Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN MENERAPKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Bookmark and Share

Pemberantasan  korupsi di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan berbagai aspek pembangunan yang sangat mempengaruhinya  seperti aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik.   Lahirnya instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai alat pemberantasan korupsi telah menunjukkan kemauan politik penyelenggara negara untuk melawan korupsi. Kelemahan-kelemahan  yang terkandung di dalam rumusan peraturan perundang-undangan khususnya kekurangsempurnaan perumusan pengertian delik merupakan salah satu contoh bahwa pemberantasan korupsi memerlukan upaya yang tidak saja bersifat sporadis dalam bentuk perlawanan dan tindakan nyata, namun juga upaya yang lebih terarah dalam perumusan instrumennya.

Pembangunan institusional pemberantasan korupsi melalui berbagai wadah baik komisi maupun tim kerja, menunjukkan perkembangan kebutuhan nasional dalam merespons kebutuhan nyata pembenahan kelembagaan yang diyakini memiliki kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang komprehensif, terencana dan terpadu.

Dari aspek perundang-undangan (legal formal), usaha pembentukan dan pembaruan legislasi di bidang pemberantasan korupsi sudah berlangsung hampir 50 tahun yang lalu atau dimulai sejak tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer tanggal 9 April 1957 Nomor Prt/PM/06/1957. Prof. Andi Hamzah mengatakan bahwa konsiderans dari peraturan pemberantasan korupsi yang pertama kali ini “Bahwa berhubung tidak adanya kelancaran dalam usaha-usaha memberantas perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian negara, yang oleh khalayak ramai dinamakan korupsi, perlu segera menetapkan suatu tata cara kerja untuk dapat menerobos kemacetan dalam usaha-usaha memberantas korupsi … dan seterusnya”.

Menilik kata-kata dalam konsiderans tersebut diatas, nyata bahwa sejak awal sudah disadari akibat dari perbuatan korupsi dan karenanya perlu terobosan-terobosan untuk menghadapi kemacetan dalam usaha pemberantasan korupsi.

Peraturan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia terus berubah dari waktu ke waktu. Pada tahun 1958, terbit Peraturan Pemberantasan Korupsi Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958 dan disiarkan di Berita Negara Nomor 40/1958. Pertaruran ini mengganti seluruh peraturan pemberantasan korupsi yang dikeluarkan pada tahun 1957.

Seiring dengan perubahan dari “keadaan darurat” kepada “keadaan normal”, maka Peraturan Penguasa Perang Pusat tersebut diambil-alih sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 24 (Prp) Tahun 1960 dengan sedikit perbaikan seperti pada Pasal 1 ayat 1 sub a dan b dimana kata “perbuatan” diganti dengan “tindakan” karena undang-undang ini memakai istilah “tindak pidana korupsi” dan bukan “perbuatan korupsi pidana”.

Prof. Dr. Andi Hamzah menyatakan, bahwa bagaimana pun UU No. 24 (Prp) Tahun 1960 lebih menguntungkan tertuduh karena selain ancaman pidananya lebih ringan, juga perumusan deliknya lebih sulit dibuktikan oleh Jaksa karena harus ada kejahatan atau pelanggaran lebih dahulu, kemudian membawa akibat seperti diuraikan di situ. Hal ini dapat disebut “pembuktian ganda”. Karena itu, ditinjau dari yurisprudendsi selama kurun waktu antara tahun 1960 – 1970, maka sangat sedikit delik korupsi dapat ditemukan.

Pada tanggal 29 Maret 1971 disahkan dan diundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberlakuan undang-undang ini sekaligus mencabut Undang-Undang No.24 (Prp) Tahun 1960. Alasan pencabutan sebagaimana diuraikan dalam bagian menimbang, adalah bahwa Undang-undang Nomor 24 Prp tahun 1960 dipandang kurang memadai dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat pada waktu itu.

Namun demikian dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 1971 masih terdapat kelemahan-kelemahan sebagaimana sering terjadi dalam praktek pemberantasan korupsi dan sekaligus merupakan kendala-kendala yang sangat berarti.

Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengatakan, bahwa undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 1971 memiliki 5 (lima) kelemahan mendasar, yaitu: pertama terletak pada ke­tentuan mengenai rumusan delik yang bersifat materiel. Dalam praktek, kalimat “dapat”, dimuka kalimat “kerugian keuangan negara” atau “perekonomian negara”, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan b, sering ditafsirkan sebagai unsur yang harus dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya penjelasan pasal yang menegaskan bahwa kalimat tersebut harus dapat diartikan sebagai delik formil.

Kelemahan rumusan delik ini kemudian diperlemah lagi dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. Reg. No. 42 K/Kr/1965 tanggal 8 Januari 1966 yang di dalam pertimbangan hukumnya mengenai hilangnya unsur sifat melawan hukum, menegaskan antara lain, bahwa tindak pidana korupsi tidak terbukti jika: kepentingan umum terlayani, negara ti­dak dirugikan dan terdakwa tidak menikmati keuntungan.

Sebagai akibat dari rumusan delik mate­riel dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 1971 dan Putusan Mahkamah Agung R.I. tersebut di atas, maka banyak tindak pidana korupsi yang menyangkut konglomerat tidak dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan di sidang pengadilan karena tidak terbukti adanya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan dikembalikannya uang hasil korupsi oleh terdakwa kepada negara.

