidak mendukung satu terhadap yang lain , kerja sama yang baik antara instansi penyidik dengan PPATK sebagai lembaga yang mengkoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yg dapat diwujudkan dalam bentuk pertukaran informasi yang terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan dan informasi yang terkait dengan tindak pidana korupsi, bantuan informasi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan, penugasan pegawai, dan pelatihan bersama, penegak hukum harus yakin bahwa UUTPPU memberikan kemudahan untuk mendapatkan data/keterangan mengenai nasabah dan simpanannya
Telah tumbuhnya keyakinan di kalangan penegak hukum akan manfaat dan keuntungan menggunakan UUTPPU dalam pemberantasan korupsi antara lain bahwa dengan menggunakan UUTPPU, penyidik korupsi dapat langsung meminta data/keterangan mengenai nasabah dan simpanannya kepada bank dan penyedia jasa keuangan lainnya tanpa perlu melewati prosedur seperti dalam ketentuan rahasia bank/ketentuan rahasia transaksi keuangan lainnya.
5) sistem Dakwaan kumulatif tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Penyusunan dakwaan jaksa penuntut umum diharapkan dalam bentuk „dakwaan kumulatif“. Dengan bentuk dakwaan semacam ini, maka jaksa penuntut umum harus membuktikan unsur-unsur yang ada di dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
6) Ratifikasi UN Convention Against Corruption
Pengesahan UN Convention Against Corruption oleh DPR melengkapi perangkat hukum di dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan konvensi tersebut dalam sistem hukum Indonesia akan menjadi banchmark upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia sesuai standar internasional, dan akan mendukung upaya pengembalian asset negara.
7) Tersedianya perangkat hukum bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) dan ekstradisi
Pengesahan RUU Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana dan RUU Tentang Ratifikasi Perjanjian Hukum Timbal Balik antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Cina merupakan instrumen penting di dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian asset-asset yang diduga hasil kejahatan korupsi. Tersedianya perjanjian serupa dengan banyak negara yang diduga tempat persembunyian hasil kejahatan korupsi serta ratifikasi ASEAN MLA Treaty dalam waktu dekat akan memperkuat upaya Pemerintah melakukan pengembalian asset hasil kejahatan korupsi yang berada di luar negeri ke Indonesia.
8) Dilakukannya Pemblokiran/pembekuan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang
Berdasarkan pasal 32 UUTPPU maka harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana akan diblokir. Pemblokiran ini untuk mencegah agar harta kekayaan milik orang yang dilaporkan oleh PPATK ke penyidik, tersangka atau terdakwa tidak dipindahkan atau dialihkan ke pihak lain untuk menghindari proses hukum.
9) Kejelasan status harta kekayaan yang diblokir/dibekukan
Harta kekayaan yang diblokir tetap berada pada Penyedia Jasa Keuangan atas nama pemilik rekening, tidak dipindahkan ke rekening lain atau Penyedia Jasa Keuangan lainnya. Ketentuan ini menghindarkan berpindahnya harta kekayaan yang diblokir ke pihak lainnya yang dapat menyulitkan penyitaan atau perampasan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
10) Penyitaan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang
Penyitaan dilakukan oleh penyidik, jaksa penuntut umum atau hakim yang memeriksa perkara. Pasal 37 UUTPPU menetapkan bahwa dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan hakim dijatuhkan dan terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, maka hakim dapat mengeluarkan penetapan bahwa Harta Kekayaan terdakwa yang telah disita, dirampas untuk negara.
11) Penegak hukum memahami kaitan antara kejahatan asal (predicate crime) dengan tindak pidana pencucian uang
Penegak hukum memahami adanya linkage antara tindak pidana korupsi sebagai kejahatan asal dengan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana lanjutan dan penegasan bahwa keduanya merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Kaitan ini tidak menyebabkan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang harus menunggu tindak pidana korupsi sebagai kejahatan asal terbukti terlebih dahulu.
12) Penegak hukum memahami tidak ada “nebis in idem” dalam pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri maka tidak terjadi “nebis in idem” dalam perkara seseorang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang.
