Dibaca: 1372 kali Ditulis oleh Redaksi susnoduadji.com Selasa, 15 Maret 2011 13:51
KEBENARAN DAN KEADILAN TIDAK AKAN SIRNA OLEH KEZOLIMAN
Dibacakan pada sidang di PN Jaksel, kamis 24 Febuari 2011
Aswwb,
Yang Mulia Majelis hakim,
Yang terhormat Jaksa Penuntut Umum,
Yang saya banggakan Tim Advokat SD,
Yang saya hormati Panitera,
Yang saya hormati Rekan-rekan Journalis,
Hadrin yang saya muliakan,
Dan rasa hormat khusus saya sampaikan kepada Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang dengan setia menyaksikan dan memantau jalanya persidangan ini.
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah melimpahkan karunia dan rahmadnya kepada kita berupa nikmat kesehatan, dan keimanan sehingga kita dapat menyaksikan dan memantau jalanya persidangan ini baik di Ruang persidangan yang terhormat ini maupun di tempat-tempat lain di seluruh pelosok negeri tercinta.
Yang Mulia Majelis Hakim dan Hadirin yang saya hormati,
Perkenankan pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan rasa hormat, penghargaan yang tinggi, dan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin dan menyidangkan perkara yang didakwakan kepada saya secara profesional, arif, bijak, sabar, dan tekun, dan penuh kewibawaan dalam rangka mencari kebenaran materil guna menegakan kebenaran dan keadilan yang dipertanggung jawabkan kepada Sang Khaliq Allah Swt, Tuhan semesta alam yang merupakan Hakim Yang Maha Adil .
Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,
Dimana Awalnya saya banyak menaruh harapan bahwa Jaksa Penuntut Umum adalah aparat penegak hukum penegak kebenaran dan keadilan yang akan bekerja dengan tekun dan profesional, jujur, menjunjung tinggi azas Praduga Tak Bersalah, bebas dari tekanan dan campur tangan dari pihak-pihak yang ingin membengkokan hukum dengan segala cara, menjunjung tinggi dan menghargai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, menjauhkan diri dari sifat-sifat buruk seperti ; suka berbohong, tidak jujur, merekayasa fakta, menghalalkan segala cara untuk menghukum terdakwa.
Saya yakin dan percaya bahwa semua Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan menghendaki agar Jaksa Penuntut Umum TIDAK memposisikan diri sebagai musuh terdakwa, justeru menganggap bahwa terdakwa adalah Mahluk Allah Swt yang sedang berjuang mencari kebenaran dan keadilan yang belum tentu melakukan kesalahan seperti yang didakwakan.
Ucapan terima kasih saya sampaikan kepada Tim Advokat Susno duadji yang telah bekerja dengan serius siang dan malam, tidak kenal lelah, tanpa dibayar satu senpun, motivasi yang melandasi keseriusan bekerja adalah rasa " Benci dan Cinta " , Benci akan ketidak adilan, benci akan kebohongan / kepalsuan, benci pada kezoliman, benci pada rekayasa dan rekapaksa. Cinta akan kebenaran dan keadilan. semoga niat dan perbuatan baik ini mendapat ganjaran pahala dari Allah Swt, amin
Terima Kasih saya sampaikan kepada LPSK yang telah memberikan perlindungan hukum dan perlindungan Phisik kepada saya, yang dengan rajin dan tekun memantau perkembangan perkara yang didakwakan kepada saya.
Ucapan terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada Panitera Pengganti yang denga rajin, tekun dan teliti telah mecatat jalannya persidangan ini dalam rangka mencari kebenaran materil demi menegakan kebenaran dan keadilan .
dan segenap karyawan Pengadilan Negeri Jakarta selatan yang telah bekerja sesuai fungsi dan tugasnya sehingga persidangan perkara yang didakwakan kepada saya dapat terselenggara dengan baik, aman, dan lancar.
Kepada Rekan-rekan journalis, dan segenap Anak Bangsa yang rindu akan kebenaran dan keadilan yang telah meliput, menyajikan berita, menyaksikan dan memantau jalanya persidangan ini demi tegaknya kebenaran dan keadilan di bumi pertiwi ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi.