Kelemahan kedua, perihal sanksi pidana yang telah menetapkan hanya maksimum umum dan tidak ada batas minimum khusus sehingga Jaksa Penuntut Umum memiliki diskresi yang sangat luas dalam menetapkan tuntutannya dan begitu pula penjatuhan pidananya oleh Hakim. Namun di sisi lain diskresi tersebut kurang di dukung oleh batas ancaman minimum tertentu yang dapat mencegah atau mengurangi ketidakadilan da­lam penetapan tuntutan pidana atau penjatuhan pidana (disparitas pidana) apalagi dalam kasus tindak pidan korupsi yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Kelemahan ketiga terletak pada subjek hukum yang dijadikan sasaran undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 1971 di mana korporasi bukan subyek hukum undang-undang ini, kecuali hanya untuk subyek hukum, perorangan.

Kelemahan keempat terletak pada sistem pembuktian yang masih tetap mempertahankan "negative wettelijke beginsel" yang oleh sementara pakar hukum dipandang sebagai asas yang mengedepankan “praduga tak bersalah” atau “presumption of innocence”, tanpa mem­pertimbangkan lebih jauh dampak yang serius dan meluas dan merugikan masyarakat, bangsa dan negara. Dengan sistem pembuktian negatif ini maka kasus-kasus tindak pidana korupsi sangat sulit untuk dapat dibuktikan di muka persidangan karena JPU harus memiliki mini­mal dua alat bukti yang cukup dan kemudian berdasarkan alat bukti tersebut Hakim harus juga menyakini kebenaran atas kesalahan terdakwa. Kelemahan tersebut diatas ditambah dengan rumusan Pasal yang mengatur cara Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim untuk mengetahui asal-usul kekayaan tersangka atau terdakwa. Kali­mat "dapat" dalam rumusan pasal tersebut tidak cukup tegas mewajibkan (mandatory) tersangka atau terdakwa untuk menerangkan secara luas asal usul kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Kalimat “dapat” membuka diskresi yang besar bagi penyidik dan atau Hakim untuk menerapkan ketentuan tersebut sesuai dengan, dan "kadang-kadang" juga demi kepen­tingan kekuasaannya atau pihak-pihak tertentu.

Kelemahan kelima, ialah bahwa undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi 1971 tidak secara tegas memuat ketentuan yang memperluas yurisdiksi keluar batas teritorial (extra-territorial jurisdiction), sedangkan perkembangan korupsi dewasa ini sudah merupakan tindak pidana yang bersifat transnasional dan bersifat global. Tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai yurisdiksi yang diperluas akan memperlemah daya jangkau undang-undang korupsi terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berada di luar batas teritorial Indonesia.

Untuk menjawab kelemahan-kelemahan tersebut diatas telah ditetapkan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimuat dalam Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 140 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3874. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan tegas menyebutkan, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Namun tidak adanya “Ketentuan Peralihan” yang menegaskan mengenai tetap berlakunya undang-undang tindak pidana korupsi 1971 terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan sebelum undang-undang tindak pidana korupsi No.31 Tahun 1999 berlaku, menimbulkan kontroversi dan isu adanya konspirasi politik sekitar penyusunan undang-undang tersebut.

Polemik mengenai “ketentuan peralihan” tersebut akhirnya mendorong dikeluarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dari konsiderans tampak, bahwa penetapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam pidato pengukuhan Guru besar Madya dalam Ilmu Hukum Pidana UNPAD, Prof. Dr. Romli Atmasasmita mengatakan, bahwa UU No. 31/1999 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 memiliki 12 (dua belas) karakteristik yang menonjol, yaitu:

a.          tindak pidana korupsi dirumus­kan secara formal (delik formal) bukan delik materiel di mana pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan penuntutan pidana terhadap terdakwa, melainkan hanya sebagai faktor yang meringankan pidana,

b. dicantumkannya pengaturan tentang Korporasi sebagai subjek hukum, di samping perorangan,

c. dicantumkannya pengaturan tentang wilayah berlakunya atau yuris­diksi kriminil yang dapat diberlakukan ke luar batas teritorial Indonesia (extra-territorial jurisdiction),

d. dicantumkannya pengaturan tentang sistem pembuktian terbalik terbatas atau berim­bang atau "balanced burden of proof",

e. dicantumkannya pengaturan tentang ancaman pidana dengan mini­mum khusus, di samping ancaman maksimum,

f. terdapat ancaman pidana mati sebagai unsur pemberatan dalam hal-hal tertentu seperti negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, tindak pidana korupsi dilakukan sebagai pengulangan tindak pidana atau negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter,

g. dicantumkannya pengaturan tentang penyidikan gabungan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sulit pembuktiannya di bawah koordinasi Jaksa Agung,

h. dicantumkannya pengaturan tentang penyidikan ke da­lam rahasia bank yang lebih luas, diawali dengan pembekuan rekening tersangka/terdakwa  (freezing) yang dapat dilanjutkan dengan penyitaan (seizure),

i. dicantumkannya pengaturan tentang peran ser­ta masyarakat sebagai sarana kontrol sosial, dipertegas dan diperluas sehingga perlindungan hukum terhadap sak­si pelapor lebih optimal dan efektif, mirip dengan "whistle blower act",

j. mengamanatkan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat independen, dengan keanggotaan ter­diri dari unsur pemerintah dan masyarakat (profesional) serta pe­ngangkatannya harus mendapat persetujuan DPR,

k. memuat ketentuan mengenai pegawai negeri yang lebih luas dibanding dengan Undang-undang tentang Kepegawaian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan kepegawaian,

l.           memuat ketentuan mengenai pidana tambahan yang telah diperluas, dibandingkan dengan pidana tambahan sebagaimana telah diatur baik dalam KUHP maupun dalam UU No. 3/1971.

