Dibaca: 3773 kali Ditulis oleh Izharry Agusjaya Moenzir
Susno mulai tidak mengerti alam pikiran para koleganya dan menebak-nebak pola pikir mereka. Tegas ke luar, namun berputar-putar ke dalam.
Menurut prinsip Susno, aparat penegak hukum harus didorong untuk menegakkan keadilan. Mind set di kepolisian dan kejaksaan harus diubah. Seharusnya atas seseorang yang dijadikan tersangka, diberlakukan azas praduga tak bersalah. Polisi boleh saja terus-menerus mencari bukti-bukti. “Penyidik memerlukan barang bukti, namun tidak harus dipaksa terbukti,” ujarnya. Tapi kalau memang tersangka tak bersalah, harus dibebaskan. Susno mendeteksi, yang ada dipikiran polisi saat ini adalah bahwa bukti-bukti harus terus dicari. Bila perlu main gebuk.
“Selama pikiran begitu masih di benak, berarti bukan penegak hukum, dong. Itu namanya pembengkok hukum, “ ujar Susno. Menurutnya, jika seseorang terdakwa duduk di depan persidangan, jangan ada pemikiran jaksa, polisi dan hakim bahwa orang itu harus dihukum. “Kalau memang tidak bersalah, harus dibebaskan! Supaya bagus. Supaya keadilan tegak. “
Mengenai hal ini sudah lama ditulis Susno. Dalam buku ke duanya yand diterbitkan April 2009 dengan judul “Perjalanan KUHAP Seperempat Abad lebih: Masalah Substansi dan Implementasi”, dia menyoroti mengenai KUHAP.
“Nah, lantas kenapa penyelesaian perkara di
Masih menurut Susno, di Malaysia penyelesaian perkara juga cukup baik, sekitar tujuh sampai 14 hari. Bagaimana di Indonesia? “Mungkin kita coba batasi maksimal 10 hari,” kata Susno. Menurutnya, hal ini sangat bisa dilakukan asal mind-set pikiran polisi dan jaksa berada pada frekuensi yang sama. Kalau waktu penyelesaian perkara itu pendek, tidak ada kemungkinan terjadi sogok-menyogok, rekayasa, penghilangan barang bukti, deal dan lain-lain.
“Saya yakin hal ini bisa dilakukan di
Di sisi lain, Susno juga melihat banyak kejanggalan yang tumbuh di tubuh polri. Misalnya saja dalam hal anggaran. Seperti juga di departemen-departemen lain, anggaran selalu menjadi hal yang sensitive. Apalagi jika berhubungan dengan pengadaan barang. Kecurangan dan korupsi sangat mudah terjadi di sini. Barang yang tidak dibutuhkan mendadak bisa menjadi sangat diperlukan, jika anggaran itu diatur oleh orang-orang yang memiliki kepentingan. Begitu juga sebaliknya, barang yang dibutuhkan bisa di-drop dari daftar dan tidak dianggarkan jika tidak jelas urusan “kiri-kanannya.
Susno mencontohkan anggaran untuk pengadaan perangkat IT dalam pemantauan tahanan polda. Dalam rancangan kerja, alat pemantau itu nantinya akan dipasang di 10 polda, semuanya on-line terhubung ke Mabes Polri. Biayanya cukup fantastis, bernilai 40 milyar rupiah.
“Saya menentang pengadaan itu, karena menurut saya tidak ada gunanya. Paling-paling Cuma untuk melihat tahanan bergerak ke
“Buat apa?” dakwanya. “Tahanan Polda itu jinak, enggak akan lari.”Karena itu anggaran yang disusun itu dicoret-coret Susno semuanya. “Semua yang sudah OK OK itu saya coretin.”
Susno mengatakan dengan penerapan system IT itu, maka di layer computer akan terlihat pergerakan para tahanan. Namun sosoknya tidak jelas. Cuma titik-titik yang berseliweran, semetara tidak tahu siapa orangnya. Petugas tidak tahu yang bergerak itu si A atau si B, karena di layer Cuma dilambang sebagai titik-titik. Cuma sebatas itu.
“Kalau tahanan lari, system itu tidak bisa melacak, apa lagi menghalangi. Polisi tidak bisa berbuat apa-apa, paling-paling Cuma tahu saja,” kata Susno. “Jadi nanti saya sebagai kabareskrim cuma duduk di ruangan saya dengan mengangguk-nganggukan kepala saja!” ujarnya sambil menggerak-gerakan kepalanya. “Lama-lama bisa gila,
“Tak perlu!” tegas Susno. Menurutnya, untuk memantau tahanan cukup dengan memasang CCTV (close Circuit TV) yang harganya Cuma dua juta. “Jadi kalau 10 polda, harganya Cuma 20 juta. Selesai!”