13) Adanya Kesadaran dan pemahaman masyarakat luas tentang anti korupsi dan anti pencucian uang
Keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang juga sangat memerlukan kesadaran dan pemahaman masyarakat luas, terutama dalam bertransaksi dengan Penyedia Jasa Keuangan dengan memberikan secara terbuka data/informasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14) Adanya Kesadaran dan pemahaman Penyedia Jasa Keuangan untuk membantu proses hukum dengan penyediaan data/informasi yang diperlukan
Keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang juga sangat ditentukan oleh kesadaran dan pemahaman Penyedia Jasa Keuangan, terutama dalam membantu penyediaan data/informasi mengenai orang yang dilaporkan, tersangka dan terdakwa. Kedudukan Penyedia Jasa Keuangan dalam rezim anti pencucian uang Indonesia merupakan “front liner” yang berperan di dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan.
11) Perluasan alat bukti akan mempermudah penyidik
Pasal 38 UUTPPU menetapkan alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang yang terdiri dari alat bukti sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7. Dengan demikian alat bukti dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana pencucian uang ini lebih luas dibandingkan alat bukti dalam KUHAP.
12) Diberlakukannya prinsip “Pembuktian Terbalik”
UUTPPU menganut asas pembuktian terbalik secara mutlak (reversal of burden of proof), artinya terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana. Berbeda dengan UU Tentang Pemberantasan Korupsi yang menganut prinsip pembuktian terbalik berimbang. Apablia jaksa menyusun dakwaan kumulatif maka prinsip pembuktian terbalik mutlak akan digunakan untuk membuktikan harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.
17) Dilakukannya Pelacakan asset ke semua lembaga keuangan
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang maka pentrasiran atau pelacakan asset dapat dilakukan ke seluruh Penyedia Jasa Keuangan yang terdiri dari bank, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, dana pensiun dan lainnya sehingga peluang koruptor menyembunyikan hasil korupsinya ke dalam Penyedia Jasa Keuangan kemungkinan kecil berhasil.
18) Dilakukannya Pelacakan asset hingga ke mancanegara
Dengan menggunakan jejaring EGMONT GROUP maka pelacakan asset atas orang yang dilaporkan oleh PPATK ke penyidik, tersangka atau terdakwa dapat dilakukan hingga ke mancanegara. Permintaan informasi dapat dilakukan ke lebih dari 110 negara anggota EGMONT GROUP dengan menggunakan teknologi yang dapat menjamin kecepatan ketersediaannya.
19) Tersedianya informasi yg cukup
PPATK memiliki nota kesepahaman dengan instansi terkait di dalam negeri seperti Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Polri, Kejaksaan, KPK, Departemen Kehutanan, dsb yang memungkinkan dilakukannya pertukaran informasi mengenai orang yang dilaporkan, tersangka atau terdakwa dengan instansi tersebut di atas.
20) Adanya Perlindungan khusus bagi saksi dan pihak pelapor tindak pidana pencucian uang
Saksi dan pihak pelapor tindak pidana pencucian uang diberi perlindungan khusus dalam bentuk perahasiaan identitas, hak untuk tidak dipertemukan dengan tersangka, perlindungan keamanan diri pribadi, keluarga termasuk harta kekayaannya. Dengan demikian apabila seorang bertindak sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan perlindungan khusus. Perlindungan khusus bagi “whistle blower” ini sangat penting untuk mendorong saksi maupun pihak pelapor yang mengetahui adanya tindak pidana berani melaporkan ke aparat yang berwenang.
21) Tersedianya pedoman teknis perlindungan khusus saksi dan pihak pelapor
Tata cara pelaksanaan teknis perlindungan khusus bagi saksi dan pihak pelapor tindak pidana pencucian uang diuraikan di dalam pedoman yang disediakan oleh institusi Polri. Peraturan Pemerintah No. 57 tahun 2003 telah menetapkan Polri sebagai instansi pelaksana perlindungan khusus ini. Pedoman merinci tata cara pelaksanaan perlindungan khusus yang terdiri dari antara lain kapan permohonan perlindungan khusus dapat dimintakan dan harus dipenuhi, kapan tata cara perlindungan khusus dapat dihentikan.
22) Terselenggaranya Kerjasama dan koordinasi pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Dengan Keppres No. 1 Tahun 2004, Presiden membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencengahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Komite ini dapat digunakan untuk membahas perkembangan penanganan tindak pidana pencucian uang.
