Dibaca: 3113 kali Ditulis oleh Susno Duadji Rabu, 28 April 2010 01:03
Penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Begitupun penggelapan pajak mempunyai resiko terdeteksi yang inherent pula, serta mengundang sanksi pidana badan dan denda.
Tidak tertutup kemungkinan bahwa untuk meminimalkan risiko terdeteksi biasanya para pelaku penggelapan pajak akan berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul “hasil kejahatan” (proceeds of crime) dengan melakukan tindak kejahatan lanjutannya yaitu praktik pencucian uang, agar mereka dapat memaksimalkan utilitas ekspektasi pendapatan dari penggelapan pajak tersebut. Oleh sebab itulah tindak kejahatan di bidang perpajakan termasuk salah satu tindak pidana asal (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Untuk dapat membongkar kejahatan di bidang perpajakan, seperti kasus Asian Agri Group (AAG)” yang mencuat kepermukaan melalui pemberitaan media massa, empat lembaga pemerintah terkait yaitu Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK telah meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Menurut Anung Karyadi dari Transparansi Internasional Indonesia, kerjasama dan koordinasi tersebut mutlak adanya guna menutup semua celah (loophole) yang mungkin bisa dimanfaatkan pelaku penggelapan pajak untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.
Selain itu, kerjasama dan koordinasi yang dilakukan keempat lembaga pemerintah tersebut diharapkan juga dapat menemukan alternative pengusutan ketika sebuah cara yang telah dilakukan mengalami kebuntuan. Kita ketahui bahwa kejahatan penggelapan pajak, pencucian uang dan korupsi merupakan rangkaian kejahatan yang saling terkait satu sama lain, namun dalam penanganannya tidak selalu salam. Misalnya untuk kasus penggelapan pajak, penyelesaiannya boleh di luar persidangan UU KUP memberi peluang kepada pelaku penggelapan pajak bebas dari jeratan hukum pidana. Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan untuk kepentingan penerimaan Negara atas permintaan Menteri Keuangan. Namun demikian, penghentian penyidikan pidana tersebut hanya dapat dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak beserta dendanya.
Selain kasus AAG, dugaan terjadinya tindak kejahatan bidang perpajakan lain yang cukup menarik perhatian kita adalah kasus manipulasi pajak hingga ratusan miliar rupiah dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Karawang, yang melibatkan oknum petugas Ditjen Pajak, konsultan pajak dan wajib pajak perusahaan. Perkiraan sementara, modus operandinya dengan ketentuan menghitung pajak sendiri (MPS). Kasus ini berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transfer uang sebesar US$500,000 (sekitar Rp. 4,5 milyar) ke rekening sebuah bank BUMN atas nama seorang oknum pegawai Ditjen Pajak berinisiatil “YH”. Hingga saat ini, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Kalau kasus ini dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik, maka untuk pertama kalinya Indonesia mampu membongkar tindak kejahatan di bidang perpajakan yang melibatkan banyak pihak dan keberhasilan kita mengembalikan kekayaan Negara (asset forfeiture) dalam jumlah yang cukup signifikan.
Hampir dapat dipastikan bahwa kejahatan di bidang perpajakan bermula dari penentuan jumlah pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak yang ditentukan bersama antara aparat pajak dan wajib pajak. Dalam praktik bisa terjadi misalnya wajib pajak hanya membayar 50% dari kewajibannya. Dari jumlah itu, bisa jadi setengahnya “dikantongi” oleh oknum petugas pajak itu sendiri, dan sisanya yang 25% lagi yang disetorkan ke kas Negara. Dengan modus operandi seperti ini, hilangnya uang Negara bisa mencapai 75%. Besar kemungkinan bahwa terjadinya penggelapan pajak yung semakin luas menurut Jeffrey P. Owens adalah karena difasilitasi oleh pemerintah Negara-negara yang mengunci keterbukaan dan yang tidak siap melawan penyalahgunaan pajak.
Di Indonesia, sektor pajak merupakan sumber utama pendanaan Negara, baik untuk tujuan pembangunan, pertahanan maupun pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat begitu pentingnya fungsi dan peran pajak tersebut bagi penyelenggaraan Negara, maka kejahatan di bidang perpajakan (tax crime) harus dapat di cegah dan di berantas. Sejalan dengan itu, hasil kejahatannya di sita oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: Buku Selayang Pandang, penulis: Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH, MSc.
| < sebelumnya |
|---|




Komentar