Ditulis oleh Susno Duadji Minggu, 02 Mei 2010 17:55
Pembicaraan tentang korupsi, sepertinya tidak habis-habis, tidak saja menyangkut subyek hukum yang diproses di pengadilan, tetapi juga membicarakan tentang dampak yang ditimbulkan dan cara mengatasinya. Hal itu sangat wajar, mengingat korupsi sudah melanda negeri ini sejak lama dan hampir menyentuh semua lini kehidupan masyarakat, sehingga digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Korupsi tidak saja sekedar meresahkan, tetapi telah dipandang membahayakan kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, meruntuhkan moral anak bangsa, mematikan nurani, tidak saja kalangan pejabat yang erat kaitannya dengan kekuasaan dan pembuat kebijakan (public sector), tetapi juga pihak swasta (private sector).
Korupsi telah mencakup pula perilaku dari pejabat-pejabat di sektor publik, apakah penyelenggara negara, politikus atau pegawai negeri sipil, dimana mereka secara sadar melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dekat dengan mereka, dengan cara menyalahgunakan kewenangan publik yang dipercayakan kepada mereka (abuse of power).
Ditulis oleh Susno Duadji Sabtu, 01 Mei 2010 11:01
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga intelejen di bidang keuangan yang berperan sebagai National Vacal Point dalam mengkoordinasikan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laundering) di
Di Dunia international, lembaga secama PPATK di kenal dengan nama Generic Financial Intelligence Unit (FIU). PPATK sebagai FIU di Indonesia memiliki bentuk administrative model, dan merupakan lembaga independent yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Model Administratirf ini lebih banyak berperan sebagai perantara antara masyarakat atau penyedia jasa keuangan (bank dan non-bank) dengan institusi penegak hukum. Laporan transaksi keuangan yang dilaporkan penyedia jasa keuangan itu terlebih dahulu dianalisis oleh PPATK dan baru kemudian hasil analisisnya dilaporkan kepada penegak hukum, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Untuk lebih jelasnya, skema berikut ini menggambarkan hubungan kerja antara PPATK, Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan Penegak Hukum.