Yang Mulia Majelis Hakim dan Hadirin yang saya hormati,
Proses pradilan terhadap diri saya sudah berlangsung lebih dari 9 (sembilan) bulan sejak saya ditangkap dan ditahan oleh penyidik pada tanggal 11 Mei 2010, tanpa melalui proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ), saya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan ditetapkan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hampir sepuluh bulan kami sekeluarga mengalami penderitaan lahir dan bathin ; dipisahkan dari keluarga, dipisahkan dari pergaulan dengan masyarakat, dihentikanya hak-hak yang semestinya saya peroleh.
hal ini saya sampaikan bukan sebagai keluhan, melainkan sebagai peringatan agar pengalaman pahit serupa tidak dialami oleh orang lain, cukup saya dan keluarga yang merasakan.
Memang ada pepatah yang mengatakan " Pengalaman adalah guru terbaik " tetapi lebih baik kalau belajar dari pengalaman orang lain.
Setelah berbulan-bulan dilaksanakan sidang yang cukup melelahkan banyak fakta yang terungkap yang justeru bertolak belakang dengan keterangan yang tertulis pada Berita Acara, sebagian besar saksi mencabut keteranganya pada BAP, dan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan membuat kita sadar bahwa perkara ini ternyata tidak seperti apa yang tertera di dalam Berita Acara, ternyata benar bahwa perkara ini penuh rekayasa dan rekapaksa.
Kita yakin bahwa orang yang beriman, berkhlak dan bermoral baik tidak akan mau menjadi bagian dari perekayasa dan perekapaksa perkara karena perbuatan demikian adalah bagian dari fitnah dan kezoliman yang sangat dibenci oleh Allah Swt.
Inat, azab Allah Swt sangat perih dan dahsat !
Hari ini sesuai agenda persidangan, saya duduk di kursi ini untuk menyampaikan Pembelaan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim.
Menegakan kebenaran dan keadilan dinegeri ini tidak semudah membalikan telapak tangan, harus dengan perjuangan dan pengorbanan lahir batih.
Perkara yang mendudukan saya di kursi ini diawali dengan tindakan saya kurang lebih satu tahun yang lalu ,dengan hati nurani yang tulus saya berniat untuk membersihkan Institusi saya tercinta dari pengaruh Mafia Hukum.
Demi kecintaan saya kepada POLRI yang telah membesarkan saya dalam meniti karier lebih dari 32 tahun.
Dengan tanpa memperdulikan Resiko saya lakukan upaya untuk membongkar jaringan Mafia Hukum di institusi Polri yang saya cintai, namun upaya yang saya lakukan tidak berjalan mulus. Apa yang terjadi ? Ternyata kekuatan Mafia Hukum cukup besar, jaringanya menggurita kesegala penjuru, sehingga dampaknya saya dijerat dengan perkara yang direkaya dan rekapaksakan, walaupun apa yang dahalu saya katakan ternyata saat ini terbukti benar adanya.
"Katakanlah sesuatu yang benar itu adalah benar, sesuatu yang salah itu adalah salah walaupun pahit"
Saya yakin dan percaya saat Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap diri saya di muka persidangan ini pada hari senin tanggal 14 Febuari 2011 yang lalu, Mafia Hukum dengan kroni dan jaringanya bersorak gembira sambil menepuk dada sebagai simbul kemenangan karena Jaksa Penuntut Umum telah menuntut saya dengan hukuman penjara yang sangat berat dan hukuman denda yang sangat tinggi.
Sungguh ironis bahwa tuntutan yang dialamatkan pada saya, tanpa didasari oleh pembuktian yang akurat, terkesan pelampiasan kebencian dan balas dendam.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokad dan Hadirin yang saya hormati,
Sebagai orang yang beriman, kita yakin bahwa kegembiraan Mafia Hukum dengan kroni dan jaringanya tersebut tidak akan berlangsung lama, karena Allah Swt sangat membenci fitnah dan kezoliman dalam bentuk pemutar balikan fakta dan rekayasa dan rekapaksa perkara, Allah Swt akan menolong dan menyelamatkan orang yang dizolimi.
Mereka LUPA bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat perkara ini disidangkan adalah Pengadilan yang tetap setia dan kokoh berdiri sebagai benteng yang melindungi pencari kebenaran dan keadilan.
Mereka juga LUPA bahwa Majelis Hakim yang menyidangkan perkara saya adalah Majelis yang dipimpin oleh Hakim H. Charis Mardiyanto, SH, yang beranggotakan Hakim Syamsudin, Sh, Hakim Kusno, SH, Hakim Haswandi, SH, dan Hakim Artha Teresia Silalahi, SH yang dikenal sebagai hakim yang profesional, jujur, arif, bijaksana, berani, dan tidak dapat ditekan atau dipengaruhi oleh siapapun juga.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Tim Jaksa Penuntut Umu, Tim Advokad dan Hadirin yang saya hormati,
pada kesempatan ini ijinkan saya membaca Firman Allah untuk mengingatkan diri saya dan hadirin sekalian agar tidak menutupi kebenaran dan tidak mempermainkan keadilan.