Disamping perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia juga mengeluarkan berbagai ketetapan yang terkait dengan pemberantasan korupsi antara lain; Ketetapan MPR-RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dalam Sidang Umum MPR Tahun 2001, dikeluarkan pula Ketetapan MPR-RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijaksanaan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ketetapan-ketetapan MPR tersebut semakin menunjukan betapa seriusnya penguatan legislasi di bidang pemberantasan korupsi.

Ketetapan MPR-RI Nomor VIII/MPR/2001 yang mulai menyebut-nyebut korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extra-ordinary crime) malah dengan tegas mengamanatkan pembentukan undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk pencegahan korupsi yang muatannya meliputi antara lain kejahatan pencucian uang (Pasal 2 butir 6 huruf f).

Hal ini menunjukan, bahwa telah tumbuh kesadaran dan keyakinan yang sangat kuat akan pentingnya undang-undang tindak pidana pencucian uang dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sejak dahulu upaya pemberantasan korupsi di Indonesia senantiasa diwarnai dengan pembentukan Komisi atau Tim baik yang bersifat ad-hoc maupun kelembagaan yang bersifat permanen. Pada masa Orde Lama di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, tercatat sudah dua kali dibentuk Badan Pemberantasan Korupsi, salah satunya diberi nama “PARAN” (Panitia Retooling Aparatur Negara). Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution dan dibantu oleh 2 orang anggota yakni Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdulgani.

Salah satu tugas PARAN saat itu adalah agar para pejabat pemerintah diharuskan mengisi formulir yang disediakan, istilah sekarang mungkin daftar kekayaan pejabat negara. Dalam perkembangannya kemudian ternyata kewajiban pengisian formulir tersebut mendapat reaksi keras dari para pejabat. Mereka berdalih agar formulir itu tidak diserahkan kepada Paran akan tetapi langsung kepada Presiden.

Tahun 1963 melalui Keputusan Presiden No 275 Tahun 1963, upaya pemberantasan korupsi kembali digalakkan. A.H. Nasution yang saat itu menjabat sebagai Menkohankam/Kasab ditunjuk kembali sebagai ketua dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo. Tugas mereka lebih berat, yaitu meneruskan kasus-kasus korupsi ke meja pengadilan. Lembaga ini di kemudian hari dikenal dengan istilah “Operasi Budhi” di mana sasarannya adalah perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya yang dianggap rawan praktik korupsi dan kolusi. Operasi Budhi ternyata juga mengalami hambatan. Misalnya, untuk menghindari pemeriksaan, Direktur Utama Pertamina mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjalankan tugas ke luar negeri, sementara direksi yang lain menolak diperiksa dengan dalih belum mendapat izin dari atasan. Dalam kurun waktu 3 bulan sejak “Operasi Budhi” dijalankan, keuangan negara dapat diselamatkan sebanyak kurang lebih Rp 11 miliar, suatu jumlah yang cukup banyak untuk ukuran pada saat itu. Karena dianggap mengganggu “prestise Presiden”, akhirnya “Operasi Budhi” dihentikan.

Pada awal masa Orde Baru, melalui Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 dibentuk Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai oleh Jaksa Agung. Dalam Tim ini Jaksa Agung diberi wewenang mengkoordinasikan penyidikan baik terhadap pelaku militer maupun sipil. Bahkan perkara koneksitas antara orang sipil dan militer pada prinsipnya Pengadilan Negeri mengadili dangan hakim-hakim sipil dan milter.

Didorong oleh ketidakseriusan TPK dalam memberantas korupsi, pada tanggal 31 Januari 1970 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1970 tentang pembentukan “KOMISI 4”. Komisi yang beranggotakan 4 (empat) orang, yaitu Wilopo, SH, I.J. Kasimo, Prof. Ir. Johannes dan Anwar Tjokroaminoto bertugas membersihkan antara lain Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain yang banyak disorot oleh mahasiswa dan pelajar karena diangap sebagai sarang korupsi dan “pat gulipat”. Namun komite ini hanya “macan ompong” karena hasil temuannya tentang dugaan korupsi di Pertamina tak direspon pemerintah.

