Kamis, 23 Februari 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Tulisan Susno

Illegal Loging dan Money Loundering

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Latar Belakang Masalah


Kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil dijebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian.
Kejahatan ini akan menimbulkan dampak yang akumulatif dan cenderung melahirkan suatu bentuk kejahatan baru. Destructive logging adalah contoh konkret yang selanjutnya dapat melahirkan rentetan bencana berupa banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Bahkan dampak dari destructive logging dapat menimbulkan hilangnya nyawa dan harta benda bagi mereka yang tertimpa bencana ikutan tersebut. selengkapnya.

 

SUSNO DUADJI : KECEWA TERSANGKA MAFIA HUKUM PANGKAT RENDAHAN

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Pada saat digelar persidangan komisi kode etik profesi polri dengan terperiksa Kompol Arafat Enanie pada hari rabu tanggal 5 Mei 2010 terungkap bahwa Brigjen Edmon Ilyas Direktur  2/eksus Bareskrim polri (Pejabat  Lama) dalam mafia hukum Gayus Gate berperan sebagai berikut ; memerintahkan menghilangkan / mendrop satu orang tersangka pada Laporan Polisi Gayus gate sehingga hanya ada tersangka dalam Kasus gayus, yaitu Gayus H Tambunan, dari perbuatan ini terbukti Brigjen PoL Edmon Ilyas telah memalsu laporan polisi kasus Gayus, karena nomor laporan dan isi pada Laporan tetap sama, perbedaanya adalah pada nama tersangka yang hanya disisakan satu orang, Brigjen edmon Ilyas juga terungkap menerima dana dalam kasus ini, juga dialah yang memerintahkan pengurangan barang bukti uang dari Rp 28 milyar menjadi hanya tinggal Rp 270 juta, dan juga Brigjen edmon Ilyas sudah saya ingatkan agar kasus Gayus dibongkar Korupsinya dan jangan ada pengurangan barang bukti, namun masih tetap nekat.
 

MEMBERANTAS KORUPSI DENGAN MENERAPKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Pemberantasan  korupsi di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan berbagai aspek pembangunan yang sangat mempengaruhinya  seperti aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik.   Lahirnya instrumen hukum berupa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai alat pemberantasan korupsi telah menunjukkan kemauan politik penyelenggara negara untuk melawan korupsi. Kelemahan-kelemahan  yang terkandung di dalam rumusan peraturan perundang-undangan khususnya kekurangsempurnaan perumusan pengertian delik merupakan salah satu contoh bahwa pemberantasan korupsi memerlukan upaya yang tidak saja bersifat sporadis dalam bentuk perlawanan dan tindakan nyata, namun juga upaya yang lebih terarah dalam perumusan instrumennya.

Pembangunan institusional pemberantasan korupsi melalui berbagai wadah baik komisi maupun tim kerja, menunjukkan perkembangan kebutuhan nasional dalam merespons kebutuhan nyata pembenahan kelembagaan yang diyakini memiliki kontribusi signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi yang komprehensif, terencana dan terpadu.

 

SUATU PEMIKIRAN TENTANG PEMBERANTASAN KORUPSI DIMASA YANG AKAN DATANG

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Pembicaraan tentang korupsi, sepertinya tidak habis-habis, tidak saja menyangkut subyek hukum yang diproses di pengadilan, tetapi juga membicarakan tentang dampak yang ditimbulkan dan cara mengatasinya. Hal itu sangat wajar, mengingat korupsi sudah melanda negeri ini sejak lama dan hampir menyentuh semua lini kehidupan masyarakat, sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Korupsi tidak saja sekedar meresahkan, tetapi telah dipandang membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, meruntuhkan moral anak bangsa, mematikan nurani, tidak saja kalangan pejabat yang erat kaitannya dengan kekuasaan dan pembuat kebijakan (public sector), tetapi juga pihak swasta (private sector).

Korupsi telah mencakup pula perilaku dari pejabat-pejabat di sektor publik, apakah penyelenggara negara, politikus atau pegawai negeri sipil, dimana mereka secara sadar melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan publik yang dipercayakan kepada mereka (abuse of power).

 

(1) Peran PPATK Dalam Penegakan Hukum

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga intelejen di bidang keuangan  yang berperan  sebagai National Vacal Point dalam mengkoordinasikan  berbagai upaya pencegahan  dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang (money laundering) di Indonesia.