Sura 4, An Nisa, ayat 58 :
BISMILLAAHIR RAHMAANIR RAHIIM,
> INNALLOHA YA'K MURUKUM AN TUADDUL
> AMANATI ILA AHLIHA WA IZA HAKAMTUM
> BAINANAS ANTAHKUMU BIL ADIL
> INNALLOHA NI'K IMMA YA'K IZUKUM BIH
> INNALLOHA KANA SAMI AMBASIRO
sadakolahulazim
ARTINYA :
DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH YANG MAHA PEMURAH LAGI PENYAYANG
> SESUNGGUHNYA ALLAH MENYURUHMU UNTUK MENYAMPAIKAN AMANAT KEPADA YANG BERHAK MENERIMANYA, DAN APABILA KAMU MENETAPKAN HUKUM DIANTARA MANUSIA HENDAKNYA KAMU MENETAPKANYA DENGAN ADIL.
> SUNGGUH ALLAH SEBAIK-BAIKNYA YANG MEMBERI PERINGATAN KEPADAMU
maha besar Allah dengan segala firmanya
Rekayasa dan rekapaksa perkara dengan cara ;
> Memakai kesaksian palsu,
> Memalsukan fakta yang terungkap dipersidangan,
> Menghilangkan fakta yang benar yang terungkap dipersidangan, dan
> Menghalalkan cara-cara lain yang kotor yang bertentangan dengan fakta
adalah finah dan kezoliman yang mencederai rasa keadilan masyarakat
Perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah Swt terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berkewajiban untuk menegakan hukum,
Allah Maha mengetahui,
Allah tau apa yang kita tidak tau,
Allah mengetahui apa kata hati kita,
Kehidupan di dunia ini hanya sementara,
kehidupan yang kekal ada di akhirat,
Segala tingah laku dan perbuatan kita di dunia kelak akan kita pertanggung jawabkan dihadapan Allah Swt.
Ingat Azab Allah Swt sangat perih dan dahsat,
Semoga kita tidak termasuk golongan orang yang berbuat fitnah dan zolim dengan merekayasa dan rekapaksa perkara, amin
Hadits Qudsi, Riwayat at Thabrani dalam bukunya Al-Kabir dan Al-Ansath yang bersumber dari Ibnu Abbas. ra )
Artinya :
Demi kemuliaan dan keagungan KU, pasti akan KU balas si penganiaya
cepat atau lambat, dan pasti akan KU balas orang-orang yang melihat seseorang teraniaya tetapi ia TIDAK menolongnya padahal ia mampu melakukanya
Ini janji Allah Swt yang sifatnya PASTI,
Allah PASTI memberikan balasan/hukuman pada dua kelompok manusia, yaitu ; pertama adalah sipenganiaya/orang yang berbuat zolim dan kedua orang yang membiarkan kezoliman padaahal dia mampu untuk mencegah atau menolongnya.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokad dan Hadirin yang saya hormati,
Perkara yang direkayasa dan reka paksakan kepada saya adalah sebagai berikut :
Pertama :
Perkara PT. Salma Arwana Lestari (PT.SAL ), yang dikenal dengan perkara Arwana dimana saya didakwa denga 5 (lima) dakwaan berlapis yang pada intinya ;
" bahwa saya pada tanggal 4 Desember 2008 di rumah di Jl. Abusirin No 2 B, Jakarta Selatan di tuduh telah menerima suap sebesar Rp 500 Jt dari Sjahril Djohan "
Tuduhan ini sangat menyakitkan hati dan mencederai rasa keadilan karena orang yang mengungkap Mafia Hukum dalam perkara ini adalah saya sendiri .
Mana mungkin saya mau menepuk air di dulang yang akan memercik ke muka saya sendiri.
Alangkah bodohnya saya, kalau benar saya menerima uang dari Sjaril Djohan yang sudah berselang waktu satu tahun, kemudian saya bongkar, dan ternyata pelakunya adalah saya sendiri. tidak masuk akal !
Tentunya kalau saya menerima suap dari Sjahrir Djohan maka saya akan diam seribu bahasa tidak akan membongkar perkara yang akan menyengsarakan diri saya sendiri , tentunya akan saya tutup rapat , jangan sampai ada seorangpun yang tau.
