Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Penggelapan Pajak: Kejahatan Asal Praktik Pencucian Uang

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Bookmark and Share

Penggelapan  pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa  subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh  penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Begitupun  penggelapan  pajak mempunyai resiko terdeteksi yang inherent pula, serta mengundang  sanksi pidana badan dan denda.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa untuk meminimalkan  risiko terdeteksi biasanya para pelaku  penggelapan  pajak akan berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul “hasil kejahatan” (proceeds of crime) dengan melakukan  tindak kejahatan  lanjutannya yaitu praktik pencucian uang, agar mereka dapat memaksimalkan  utilitas ekspektasi pendapatan dari penggelapan pajak  tersebut. Oleh sebab itulah  tindak kejahatan di bidang perpajakan termasuk salah satu tindak pidana asal  (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Untuk dapat membongkar  kejahatan di bidang perpajakan, seperti kasus Asian Agri Group (AAG)” yang  mencuat  kepermukaan melalui pemberitaan media massa, empat lembaga pemerintah terkait yaitu Direktorat  Jenderal Pajak, Kejaksaan Agung, PPATK dan KPK telah meningkatkan  kerjasama dan koordinasi. Menurut Anung Karyadi dari Transparansi Internasional Indonesia, kerjasama dan koordinasi tersebut  mutlak adanya guna menutup semua celah (loophole) yang mungkin bisa dimanfaatkan pelaku penggelapan pajak untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.

Selain itu, kerjasama dan koordinasi yang dilakukan keempat lembaga  pemerintah tersebut diharapkan juga dapat  menemukan  alternative pengusutan ketika  sebuah cara yang telah dilakukan  mengalami kebuntuan. Kita ketahui  bahwa kejahatan penggelapan pajak, pencucian uang dan korupsi merupakan rangkaian kejahatan yang saling terkait satu sama lain, namun dalam penanganannya tidak selalu salam. Misalnya untuk kasus penggelapan pajak, penyelesaiannya boleh di luar persidangan UU KUP memberi peluang kepada pelaku penggelapan pajak bebas dari  jeratan hukum pidana.  Jaksa Agung  dapat  menghentikan  penyidikan untuk kepentingan penerimaan Negara atas permintaan Menteri Keuangan. Namun demikian, penghentian  penyidikan  pidana  tersebut hanya dapat dilakukan  setelah wajib pajak melunasi  utang pajak beserta dendanya.

Selain  kasus AAG, dugaan terjadinya tindak kejahatan bidang perpajakan lain yang cukup menarik perhatian kita adalah kasus manipulasi pajak  hingga ratusan miliar rupiah dengan tempat kejadian perkara di Kabupaten Karawang, yang melibatkan oknum petugas Ditjen Pajak, konsultan pajak dan wajib pajak perusahaan. Perkiraan sementara, modus operandinya dengan ketentuan menghitung pajak sendiri (MPS). Kasus ini berawal dari temuan  Pusat Pelaporan dan Analisisi Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai adanya transfer uang sebesar  US$500,000 (sekitar Rp. 4,5 milyar) ke rekening sebuah bank BUMN atas nama seorang  oknum pegawai Ditjen Pajak berinisiatil “YH”. Hingga saat ini, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat masih  terus mengembangkan  kasus tersebut  dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Kalau  kasus ini  dapat ditangani dan diselesaikan  dengan baik, maka untuk pertama kalinya Indonesia mampu membongkar  tindak kejahatan  di bidang perpajakan yang melibatkan  banyak pihak dan keberhasilan kita mengembalikan  kekayaan  Negara (asset forfeiture) dalam jumlah  yang cukup signifikan.

Hampir dapat dipastikan bahwa kejahatan  di bidang perpajakan  bermula dari penentuan  jumlah pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak yang ditentukan bersama antara aparat pajak dan wajib pajak. Dalam praktik bisa terjadi misalnya wajib pajak hanya membayar 50% dari kewajibannya. Dari jumlah itu, bisa jadi setengahnya “dikantongi” oleh  oknum petugas pajak itu sendiri, dan sisanya yang 25% lagi  yang disetorkan  ke kas Negara. Dengan modus operandi seperti ini, hilangnya uang Negara bisa mencapai 75%. Besar  kemungkinan bahwa terjadinya penggelapan pajak yung semakin luas menurut Jeffrey P. Owens adalah karena difasilitasi oleh pemerintah  Negara-negara  yang mengunci keterbukaan dan yang tidak siap melawan penyalahgunaan pajak.