Di Dunia international, lembaga secama PPATK di kenal dengan nama Generic Financial Intelligence Unit (FIU). PPATK sebagai FIU di Indonesia memiliki bentuk administrative model, dan merupakan lembaga independent yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Model Administratirf ini lebih banyak berperan sebagai perantara antara masyarakat atau penyedia jasa keuangan  (bank dan non-bank) dengan institusi penegak hukum. Laporan transaksi keuangan yang dilaporkan penyedia jasa keuangan itu terlebih dahulu dianalisis oleh PPATK dan baru kemudian hasil analisisnya  dilaporkan kepada penegak hukum, yaitu Kepolisian  dan Kejaksaan. Untuk lebih jelasnya, skema berikut ini menggambarkan  hubungan kerja antara PPATK, Penyedia Jasa  Keuangan (PJK) dan Penegak Hukum.


   

Pola dan Proses Pencucian Uang

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Aktifitas  pencucian uang secara umum merupakan  suatu cara  menyembunyikan, memindahkan  dan menggunakan  hasil  dari suatu tindak pidana yang kerap dilakukan oleh organizined crime, maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Kegiatan di atas secara garis besar melibatkan asset (harta kekayaan) yang disamarkan atu disembunyikan asal-usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa asset tersebut berasal dari kegiatan yang illegal.  Melalui tindakan  yang melanggar  hukum ini, pendapatan atau harta kekayaan yang didapat diubah menjadi dana yang seolah-olah berasal dari sumber yang sah / legal. Modus kejahatan seperti ini dari waktu ke waktu semakin kompleks dengan menggunakan tehnologi dan rekayasa keuangan yang cukup complicated. Secara sederhana, kegiatan ini pada dasarnya dapat dikelompokkan pada tiga pola kegiatan, yakni: placement, layering dan integration.

 

Penyebab dan Dampak Negatif Maraknya Pencucian Uang

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Istilah “pencucian uang” di Indonesia atau di dunia internasional di kenal luas dengan istilah Money Loundering,  sebagai suatu sebutan sebenarnya belum lama dipergunakan di bidang hukum, perundang-undangan dan regulasi. Penggunaan Money Lundering pertama kali muncul dalam surat kabar  sehubungan dengan pemberitaan mengenai skandal Watergate pada tahun 1973 di Amerika Serikat.  Sedangkan dalam konteks pengadilan  atau hukum, istilah Money LaunderingUS v. $4,255,625.39 (1982) 551 F Supp.314. Sejak  itulah  istilah money laundering diterima dan digunakan  secara luas di seluruh dunia. pertama kali muncul  tahun 1982 dalam perkara

Dari catatan sejarah  dapat diketahui bahwa awal  dari perkembangan  aktifitas pencucian uang oleh  organisasi Kejahatan di Amerika Serikat dimulai  tahun 1931 yaitu pada saat internal Revenew Service (IRS) menangkap dan memasukan Al Capone ke penjara karena masalah pajak. Dalam praktiknya, masalah pelanggaran  atau penghindaran pajak lebih mudah untuk dibuktikan ketimbang kegiatan  pencucian uang.

   

Penggelapan Pajak: Kejahatan Asal Praktik Pencucian Uang

Tulisan Susno - Tulisan Susno

Penggelapan  pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa  subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh  penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Begitupun  penggelapan  pajak mempunyai resiko terdeteksi yang inherent pula, serta mengundang  sanksi pidana badan dan denda.

Tidak tertutup kemungkinan bahwa untuk meminimalkan  risiko terdeteksi biasanya para pelaku  penggelapan  pajak akan berusaha menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul “hasil kejahatan” (proceeds of crime) dengan melakukan  tindak kejahatan  lanjutannya yaitu praktik pencucian uang, agar mereka dapat memaksimalkan  utilitas ekspektasi pendapatan dari penggelapan pajak  tersebut. Oleh sebab itulah  tindak kejahatan di bidang perpajakan termasuk salah satu tindak pidana asal  (predicate crime) dari tindak pidana pencucian uang (TPPU)

 

PRAKTIK-PRAKTIK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA Dl INDONESIA

Tulisan Susno - Tulisan Susno

I. PENDAHULUAN.

1. Bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak-hak berkomunikasi, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun, demikianlah rumusan hak asasi manusia sebagai mana tertuang pada pembukaan Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia vide Tap MPR No.XVII/MPR/1998.

2. Walaupun terlambat, 50 (lima puluh) tahun setelah Perserikatan Bangsa Bangsa memproklamirkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights), lahirnya Tap MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia merupakan tonggak sejarah yang strategis di bidang hak asasi manusia di bumi Indonesia, tenggang waktu setengah abad yang dirasakan cukup lama menunjukkan bahwa betapa rumitnya bangsa ini dalam mengadopsi dan menyesuaikan antara nilai-nilai universal dengan nilai-nilai yang sudah dianut berkaitan dengan hak asasi manusia.

   

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

PENGUNJUNG

Kami ada 104 tamu online
Mobile