Ketika Laksamana Sudomo diangkat sebagai Pangkopkamtib sempat dibentuk OPSTIB (Operasi Tertib) dengan tugas antara lain juga memberantas korupsi. Kebijakan ini hanya melahirkan sinisme di masyarakat. Tak lama setelah OPSTIB terbentuk, suatu ketika timbul perbedaan pendapat yang cukup tajam antara Laksamana Sudomo dengan A.H. Nasution menyangkut pemilihan metode atau cara, di mana Nasution menganggap bahwa apabila ingin berhasil dalam memberantas korupsi, maka harus dimulai dari atas. Seiring dengan berjalannya waktu, Opstib pun hilang ditiup angin tanpa menimbulkan bekas sama sekali.

Pada masa reformasi, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pemerintah kemudian membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999. Komisi ini betugas menerima dan memeriksa laporan kekayaan para penyelenggara negara. Sejumlah pejabat pernah dilaporkan oleh KPKPN ke Kepolisian, namun banyak kasus yang tidak ditindaklanjuti seperti kasus kepemilikan rumah dan tanah yang tidak dilaporkan, milik Jaksa Agung waktu itu, MA Rachman. Komisi ini akhirnya bubar tidak lama setelah terbentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)

Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2000 Presiden Abdulrahman Wahid pernah membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK). Tim ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin mantan Hakim Agung Andi Andojo. Namun di tengah semangat yang menggebu-gebu untuk memberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan.

Sesuai Pasal 43 UU No.31/1999, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melalui UU No. 30/2002. Komisi superbody ini memiliki 5 tugas (koordinasi, supervisi, lik-dik-tut, pencegahan dan monitoring pemberantasan tindak pidana korupsi) serta 29 wewenang yang luar biasa. Karena itu banyak kalangan yang beranggapan, bahwa seharusnya KPK memiliki kekuatan yang cukup untuk mengibarkan perang terhadap praktek korupsi.

Institusionalisasi pemberantasan korupsi pada masa pemerintahan hasil pemilihan secara langsung semakin bertambah beragam. Tim pertama yang dibentuk pada masa pemerintahan SBY-JK ini adalah Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi atau yang lebih populer dengan sebutan “Tim Pemburu Koruptor”. Pada pokoknya tugas Tim adalah melaksanakan penuntasan pelaksanaan eksekusi serta optimalisasi pencarian terhadap terpidana dan tersangka tindak pidana korupsi. Tim yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Basrief Arief ini dibentuk dan berada dibawah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Tim lainnya yang dibentuk pada masa pemerintahan sekarang ini adalah Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor).  Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 2 Mei 2005. Ada 2 (dua) tugas utama Tim Tastipikor. Pertama, melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku terhadap kasus dan/atau indikasi tindak piadana korupsi. Kedua, mencari dan menangkap pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana serta menelusuri asetnya dalam rangka pengembalian keuangan negara secara optimal.

Sepertinya Pemerintah berasumsi, dengan semakin banyak dan beragamnya institusi pemberantasan tindak pidana korupsi akan semakin mempersempit ruang gerak dari para koruptor untuk menghindari dari pertanggungjawaban hukum. Namun demikian, tidak kurang matan Presiden RI Megawati Soekarnoputri justru mempertanyakan arah dan kebijakan pemberantasan korupsi saat ini.

Sebagaimana telah disinggung dimuka, peraturan perundang-undangan pertama di bidang pemberantasan korupsi sejak awal telah menyadari perlunya terobosan-terobosan untuk menghadapi kemacetan dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi. Oleh karena itulah, Ketetapan MPR-RI Nomor VIII/MPR/2001 mengamanatkan perlunya pembentukan undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang. Amanat ini dapat pula diartikan sebagai suatu terobosan guna membantu pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering mengalami kebuntuan. Hal ini dapat dipahami karena pada hakikatnya pendekatan dari rezim anti pencucian uang adalah pada pentrasiran dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Secara populer dapat dijelaskan, bahwa aktivitas pencucian uang merupakan suatu perbuatan mengubah bentuk, mengalihkan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang dapat berupa korupsi, penyuapan, perdagangan narkotika, kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup atau tindak pidana lainnya. Hasil kejahatan tersebut selanjutnya disembunyikan, disamarkan atau dikaburkan asal-usulnya, sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang dari hasil usaha yang sah tanpa terdeteksi bahwa sebenarnya harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan yang ilegal. Adapun yang melatarbelakangi para pelaku pencucian uang melakukan aksinya adalah dengan maksud memindahkan atau menjauhkan para pelaku itu dari kejahatan yang menghasilkan proceeds of crime, memisahkan proceeds of crime dari kejahatan yang dilakukan, menikmati hasil kejahatan tanpa adanya kecurigaan dari aparat yang berwenang kepada pelakunya, serta melakukan reinvestasi hasil kejahatan untuk mengembangkan aksi kejahatan selanjutnya atau mencampurnya ke dalam bisnis yang sah. Secara sederhana, proses pencucian uang dapat dikelompokkan pada tiga kegiatan, yakni placement, layering dan integration.

Placement merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan misalnya dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok untuk ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan (cheques, money orders) yang akan ditagihkan dan selanjutnya didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain. Placement dapat pula dilakukan dengan pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, dan menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil bisnis yang sah. Proses placement ini merupakan titik paling lemah dari perbuatan pencucian uang.