23) Dikenakannya Sanksi pidana yang berat bagi pelaku tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang
Penjatuhan sanksi pidana yang setimpal atas perbuatan koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang akan memberikan sinyal positif kepada masyarakat bahwa sistem hukum berlaku dengan sempurna. Penjatuhan sanksi ini akan memberikan efek jera (detterent efect) kepada masyarakat luas
26) Adanya Kesadaran dan pemahaman Penyedia Jasa Keuangan untuk membantu proses hukum dengan penyediaan data/informasi yang diperlukan
Keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang juga sangat ditentukan oleh kesadaran dan pemahaman Penyedia Jasa Keuangan, terutama dalam membantu penyediaan data/informasi mengenai orang yang dilaporkan, tersangka dan terdakwa. Kedudukan Penyedia Jasa Keuangan dalam rezim anti pencucian uang Indonesia merupakan “front liner” yang berperan di dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan.
27) Adanya dukungan sistem teknologi informasi yang handal dan kewenangan akses kepada pusat data
Sistem teknologi informasi merupakan faktor pendukung yang sangat penting dalam keberhasilan penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang. Kewenangan untuk melakukan pelacakan asset dan melakukan akses terhadap pusat data (database) secara terbatas merupakan senjata utama di dalam mengupayakan penyelamatan kerugian negara.
Pengaruh Peningkatan Pemberantasan Korupsi dengan Mengoptimalkan Pelaksanaan UUTPPU Guna Menyelamatkan Kerugian Negara Dalam Rangka Pembangunan Nasional
1) Turunnya tingkat kriminalitas dan memelihara stabilitas sistem keuangan
Pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan pelaksanaan UUTPPU akan berpengaruh pada keberhasilan pengembalian kerugian negara. Keberhasilan ini secara jangka panjang akan mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum dengan menurunnya tingkat kriminalitas dan membantu memelihara kestabilan sistem keuangan. Pemeliharaan stabilitas sistem keuangan diharapkan dapat diwujudkan karena keberadaan uang hasil kejahatan korupsi yang dicuci melalui Penyedia Jasa Keuangan tidak memberikan dampak positif dan tidak bermanfaat bagi investasi jasa keuangan karena uang tersebut bersifat temporal berada di dalam sistem keuangan.
2) Adanya keuntungan finansial kepada Pemerintah
Keberhasilan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan pelaksanaan UUTPPU akan memberikan keuntungan finansial kepada Pemerintah karena kerugian negara akibat korupsi yang berhasil dikembalikan akan dimasukkan ke kas negara untuk digunakan bagi keperluan pembangunan.
3) Mendorong sektor swasta yang syah
Salah satu dampak mikro ekonomi dari korupsi dan pencucian uang terasa di sektor swasta. Para koruptor dan pencuci uang sering menggunakan perusahaan-perusahaan (front companies) untuk mencampur uang haram dengan uang sah, dengan maksud untuk menyembunyikan uang hasil kegiatan kejahatannya. Misalnya saja di Amerika Serikat, kejahatan terorganisasi (organized crime) menggunakan toko-toko pizza (pizza parlors) untuk menyembunyikan uang hasil perdagangan heroin. Perusahaan-perusahaan (front companies) tersebut memiliki akses kepada dana-dana haram besar jumlahnya, yang memungkinkan mereka mensubsidi barang-barang dan jasa-jasa yang dijual oleh perusahaan-perusahaan tersebut agar dapat dijual jauh di bawah harga pasar. Bahkan, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menawarkan barang-barang pada harga di bawah biaya poduksi barang-barang tersebut. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan memiliki competitive advantage terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja secara sah. Hal ini membuat bisnis yang sah kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan tersebut sehingga dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan yang sah yang menjadi saingannya gulung tikar.
4) Mendorong penciptaan integritas pasar-pasar keuangan (Supporting the Integrity of Financial Markets)
Lembaga-lembaga keuangan (financial institutions) yang mengandalkan dana hasil kejahatan korupsi dan pencucian uang dapat menghadapi bahaya likuiditas. Misalnya, uang dalam jumlah besar yang dikorupsi dan dicuci yang baru saja ditempatkan pada lembaga tersebut dapat tiba-tiba menghilang dari bank tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dipindahkan melalui wire transfers. Hal ini dapat mengakibatkan masalah likuiditas yang serius bagi lembaga keuangan yang bersangkutan. Runtuhnya sejumlah bank di dunia, termasuk European Union Bank, yaitu Internet Bank yang pertama, adalah akibat keterlibatan mereka di dalam kegiatan-kegiatan kriminal. Beberapa krisis keuangan yang terjadi di tahun 1990-an, seperti kecurangan (fraud), pencucian uang, dan skandal penyuapan yang terjadi pada BCCI dan runtuhnya Barings Bank pada tahun 1995 akibat transaksi derivatif yang berisiko tinggi (risky derivatives scheme) yang dilakukan oleh seorang trader pada perusahaan anak (subsidiary) dari bank tersebut, adalah karena bank tersebut terkait dengan unsur-unsur kejahatan.