Di Indonesia, sektor pajak merupakan  sumber utama pendanaan Negara, baik untuk tujuan pembangunan, pertahanan maupun  pelaksanaan administrasi pemerintahan.  Mengingat begitu pentingnya  fungsi dan peran pajak tersebut bagi penyelenggaraan Negara, maka kejahatan di bidang perpajakan  (tax crime) harus dapat di cegah dan di berantas. Sejalan dengan  itu, hasil kejahatannya di sita oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Buku Selayang Pandang, penulis: Komjen Pol Drs. Susno Duadji, SH, MSc.


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 Eadel 01-05-2010, 11:34
Maslh kasus pajak hruslah ditangani dngan berdasar fakta2 yg kuat,jngan asal dia korupsi tanpa bukti otentik,memang ada praduga tak bersalh dlm hukum,tetapi memperhatikan menyelidiki apkah ada indikasi,ada saksi yg hrus dikembangkan,br u mulai lakukn pemeriksaan dngan hukum praduga tak bersalah,lalu tindak lanjuti.jangan berhenti distu.dmikian
Balas tanggapan
 
 
0 #2 Guest 01-05-2010, 11:46
Pak Susno memang klo dlam masyarakt blang bpak susno MANTAP membongkar kasus,orang yg penuh wibawa,dngan pembawaan yg seperti orang yg bebas dari debu atau Kkn.kritikan kami kejam pak susno,berantas dia Markus Bos,doa kami menyertaimu.terimakasih Pak kami menantikan Bapak,NYAWA TARUHAN,MATIPUN MAU demi keadilan.
Balas tanggapan
 
 
0 #3 re: Tegar, Teguh, Tangguh tetap Tegak Pak jangan gDanny 01-05-2010, 15:21
Komentar Anonymous:
Pak Susno memang klo dlam masyarakt blang bpak susno MANTAP membongkar kasus,orang yg penuh wibawa,dngan pembawaan yg seperti orang yg bebas dari debu atau Kkn.kritikan kami kejam pak susno,berantas dia Markus Bos,doa kami menyertaimu.terimakasih Pak kami menantikan Bapak,NYAWA TARUHAN,MATIPUN MAU demi keadilan.
Balas tanggapan
 
 
+1 #4 Perwira tetap PerwiraDanny 01-05-2010, 15:28
Bukankah Bapak sudah cukup memangku pangkat n bintang jabatan, termasuk jadi Kapolda Dijabar kalo g salah "wilujeng Pak" tapi yang paling saya salut jabtan bapak yang sekarang : PEMBERANTAS KEJAHATAN PEMBELA KEBENARAN ASLI,jika dipecat dikesatuanpun g rugi PERWIRA tetap PERWIRA. Merdeka......
Balas tanggapan
 
 
0 #5 johantazul 01-05-2010, 20:08
pajak mang lahan korupsi para pejabat negara mulai dari pemungutan pajak tingkat bawah samapay yg setinggi2nya punya peluang untuk di maling yg paling menderita masyarakat banyak coba lihat pembayaran pajak motor mobil, kir mobil , sering kita jumpay yg ter tulis tak sesuai dengan yang di bayar
Balas tanggapan
 
 
0 #6 salam perubahanakbar di mks 01-05-2010, 20:09
saatx berubah, semua aparat penegak hukum harus bekerja sama membangun hukum yang berkeadilan
Balas tanggapan
 
 
0 #7 David 01-05-2010, 23:51
Bagaimana pula ceritanya kalau menkeu/kejaksaan/PPATK/KPK terlibat suatu sindikasi penggelapan pajak tersebut sepertihalnya kasus Gayus yg melibatkan element yg seyogianya mencegah malah ikut bermain??? Apa tidak lebih baik dibuat suatu badan yg independent dalam menangani masalah money laundring seperti KPK khusus tindak pidana Korupsi....
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

Mobile