Layering, diartikan sebagai memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu aktivitas kejahatan yang terkait melalui beberapa tahapan transaksi keuangan. Dalam hal ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan/menyembunyikan sumber uang “haram” tersebut. Layering dapat pula dilakukan melalui pembukaan sebanyak mungkin ke rekening-rekening perusahaan-perusahaan fiktif (shell company) dengan memanfaatkan ketentuan rahasia bank.

Integration, yaitu upaya yang dilakukan dengan cara menggunakan uang yang ‘dicuci’ melalui placement maupun layering kemudian dialihkan ke dalam kegiatan-kegiatan resmi sehingga tampak tidak berhubungan sama sekali dengan aktivitas kejahatan sebelumnya yang menjadi sumber dari uang yang di-laundry. Pada tahap ini uang yang telah dicuci dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dengan bentuk yang sejalan dengan aturan hukum. Proses integration ini terjadi apabila proses layering berhasil dengan baik.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 25 Tahun 2003, pengertian tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6.

Pasal 3 menyebutkan, bahwa barang siapa yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membayarkan atau membelanjakan, menghibahkan atau menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut didunganya merupakan hasil kejahatan dengan maksud menyembunyikan asal-usul harta kekayaan, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar. Sementara itu Pasal 6 mengatur, bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai: penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan penukaran harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan dengan hukuman yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 3.

Mengenai hubungan antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang dapat dilihat pada Pasal 2 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu korupsi merupakan predicate crime atau kejahatan asal dari tindak pidana pencucian uang. Penempatan korupsi sebagai predicate crime nomor satu (huruf a) dalam UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana  telah diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 merupakan manifestasi dari pikiran penyusun undang-undang yang memandang bahwa korupsi merupakan persoalan bangsa yang paling mendesak mendapat prioritas penanganannya.

Yang selalu menjadi pertanyaan banyak pihak terutama penegak hukum, adalah apakah predicate crime perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum dapat dilakukannya penyidikan tindak pidana pencucian uang. Dalam kaitan ini perlu dipahami bahwa meskipun money laundering merupakan perbuatan berlanjut dari korupsi, namun dengan diundangkannya UU No.15 Tahun 2002, maka perbuatan menyembunyikan, menyamarkan dan mengaburkan hasil kejahatan melalui perbuatan mentransfer, membelanjakan, menghibahkan dan sebagainya dianggap sebagai suatu perbuatan pidana tersendiri. Oleh karena itu jelaslah bahwa money laundering  merupakan independent crime, suatu tindak pidana yang berdiri sendiri. Ia memang merupakan kejahatan yang lahir dari kejahatan asalnya, namun rezim anti pencucian uang di seluruh negara menempatkan money laundering sebagai suatu kejahatan yang tidak tergantung dari kejahatan asalnya dalam hal akan dimulainya proses penyidikan money laundering.

Memang sering menjadi pertanyaan juga, bagaimana apabila predicate crime-nya atau tindak pidana korupsinya tidak terbukti. Apakah hal itu akan mempengaruhi proses hukum atas tindak pidana pencucian uang ? Dalam kaitan ini, kembali kepada pemahaman bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri maka hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum atas tindak pidana pencucian uang. Prof. Barda Nawawi Arief dan Prof. Mardjono Reksodiputro mencontohkan Pasal 480 KUHP tentang pidana penadahan sebagai analogi dari tindak pidana pencucian uang. Dalam hal tindak penadahan terjadi maka proses hukum atas tindak pidana penadahan tidak perlu menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht) atas perkara pokoknya yaitu pencurian. Penjelasan Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menegaskan bahwa terhadap harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, untuk dapat dimulainya pemeriksaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam rangka mendeteksi money laundering, Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan beberapa laporan yang harus disampaikan kepada PPATK, yaitu :

a.   Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (suspicious transaction reports) yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK (Pasal 1 angka 6 dan Pasal 13 UU TPPU);

b.  Laporan Transaksi Keuangan Tunai (cash transaction reports) dalam jumlah kumulatif Rp 500 juta atau lebih (Pasal 13 UU TPPU); dan

c.   Laporan yang disampakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai mengenai pembawaan uang tunai rupiah atau valas oleh setiap orang ke dalam atau ke luar wilayah negara Republik Indonesia sejumlah Rp 100 juta atau lebih atau ekuivalennya dalam mata uang asing (Pasal 16).

Laporan butir a dan c, terutama dimaksudkan untuk mendeteksi proses placement pada perbuatan pencucian uang, sementara laporan butir b terutama dimaksudkan untuk mendeteksi proses layering. Atas dasar laporan tersebut dan informasi lainnya, PPATK melakukan analisa, (mendeteksi tindak pidana pencucian uang) kemudian menyerahkan laporannya kepada pihak Penyidik dan Penuntut (Pasal 27).

Untuk memperoleh laporan dan hasil deteksi atau analisa yang baik, PPATK menjalin kerjasama yang baik dengan penyedia jasa keuangan dan instansi terkait lainnya atau dengan FIU dari negara lain. PPATK telah sering melakukan komunikasi untuk meminta informasi transaksi keuangan kepada banyak otoritas money laundering di luar negeri. Dalam kasus yang menimpa PT. Bank BNI (Persero) Tbk yang cukup ternama belakangan ini PPATK telah meminta dan menerima informasi tak kurang dari 145 rekening yang tersebar di banyak bank di beberapa negara kepada counterpart PPATK di luar negeri.