5) Menjaga kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonomi (Maintain of Control of Economic Policy)
Michael Camdessus, mantan Managing Director IMF, memperkirakan bahwa jumlah uang haram yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang adalah antara 2 (dua) dan 5 (lima) persen dari gross domestic product dunia, atau sekurang-kurangnya US$ 600.000 juta. Di beberapa negara dengan pasar yang baru tumbuh (emerging market countries), dana haram tersebut dapat mengurangi anggaran pemerintah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya.
6) Menjaga stabilnya nilai tukar mata uang
Korupsi dan pencucian uang dapat pula menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap nilai mata uang dan tingkat suku bunga karena para pencuci uang menanamkan kembali dana-dana setelah pencucian kembali di negara-negara dimana kegiatan mereka itu kecil sekali keuang tersebut bukan di negara-negara yang dapat memberikan rates of return yang lebih tinggi kepada mereka, tetapi diinvestasikan mungkinannya untuk dapat dideteksi. Pencucian uang dapat meningkatkan ancaman terhadap ketidakstabilan moneter sebagai akibat terjadinya misalokasi sumber daya (misallocation of resources) karena distorsi-distorsi aset dan harga-harga komoditas yang direkayasa.
Singkatnya, korupsi, pencucian uang dan kejahatan di bidang keuangan (financial crime) dapat mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang tidak dapat dijelaskan penyebabnya terhadap jumlah permintaan terhadap uang (money demand) dan meningkatkan volatilitas dari arus modal internasional (international capital flows), bunga, dan nilai tukar mata uang. Sifat pencucian uang yang tidak dapat diduga itu, ditambah dengan hilangnya kendali pemerintah terhadap kebijakan ekonominya, dapat mengakibatkan sulit tercapainya kebijakan ekonomi yang sehat.
7) Mencegah timbulnya distorsi dan ketidakstabilan ekonomi (Preventing Economic Distortion and Instability)
Para koruptor dan pencuci uang tidak tertarik untuk memperoleh keuntungan dari investasi-investasi mereka tetapi mereka lebih tertarik untuk melindungi hasil kejahatan yang mereka lakukan. Karena itu, mereka lebih tertarik untuk "menginvestasikan" dana-dana mereka di kegiatan-kegiatan yang secara ekonomis tidak perlu bermanfaat kepada negara dimana dana mereka itu ditempatkan. Akibat sikap mereka yang demikian itu, pertumbuhan ekonomi dari negara tersebut dapat terganggu. Misalnya, seluruh industri seperti konstruksi dan perhotelan di beberapa negara telah dibiayai oleh para pencuci uang bukan karena adanya permintaan yang nyata (actual demand) di sektor-sektor tersebut, tetapi karena terdorong oleh adanya kepentingan-kepentingan jangka pendek dari para pencuci uang itu. Apabila industri-industri tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan para pencuci uang tersebut, maka mereka akan meninggalkan usaha tersebut yang lebih lanjut dapat mengakibatkan ambruknya sektor-sektor ini dan menimbulkan kerusakan yang amat parah terhadap ekonomi negara-negara tersebut yang sulit diatasi.
8) Mencegah hilangnya pendapatan negara dari sumber pembayaran pajak (Loss of Revenue)
Korupsi dan pencucian uang menghilangkan pendapatan pajak pemerintah dan dengan demikian secara tidak langsung merugikan para pembayar pajak yang jujur. Hal itu juga mengakibatkan pengumpulan pajak oleh pemerintah makin sulit. Hilangnya pendapatan tersebut (loss of revenue) pada umumnya berarti tingkat pembayaran pajak yang lebih tinggi (higher tax rates) daripada tingkat pembayaran pajak yang normal seandainya uang hasil kejahatan yang tidak dipajaki itu merupakan dana yang halal.
