Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Penyebab dan Dampak Negatif Maraknya Pencucian Uang

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Bookmark and Share

Istilah “pencucian uang” di Indonesia atau di dunia internasional di kenal luas dengan istilah Money Loundering,  sebagai suatu sebutan sebenarnya belum lama dipergunakan di bidang hukum, perundang-undangan dan regulasi. Penggunaan Money Lundering pertama kali muncul dalam surat kabar  sehubungan dengan pemberitaan mengenai skandal Watergate pada tahun 1973 di Amerika Serikat.  Sedangkan dalam konteks pengadilan  atau hukum, istilah Money LaunderingUS v. $4,255,625.39 (1982) 551 F Supp.314. Sejak  itulah  istilah money laundering diterima dan digunakan  secara luas di seluruh dunia. pertama kali muncul  tahun 1982 dalam perkara

Dari catatan sejarah  dapat diketahui bahwa awal  dari perkembangan  aktifitas pencucian uang oleh  organisasi Kejahatan di Amerika Serikat dimulai  tahun 1931 yaitu pada saat internal Revenew Service (IRS) menangkap dan memasukan Al Capone ke penjara karena masalah pajak. Dalam praktiknya, masalah pelanggaran  atau penghindaran pajak lebih mudah untuk dibuktikan ketimbang kegiatan  pencucian uang.

Pembuktian  kejahatan  pencucian uang tidak mudah karena dalam kegiatan bisnis tersebut banyak pihak yang terlibat mulai dari pegawai bank, para eksekutif atau manajemen bank, pengacara, akuntan hingga professional lainnya dari semua  tingkatan. Menurut  pihak  otoritas Amerika Serikat bahwa kegiatan kejahatan bawah  tanah yang berasal dari pedagangan narkotik semakin berkembang dan menjadi sumber pembiayaan kegiatan mereka tanpa membayar pajak.

Esensi dari kegiatan pencucian uang bukanlah  hal  yang sederhana yaitu hanya ingin menyembunyikan hasil tindak kejahatan, tetapi yang tidak kalah penting adalah bagaimana memanfaatkan kembali dana hasil kejahatan dimaksud melalui proses tertenu sehingga menjadi sumber keuangan yang legal.  Maka penggunaan badan-badan  usaha atau lembaga-lembaga terselubung untuk menyimpan dana hasil kejahatan di bank-banak  luar negeri dan mendaur ulangnya melalui  system keuangan  dengan bersekulasi dalam bentuk uang atau barang  merupakan  pilihan atau metode pencucian uang yang lazim dipergunakan  oleh pelaku kejahatan.

Sumber : dikutip dari buku Selayang Pandang Praktik Pencucian Uang dan Kejahatan Asal, hal.52, penulis: Komjen Pol  Drs. Susno Duadji, SH, MSc


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 Dukung Susno For PresidentSatrio Kinasih ing dewo 01-05-2010, 08:20
Ayo Pak Susno Maju tak Gentar untuk kebenaran, jangan sampai negeri tercinta ini dipimpin lagi oleh pemimpin yang hanya manis dimulut tapi berhati culas, tidak berani mengambil resiko demi untuk kebaikan bangsa ini karena senatiasa menjaga pencitrannya dan kroni serta tebang pilih...Gedubrak
Balas tanggapan
 
 
0 #2 MAJU TAK GENTARRAJASEHARI 01-05-2010, 10:31
Dear pak susno

SENIMAN MENAMPILKan KEBOHONGAN UNTUK MENUNJUKAN KEBENARAN , PEMERINTAH SELALU MENGATAKAN KEBENARAN UNTUK MENUTUPI KEBOHONGANNYA,

Maju terus pak Susno, Andalah inti dari Reformasi Polri, karena Susno seniman itu, anda salah satu pembuat sejarah di Negeri ini
Balas tanggapan
 
 
+1 #3 david 01-05-2010, 23:39
Apakah orang/badan tidak membayar/menghindari pajak dapat dikategorikan money laundring???
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

Mobile