Selanjutnya dalam proses penegakan hukum, PPATK dapat melakukan kerjasama dan membantu pihak penyidik dan penuntut umum dengan informasi yang dimiliki dan kemampuan analisisnya. Informasi tersebut dapat berasal dari data base PPATK atau dapat juga berasal dari sharing information dengan FIU dari negara lain. Di dalam praktek saat ini berdasarkan kewenangan yang tertuang di dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2003, PPATK dapat menerima informasi dari pihak ketiga baik perorangan maupun entitas mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang oleh sesuatu pihak.

Pemberantasan korupsi memang tidak semudah membalikkan tangan. Perang melawan korupsi memerlukan koordinasi yang baik dan dukungan penuh masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi perlu difokuskan dengan tidak hanya pada upaya penghukuman pelaku namun juga meminimalkan kerugian negara melalui proses assets recovery.

Sebagai bagian dari kekuatan perlawanan melawan korupsi, sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai financial intelligence unit,  PPATK dapat membantu penegakan hukum dengan menyediakan informasi intelijen keuangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya.  Dukungan PPATK dalam bentuk pentrasiran hasil kejahatan (assets tracing) akan menginformasikan keberadaan, jumlah, identitas pemilik dan linkage dari hasil kejahatan itu. Keanggotaan Indonesia di dalam Egmont Group yang merupakan paguyuban financial intelligence unit se-dunia dengan anggota 101 anggota akan sangat mendukung pencapaian misi ini karena memungkinkan PPATK mengakses segala informasi yang ada di dalam jejaring intelijen keuangan dunia yang difasilitasi Egmont Group itu.

Dalam menjalankan perannya sebagai financial intelligence unit, hingga 31 Maret 2006, PPATK telah menerima 4074 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari 109 bank dan 32 non-bank. Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) yang diterima sebanyak lebih dari 1,6 juta laporan. PPATK telah menyerahkan 412 kasus yang terdiri dari 709 LTKM ke penyidik Polri dan 4 kasus dari 12 LTKM kepada Kejaksaan. Sedangkan perkara tindak pidana pencucian uang telah diputus oleh pengadilan yaitu perkara atas nama Jasmarwan (PN Medan), Tony Chaidir (PN Jaksel), Lukman Hakim (PN Jaksel), Ie Mien Sumardi (PN Jakpus), Anastasia Kusmiyati dan Herry Robert (PT Jawa Tengah).  Sementara permintaan informasi (inquiry) dari instansi terkait dalam dan luar negeri yaitu KPK sebanyak 91 inquiry, terealisasi 71 inquiry dan 16 dalam proses pemenuhan; Polri sebanyak 55 inquiry, terealisasi 34 dan 21 dalam proses pemenuhan; Kejaksaan sebanyak 11 inquiry, serta permintaan dari counterpart PPATK di luar negeri sebanyak 90 permintaan dan semuanya terealisasi.


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
-1 #1 kasidi 04-05-2010, 06:23
Apa Pak jendral ungkap itu betul adanya, jadi setuju saja, yg penting selalu berdoa.
Balas tanggapan
 
 
0 #2 kasidi 04-05-2010, 06:27
Masyarakat harus mendukung kebenaran , masa orang yg ungkapkasus jadi tersangka aneh betul kalau gitu .. akhir tak ada manusiaungkap kebobrokan di negeri ini. menurut saya manusia yg mengungkap kasus harus dilindungi UU , yg penting Fakta bukan Fitnah. DPR Harus Berjuang, tentang UU Buktian Terbalik.
Balas tanggapan
 
 
0 #3 RE: MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN MENERAPKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG dheca 15-09-2010, 07:31
Pak susno ungkapkan kebenaran tumpaskan kebatilan siapa dalang dibalik kasus Bibit dan Chandra harus diungkap secara transparan selama bapak mempunyai bukti kuat atas perintah atasan untuk menjegal Bp.Bibit dan chandra silahkan untuk diungkap karena rakyat bersama bapak.
menurut keterangan dari media Berikut kronologi yang diambil dari banyak sumber di media cetak dan online. Silakan disimak dan dikaji, segala koreksi dan tambahan data diterima dengan terbuka di ruang diskusi (baca: komentar).

16 Juli 2008: Yusuf Erwin Faisal, mantan ketua Komisi IV DPR, ditahan KPK karena diduga menerima uang suap alih fungsi lahan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Api-api, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

29 Juli 2008: KPK menggeledah ruang kerja Yusuf di gedung PT Masaro Radiokom di Jalan Talang Betutu 11-A, Jakarta Pusat. Sebanyak sembilan dus dokumen disita.

30 Juli 2008: Setelah penggeledahan tersebut, KPK menemukan kasus baru, yakni dugaan korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Yusuf dan Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo.

15 Agustus 2008: KPK menggeledah kantor Departemen Kehutanan, termasuk ruang Setjen Dephut.

10 Oktober 2008: Ketua KPK Antasari Azhar bertemu dengan Anggoro di Singapura.

13 Oktober 2008: Wakil Ketua Komisi IV DPR Suswono, setelah diperiksa oleh KPK, mengatakan proyek SKRT senilai Rp 730 miliar dengan Motorola harus dinegosiasikan ulang.

