Dibaca: 2928 kali Ditulis oleh Susno Duadji Jum'at, 30 April 2010 19:18
Aktifitas pencucian uang secara umum merupakan suatu cara menyembunyikan, memindahkan dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organizined crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Kegiatan di atas secara garis besar melibatkan asset (harta kekayaan) yang disamarkan atu disembunyikan asal-usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal. Melalui tindakan yang melanggar hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah / legal. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tehnologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan, yakni: placement, layering dan integration.
selayang pandang praktik pencucian uang dan kejahatan asalPlacement merupakan upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan misalnya ke dalam system keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu Negara ke Negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar menjadi jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam mata uang lainnya atau mentransfer uang ke dalam vluta asing.
Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin rekening-rekening perusahaan fiktif dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank, terutama di Negara-negara yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan pencucian uang.
Integration, yaitu upaya untuk menetapkan suatu landasan sebagai suatu ‘legitimate explanation’ bagi hasil kejahatan. Di sini uang yang ‘dicuci’ melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi keuangan dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.
Sumber: dikutif dari buku “Selayang Pandang Praktik Pencucian Uang dan Kejahatan Asal”, hal.56-58, penulis:Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH, MSc.
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Komentar
mas or mbak, tulisan2 ini d buat agar bisa d share d facebook donk. seperti ada icon kecil yg tinggal click trus otomatis share d wall facebook (kayak youtube)