Merasa terganjal oleh Susno, pihak penyediaan jasa barang itu bertemu Susno dan mengecam akan melakukan arbitrase. Susno tertawa mengakak. “He-he, dia lupa, arbitrase itu
Cuma saja Susno tidak tahu kelanjutan proses IT itu. “Nggak tahu ya, waktu saya sudah “pergi” ini, mungkin dinaikkan lagi.”
Menurut Susno, semua kejanggalan itu bisa diatasi dengan ketegasan. Sikap inilah yang kurang tertonjol di tubuh Polri. “Termasuk Kapolri, nggak berani tegas. Nggak berani dia. Padalah dia bilang polisi itu reformis,” katanya.
Susno melayangkan ingat ke suatu rapat pengarahan yang mengingatkan agar hal-hal yang berhubungan dengan administrasi pengadaan barang dibuat dengan hati-hati. Seorang pejabat tinggi Polri mengingatkan, kalau tidak hati-hati, bisa-bisa setelah pensiun akan dipanggil KPK. Dua kali Pati itu berkata demikian. Dan pada ke tiga kalinya, Susno mengangkat tangan.
“Interupsi! Saya kira tidak demikian. Saya tersinggung kalau dibilang bahwa nanti kalau kita sudah pensiun akan dipanggil KPK. Salah itu! Mustinya, sebelum pensiun, kita bisa ditangkap Bareskrim. Itu baru benar,” kata Susno sembari menjelaskan bahwa Bareskrim bertindak sebelum menunggu orang pensiun.
“Itu kantor Bareskrim,
Jadi Pendek kata, Susno hanya ingin mengingatkan bahwa setiap polisi harus hati-hati dalam menangani pekerjaannya. Reformasi itu bisa dilakukan saat ini juga, tapi harus dimulai dari orang pertamanya.”
Namun, sikap yang tidak menyetujui pengadaan barang yang tidak sangkil (tepat guna) dan tidak mangkus(berdaya guna), apalagi dengan biaya yang sangat tinggi adalah suatu keharusan, karena itu dia tidak mau melakukan pemborosan. “Kita tidak boleh sembarang meneken sebagai tanda setuju,” katanya.
Tapi itu pulalah yang kemudian membuat anggaran Bareskrim untuk tahun 2010 mengalami perubahan. Susno menjelaskan, anggaran ajuannya diturunkan dengan sangat drastic sehingga menjadi hanya sekitar satu persen. “Itukan sama saja artinya dengan tiada anggaran,” ujarnya. Berarti Bareskrim tidak diberi dana untuk pengadaan barang, padahal program yang akan dijalankan dalam rangka Tahun Penegakkan Hukum.
“Saya tidak tahu sebabnya,” tukas Susno, meskipun setiap orang tahu bahwa Susno sangat mengerti alasan pemerosotan anggaran itu.
Sumber: Dikutif dari Buku “Bukan Tesmoni Susno” penulis: Izharry Agusjaya Moenzir
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Komentar
Untuk menetapkan seseorang bersalah atau tidak HARUS MENIMBANG2 dulu dari segi KEKELUARGAAN, PERINTAH/TITIPAN ATASAN, BESAR KECILNYA UPETI.......
pada akhirnya YANG BENAR JADI TERSANGKA, YANG JELAS BERSALAH JUSTRU DIBELA...........
Saya merasa bangga dengan Upaya bapak selama ini, Membuka kebobrokan Oknum Polri bukan berarti menjatuhkan Lembaga Polri, justru mengupayakan untuk lebih jauh lebih baik kedepanya.
Semoga Upaya dan perjuangan Bapak DiRidhoi & senantiasa dalam Lindungan Alloh SWT.
Salam Hormat,
Deden Jaya djupria
Proyek di BNN tahun 2004, gila2an kebocorannya.
Lalu pemain yg sama kabarnya ikut bermain proyek di polri. Saya bisa memastikan kalo pemain yg sama bermain, banyak pemborosan dan KKN gila2an yg mengakibatkan kerugian negara. Saya bersyukur, pa susno menghentikan proyek bodong tsb. Tp kita memang gak tau kelanjutan proyek tsb, apakah dibuka lagi atau gak. Pa susno.... bongkar dong ini semua, saya dulu milih keluar kerja krn begitu kotornya iklim bisnis yg bisa merugikan negara.
Pengadaan IT bodong itu, tlg dipantau pak,siapa tau dipaksakan lagi.
Pak jenderal saya seorang anggota Polri tugas di Polda sumut berpangkat Bintara saya mau menanya kepada siapun apa benar kode Etik kepolisian itu udah berlaku atau memang hanya pajangan saja dan saya bekas anggota kepolisian di kenakan sangsi dipecat masalahnya saya mengikuti perintah pimpinan saya apa memang klu ngak mengikuti perintah ada sangsi nya tolong di balas ya Pak susno