14 Oktober 2008: Anggota Komisi Kehutanan DPR Tamsil Linrung, menyerahkan dokumen ke KPK berisi dugaan korupsi kasus SKRT pada 2007 senilai Rp 180 miliar dan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2007 tentang pembelian alat komunikasi fiktif Rp 13 miliar.

20 Oktober 2008: Menteri Kehutanan M.S. Kaban diperiksa KPK terkait dengan kasus suap yang melibatkan anggota Komisi Kehutanan DPR Periode 1999-2004.

7 April 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji mengirim surat ke Direksi Bank Century tentang hasil klarifikasi uang milik PT Lancar Sampoerna Bestari (perusahaan milik Boedi Sampoerna) di bank tersebut.

4 Mei 2009: Antasari Azhar ditahan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

16 Mei 2009: Antasari membuat testimoni tentang penerimaan uang sebesar Rp 6,7 miliar oleh sejumlah pimpinan KPK dari balik penjara. Dia juga mengaku pernah menemui Anggoro di Singapura.

24 Juni 2009: Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pengadaan alat SKRT. Dia diduga menyuap Yusuf senilai 60.000 dollar Singapura dan Rp 75 juta untuk mendapatkan proyek pengadaaan alat SKRT tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp 180 miliar.

30 Juni 2009: Susno merasa teleponnya disadap terkait dengan kasus penggelapan dana bank Century yang ditangani Mabes Polri. Saat itulah meluncur pakem Cicak Lawan Buaya. “Masak cicak kok berani lawan buaya,” katanya merespon adanya penyadapan tersebut.

2 Juli 2009: Bibit Samad Rianto memastikan KPK hanya menyadap pihak yang terindikasi korupsi.

6 Juli 2009: Antasari secara resmi melaporkan dugaan suap terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang melibatkan PT Masaro ke Polda Metro Jaya.

9 Juli 2009: KPK memasukkan Anggoro ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengumumkannya ke seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di Indonesia. Anggoro masih berada di Singapura.

10 Juli 2009: Susno Duadji, Kabareskrim Mabes Polri, menemui Anggoro di Singapura untuk mengklarifikasi kebenaran laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Chandra dan Bibit.

15 Juli 2009: Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dan Ary Mulyadi membuat pengakuan dirinya menyerahkan uang suap sebesar Rp. 5,1 miliar ke pimpinan KPK Bibit dan Chandra.

21 Juli 2009: KPK temukan surat pencabutan pencekalan palsu terhadap Anggoro.

4 Agustus 2009: Testimoni Antasari beredar di media massa.

6 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK dengan tegas menolak testimoni Antasari.

7 Agustus 2009: Polisi memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Chandra cekal Anggoro, Bibit cekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.

10 Agustus 2009: Anggoro melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ary Muladi dan Edy Sumarsono kepada Mabes Polri.

11 Agustus 2009: KPK melaporkan adanya surat pencabutan pencekalan palsu ke Polda Metro Jaya.

11 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK (M Jasin, Bibit, Chandra) melaporkan Edy Sumarsono ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Edy menyebut ketiganya telah menerima suap dari Anggoro.

13 Agustus 2009: KPK perpanjang pencekalan terhadap Anggoro dan petinggi PT Masaro lainnya (Putranefo Prayugo dan David Angkawijaya) hingga 22 Agustus 2010.

18 Agustus 2009: Ary Muladi mengaku tidak memberikan uang kepada pimpinan KPK.

19 Agustus 2009: KPK menggeledah kantor PT Masaro terkait dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo terhadap Yusuf. Rumah Anggoro juga digeledah.

19 Agustus 2009: Ary Muladi ditahan oleh Mabes Polri dan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Masaro.

20 Agustus 2009: Ary Mulyadi mencabut pengakuannya dan menyatakan tidak pernah memberikan uang ke pimpinan KPK, tapi menyerahkannya ke pengusaha bernama Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK. Pengakuan sebelumnya dibuat karena adanya pesanan dengan jaminan dirinya tidak akan ditahan.

3 September 2009: Polri memanggil keempat pimpinan KPK KPK (Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat lainnya terkait testimoni Antasari. KPK tidak penuhi panggilan Polri.

9 September 2009: Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan seorang petinggi Polri berinisial SD dalam kasus bank Century.

11 September 2009: Polisi mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.

15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

17 September 2009: Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.

20 September 2009: Mahkamah Konstitusi mendorong Presiden menerbitkan Perppu terkait rencana penggantian tiga pimpinan KPK.

21 September 2009: Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.

22 September 2009: Presiden SBY bentuk Tim Lima (Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki) yang bertugas merekomendasika n tiga nama Plt Pimpinan KPK pengganti Antasari, Bibit dan Chandra.

25 September 2009: Kapolri menyatakan Antasari mengaku menyuruh Ary menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Chandra M Hamzah.

25 September 2009: Kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto, mengaku tidak menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini.

27 September 2009: Ary melalui pengacaranya menandaskan tidak pernah berhubungan dan menyerahkan uang secara langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Chandra.