9) Menjaga upaya-upaya privatisasi perusahaan-perusahaan negara yang dilakukan oleh pemerintah (Risks to Privatization Efforts)
Korupsi dan pencucian uang mengancam upaya-upaya dari negara-negara yang sedang melakukan reformasi ekonomi melalui upaya privatisasi. Organisasi-organisasi kejahatan tersebut dengan dananya itu mampu membeli saham-saham perusahaan-perusahaan negara yang diprivatisasi dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada calon-calon pembeli yang lain. Sebagaimana telah dikemukakan di atas mereka lebih tertarik untuk dapat mengamankan hasil kejahatan mereka daripada memperoleh keuntungan dari investasi mereka. Selain itu, karena prakarsa-prakarsa privatisasi sering secara ekonomis menguntungkan, mereka dapat pula menggunakan perusahaan-perusahaan yang dibelinya itu sebagai wahana untuk mencuci uang mereka. Di masa yang lalu, para penjahat membeli kasino dan bank-bank untuk menyembunyikan uang haram milik mereka dan untuk melanjutkan aktivitas kejahatan mereka.
10) Mencegah rusaknya reputasi negara (Reputational Risk)
Tidak satu negara pun di dunia, lebih-lebih di era ekonomi global saat ini, yang bersedia kehilangan reputasinya sebagai akibat terkait dengan korupsi dan pencucian uang. Kepercayaan pasar akan terkikis karena kegiatan-kegiatan pencucian uang dan kejahatan-kejahatan di bidang keuangan (financial crimes) yang dilakukan di negara yang bersangkutan. Rusaknya reputasi sebagai akibat kegiatan-kegiatan tersebut dapat mengakibatkan negara tersebut kehilangan kesempatan-kesempatan global yang sah sehingga hal tersebut dapat mengganggu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Sekali reputasi keuangan suatu negara rusak, maka untuk memulihkannya kembali sangat sulit karena membutuhkan sumber daya pemerintah yang sangat signifikan
11) Menimbulkan biaya sosial yang tinggi (Social Cost)
Pencucian uang menimbulkan biaya sosial dan risiko. Pencucian uang adalah proses yang penting bagi organisasi-organisasi untuk dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan kejahatan mereka. Pencucian uang memungkinkan para penjual dan pengedar narkoba (drug traffickers), para penyelundup, dan penjahat-penjahat lainnya untuk memperluas kegiatannya. Meluasnya kegiatan-kegiatan kejahatan tersebut mengakibatkan tingginya biaya pemerintah untuk meningkatkan upaya penegakan hukum dalam rangka memberantas kejahatan-kejahatan itu dan segala akibatnya. Juga, pemerintah akan terpaksa meningkatkan biaya untuk merawat korban kejahatan (misalnya untuk mengobati korban narkoba). Di antara akibat sosioekonomi yang negatif itu adalah bahwa pencucian uang memindahkan kekuatan ekonomi pasar, pemerintah, dan warga negara kepada para penjahat. Besarnya kekuatan ekonomi yang dapat dihimpun oleh para penjahat dari kegiatan mereka dalam melakukan pencucian uang itu dapat menimbulkan akibat yang tidak baik terhadap semua unsur masyarakat. Tidak mustahil dalam kasus-kasus yang ekstrim, hal itu dapat mengakibatkan terjadinya pengambilalihan kekuasaan pemerintah yang sah.
Indikator Keberhasilan Pemberantasan Korupsi dengan Mengoptimalkan Pelaksanaan UUTPPU
1) Menurunnya angka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara signifikan.
2) Meningkatnya jumlah pengembalian kerugian negara secara signifikan.
3) Terciptanya kesadaran dan pemahaman penegak hukum akan pentingnyapelaksanaan UUTPPU dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka persidangan.
4) Tumbuhnya kesadaran dan partisipasi masyarakat akan pentingnya pemberantasan korupsi dengan menerapkan UUTPPU.
5) Terciptanya sinergi penyidikan tindak pidana korupsi dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
6) Kerjasama dan koordinasi yang sangat erat antara penyedia jasakeuangan, regulator lembaga keuangan, PPATK dan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan pelaksanaan UUTPPU.
7) Terciptanya kestabilan dan integritas sistem keuangan.
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Komentar
KAMI SEMUA ANGGOTA POLRI BER DOA SEMOGA BPK SENANTIASA DALAM PERLINDUNGAN ALLAH....
JANGAN TAKUT PAK SUSNO.... ANGGOTA BANYAK / MAYORITAS DIREPUBLIK INI BAHKAN MASYARAKAT MENDUKUNG MU.... JAYALAH PAK UNTUK JADI KAPOLRI ... KETUA KPK... BAHKAN PRESIDEN RI 2014... AMIIIIIIIIN