Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Pola dan Proses Pencucian Uang

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Bookmark and Share

Aktifitas  pencucian uang secara umum merupakan  suatu cara  menyembunyikan, memindahkan  dan menggunakan  hasil  dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organizined crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Kegiatan di atas secara garis besar melibatkan asset (harta kekayaan) yang disamarkan atu disembunyikan asal-usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal.  Melalui tindakan  yang melanggar  hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah / legal. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tehnologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan, yakni: placement, layering dan integration.

selayang pandang praktik pencucian uang dan kejahatan asalselayang pandang praktik pencucian uang dan kejahatan asalPlacement merupakan  upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktifitas kejahatan  misalnya ke dalam system keuangan. Dalam hal ini terdapat pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu Negara ke Negara lain, menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah, ataupun dengan memecah uang tunai dalam jumlah besar  menjadi jumlah kecil ataupun didepositokan di bank atau dibelikan surat berharga seperti  saham-saham atau juga mengkonversikan ke dalam  mata uang lainnya atau mentransfer uang ke dalam vluta asing.

Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil kejahatan dari sumbernya yaitu aktifitas kejahatan  yang terkait melalui beberapa  tahapan  transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat  pemindahan dana dari beberapa rekening atau  lokasi  tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/mengelabui sumber dana “haram” tersebut. Layering dapat  pula dilakukan melalui  pembukaan sebanyak mungkin rekening-rekening perusahaan fiktif dengan  memanfaatkan  ketentuan rahasia bank, terutama di Negara-negara  yang tidak kooperatif dalam upaya memerangi kegiatan  pencucian uang.

Integration, yaitu upaya untuk menetapkan  suatu landasan  sebagai suatu ‘legitimate explanation’ bagi hasil kejahatan. Di sini  uang yang  ‘dicuci’ melalui placement maupun layering dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak  berhubungan  sama sekali dengan aktifitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali  ke dalam sirkulasi keuangan dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum.

Sumber: dikutif dari buku “Selayang Pandang  Praktik Pencucian Uang dan Kejahatan Asal”, hal.56-58, penulis:Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH, MSc.


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+1 #1 d buat agar bisa d share d Facebook dunkDodod 01-05-2010, 00:09
makasih atas informasi nya jadi tambah wawasan neh :D

mas or mbak, tulisan2 ini d buat agar bisa d share d facebook donk. seperti ada icon kecil yg tinggal click trus otomatis share d wall facebook (kayak youtube)
Balas tanggapan
 
 
0 #2 iskandar 01-05-2010, 06:28
:D the well inform....Allah akan menanyakan di hari pembalasan..Engkau dapatkan darimana hartamu dan engkau belanjakan kemana hartamu...depan belakang akan ditanya...termasuk pencucian uang..hasil tindak pidana di dunia..
Balas tanggapan
 
 
0 #3 ida 01-05-2010, 16:32
jadi tahu seluk beluk pencucian uang.Kebanyakan orang cuma bisa mengatakan amal ma'ruf,skr mengatakan nahi mungkar krn biasanya dimusuhin sm yg terganggu kepentingannya...........maju terus pantang mundur pak.
Balas tanggapan
 
 
0 #4 david 01-05-2010, 23:33
Ketiga pola tersebut maunya dicontohkan dgn kasus yg sdh divonis hukum jd sy bisa lebih bisa melihat kegiatan2 tersebut.
Balas tanggapan
 
 
0 #5 andipachee@yahoo.com 09-05-2010, 00:17
ass p.jendral fatehaku untuk dirimu,Do'a kami selalu menyertai namamu
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

Mobile