Benar atau tidak tuduhan tersebut sangat ditentukan oleh apakah Sjahrir djohan pada tanggal 4 Desember 2008 datang kerumah di JL Abuserin No 2 B, Jakarta Selatan atau tidak pernah datang.
Karena uang tidak bisa berjalan sendiri.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokad dan Hadirin serta Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati,
Berdasarkan keterangan Para Saksi fakta, keterangan para saksi a de chart, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan perkara ini, serta hasil sidang di tempat di rumah Jl. Abusirin No 2 B, Jakarta Selatan terungkap KEBOHONGAN Sjahrir Djohan sebagai berikut ;
Kebohongan Pertama :
" Sjahrir Djohan menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2008 menemui Susno duadji di Rumah Jl. Abusirin No 2 B, Jakarta Selatan "
Alasan bahwa keterangan ini bohong adalah :
Pertama ; Yang Mulia Majelis Hakim dan JPU beserta Penasehat hukum, telah menyasikan situasi rumah di Jl Abuserin No 2 B Jakarta Selatan pada saat sidang di tempat pada tanggal 20 Januari 2011, bagaimana mungkin Sjahrir djohan bisa masuk ke ruang tamu TANPA DIKETAHUI oleh Penjaga Pintu Gerbang, Pengawal Pribadi, Ajudan, atau Sopir yang siap siaga selama 24 jam.
Kedua ; Prosedur penerimaan tamu di rumah adalah sebagai berikut ;
> Tamu melapor dan diperiksa oleh pos penjaga depan,
> Setelah diidentifikasi identitasnya dan dinilai aman penjaga depan melaporkan kepada Walpri atau Ajudan,
> Kemudian tamu diantar menunggu di ruang tunggu,
> Ajudan mendata tamu tersebut,
> Apabila saya sedang tidak menerima tamu lain, ajudan melaporkan tamu tersebut pada saya apakah akan saya terima atau tidak,
> Apbila tamu saya nyatakan akan diterima maka ajudan membuka pintu ruang tamu dan menjemput tamu untuk diantar masuk ke ruang tamu,
> Ajudan menemani tamu di ruang tamu menunggu sampai saya keluar menemui tamu tersebut,
> Setelah tamu saya temui ajudan meninggalkan ruang tamu namun berada tidak jauh dari ruang tamu,
> Ajudan memberi tau pembantu untuk menyiapkan minuman tamu,
> Setelah tamu selesai saya terima ajudan membuka pintu dan mengantar tamu sampai ke gerbang depan.
> Saya tidak akan menerima tamu secara bersamaan untuk tamu yang berbeda kepentingan, sehingga ajudan tidak akan melapor ada tamu lain ketika saya sedang menerima tamu, serta saya tidak mau menerima tamu di atas jam 21.00 Wib dan malam jum'at selepas Sholat Ishak.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokad dan Hadirin serta Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati.
Ternyata di persidangan Perkara ini terungkap bahwa :
TIDAK ADA seorang saksipun baik Pengawal Pribadi, Sopir, Ajudan, mapun pembantu rumah tangga yang melihat kedatangan Sjahrir djohan ke Rumah Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan, demikian juga tidak ada satu orangpun diantara mereka yang melihat Sjahrir djohan keluar dari Rumah Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan baik pada tanggal 4 Desember 2008 mapun pada waktu yang lain.
Lantas Timbul pertanyaan ; Lewat mana Sjahrir djohan masuk dan keluar rumah Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan.
Apakah karena tanggal 4 Desember 2008 itu adalah malam Jum'at dan mungkin Jum'at Kliwon di mana orang yang punya ilmu kesaktian sedang uji coba ilmunya.
Hanya orang yang malas menggunakan akal dan pikirannya saja yang mempercayai keterangan Sjahrir djohan.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokad dan Hadirin serta Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati.
Ijinkan saya untuk melanjutkan mengurai tentang KEBOHONGAN Kedua yang dilakukan oleh Sjahrir djohan.
Bahwa di persidangan perkara ini Sjahrir djohan menerangkan bahwa dia sebelum ke Rumah Jl. Abusirin No 2 B pada hari itu terlebih dahulu menemui Haposan Hutagalung di Kudus Bar, Htl Sultan untuk mengambil uang Rp 500 Juta dari sdr Haposan Hutagalung.