2 Oktober 2009: Pengacara Bibit melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ke Presiden SBY dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

3 Oktober 2009: Berkas Bibit dan Chandra diserahkan ke Kejaksaan Agung.

5 Oktober 2009: Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang memeriksa Susno mengumumkan tidak ada penyalahgunaan wewenang terkait penanganan kasus Bibit-Chandra. Saat itu, tambahan delik pertemuan Susno-Anggoro di Singapura tidak disertakan dalam pemeriksaan.

5 Oktober 2009: Tim Lima serahkan tiga nama Plt Pimpinan KPK.

6 Oktober 2009: Presiden SBY lantik tiga orang Plt Pimpinan KPK yang bertugas selama enam bulan. Mereka adalah mantan Wakil Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, penasihat senior UNDP Mas Achmad Santosa, dan mantan Deputi Pencegahan KPK Waluyo.

9 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.

13 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mendaftarkan permohonan uji materil UU KPK No 20 Tahun 2002. Pasal 32 ayat 1 yang berbunyi ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan’.

14 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Ary Muladi ke Mabes Polri.

16 Oktober 2009: Ary Muladi dibebaskan karena masa tahanannya telah habis.

15 Oktober 2009: Pengacara Bibit-Chandra mengaku punya bukti kuat yang menunjukkan adanya rekayasa kriminalisasi terhadap kliennya.

20 Oktober 2009: Kejagung mengembalikan berkas Bibit dan Chandra ke Mabes Polri karena belum lengkap.

20 Oktober 2009: Polri menjelaskan pertemuan antara Susno dan Anggoro di Singapura tidak melanggar hukum. Pasalnya, status Anggoro di Kepolisian bukanlah tersangka, melainkan hanya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan Bibit dan Chandra.

21 Oktober 2009: Bibit mengatakan bukti rekaman percakapan pejabat Polri dan Kejagung ada di tangan Ketua Sementara KPK.

22 Oktober 2009: Kapolri tolak berkomentar soal rekaman percakapan.

23 Oktober 2009: Transkrip rekaman rekayasa kriminalisasi KPK beredar di media massa. Isinya percakapan antara Anggodo (adik Anggoro) dengan mantan Jamintel Wisnu Subroto dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Percakapan pada Juli-Agustus 2009 itu disebut-sebut merancang kriminalisasi KPK. Nama petinggi kepolisian dan RI 1 juga disebut.

25 Oktober 2009: Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto membantah adanya rekaman pembicaraan antara dirinya dan Anggodo Widjojo. Dan Jaksa Agung Hendarman meminta keberadaan rekaman itu dibuktikan.

26 Oktober 2009: Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui rekaman itu benar-benar ada.

28 Oktober 2009: Presiden SBY meminta pencatutan namanya diusut tuntas.

29 Oktober 2009: Dalam putusan selanya, MK menunda pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa sampai ada putusan akhir MK. Selain itu, MK juga meminta KPK menyerahkan semua dokumen berupa transkrip dan rekaman.

29 Oktober 2009: Bibit dan Chandra ditahan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok. Polisi menilai kedua tersangka melakukan tindakan mempersulit jalannya pemeriksaan dengan menggiring opini publik melalui pernyataan-pernyataan di media serta forum diskusi.

2 November 2009: Presiden SBY bentuk Tim Delapan (Tim Independen Klarifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bbibt dan Chandra) yang diketuai oleh Adnan Buyung Nasution. Anggota tim adalah: mantan anggota Komnas HAM Koesparmono Irsan, staf khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, mantan Dekan FHUI Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Komaruddin Hidayat dan Ketua Departemen Hukum Partai Demokrat Amir Syamsudin.

2 November 2009: Kapolri meminta maaf atas munculnya istilah Cicak dan Buaya yang menurutnya dilontarkan oleh oknum polisi (Susno). Kapolri akan mengambil tindakan tegas atas munculnya istilah yang telah menyudutkan institusi kepolisian tersebut. Masyarakat diminta tidak lagi menggunakan istilah Cicak dan Buaya.

3 November 2009: Mahkamah Konstitusi memperdengarkan rekaman sepanjang 4,5 jam dalam persidangan uji yang berisi percakapan antara Anggodo dengan sejumlah petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

3 November 2009: Usai gelar rekaman, sejumlah pihak meminta Kapolri dan Jaksa Agung mengundurkan diri, dan menuntut agar Susno segera dicopot dari jabatan.

3 November 2009: Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan istilah cicak versus buaya.

3 November 2009: Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan. Keduanya keluar dari penjara pada dini hari.

3 November 2009: Polri periksa Anggodo Widjojo terkait rekaman pembicaraannya dengan sejumlah petinggi Polri dan Kejagung.

4 November 2009: Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di kantor Wantimpres dan merekomendasika n tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo.

4 November 2009: Ary Muladi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

4 November 2009: Anggodo Widjojo tidak ditahan dan diam-diam meninggalkan Bareskrim Polri pukul 21.25.

5 November 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatan.

5 November 2009: Anggodo Widjojo, didampingi 12 orang pengacara, memenuhi undangan klarifikasi Tim Delapan di kantor Dewan Pertimbangan Presiden.

apakah benar kapolri begitu ceroboh dengan mengkambing hitamkan bapak sebagai tameng atas kesalahannya.
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

Mobile