Berdasarkan print out karcis parkir Htl. Sultan dan keterangan Saksi Upang Supandi, Sopir dari Sjahrir djohan pada persidangan perkara ini yang diperkuat Kesaksian Sjahrir djohan sendiri dalam sidang perkara ini pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2010, Kesaksian sdr Abdul Somad dan Mustofa dalam sidang perkara ini pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2010, Kesaksian Haposan Hutagalung diketahui bahwa mobil Sjahrir djohan Inova warna hitam No Pol B 2946 BP masuk halaman Parkir tanggal 4 Desember 2008 jam 20.15 Wib dan keluar pada hari yang sama jam 21.16 Wib menuju kekantornya di lapangan Ros Tebet yang menurut Upang Supandi jalan agak macet sehingga memerlukan waktu sekitar 1 jam 15 menit , kemudian sampai di kantornya Sjahrir djohan mandi dan ganti pakaian sekitar 30 menit , kemudian baru menuju Jl. Abuserin 2b Jakarta Selatan, masih menurut Upang Supandi jalan agak macet dan memerlukan waktu sekitar 1 jam 30 menit kemudian sesampainya di jalan Abuseri 2b masih menunggu kedatangan Susno duadji sekitar 20 menit, dengan cerita bohong demikian Sjahrir djohan baru sampai keruang tamu di Jl Abuserin No 2 B pada jam 00:21 Wib keesokan harinya, Jum'at tanggal 5 Des 2008. Jelas keterangan ini bohong !
Mana mungkin saya mau menerima tamu sedemikian larut malam.
Dan cerita ini sangat bertolak belang dengan keterangan Sjahrir djohan sendiri yang mengatakan dia buru-buru mau pulang untuk menghadiri ulang tahun anaknya tgl 4 Desember 2008, masak, koq, lebih mengutamakan ngantar duit kepada orang lain dari padaa merayakan ulang tahun anak sendiri, saya curiga jangan-jangan duit itu ditilep oleh Sjahrir djohan sendiri.
Saya tidak habis pikir, mengapa JPU tidak menaampik keterangan yang sudah jelas dan nyata bohong ini.
Majelis Hakim Yang Mulia,
Tim Jaksa Penuntut Umum, Tim Advokad dan Hadirin serta Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati.
Perkenankan saya melanjutkan bukti KEBOHONGAN Sajhrir djohan berikutnya ;
Katanya dia bertemu dengan AKBP Syamsurizal Mokoagow di rumah Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan, pada tanggal 4 Desember 2008.
Kebohongan ini diungkap oleh Kesaksian AKBP Syamsurizal Mokoagow, saksi Aksan NoerRosiqin, dan didukung bukti authentik Surat perintah Jalan AKBP Sjamsurizal Mokoagow dan Kombes Charles Marpaung ke Negeri Belanda, dan keterangan say sebagai terdakwa yang membuktikan bahwa AKBP Sjamsurizal Mokoagow datang menghadap saya ke rumah di Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2008 antara jam 18 s/d jam 18.30 Wib karena saat itu terdengar suuara azan di Tv.
Jelas keterangan Sjahrir djohan BOHONG, anak kecilpun tau kalau Sjahrir djohan berbohong.
Karena seandainya Sjahrir djohan benar datang ke Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan pada hari Kamis tgl 4 Desember 2008 tidak akan ketemu dengan Akbp Sjamsurizal Mokoagow yang datang ke rumah Jl. Abusirin No 2 B pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2008.
Hari berbeda, tanggal berbeda, jam berbeda, ruang berbeda.
Ruang dan waktu berbeda, Apa mungkin bisa bertemu ?
Kecuali kalau Sjahrir djohan punya ilmu menerawang ke depan.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, dan Tim Advokad serta Hadirin yang saya hormati.
Sangat menarik sekali untuk mengungkapkan KEBOHONGAN Sjahrir djohan yang dia sampaikan di persidangan perkara ini, yang berikut adalah :
" Kata Sjahrir djohan bahwa Susno menemuinya di ruang tamu dengan memakai kain sarung "
Bukankah dipersidangan ini para saksi ; ajudan, pengawal pribadi, sopir dan saksi a de charge sdr Baderun dan sdri. Sulastri menerangkan bahwa Susno duadji tidak pernah menerima tamu dengan memakai kain sarung.
Tak jelas dari mana Sjahrir djohan mendapat inspirasi sehiinggaa melukiskan saya dalam cerita fiktif nya menggambarkan saya sebagai seoraang pria yaang kalau menemui tamu dengan memakai sarung.
Ada lagi KEBOHONGAAN Sjahrir djohan yang membuat kita mati lemas ketawa, yaitu :
Katanya ; " Bahwa saya menemuinya di ruang tamu sambil menggendong cucu ".
Yang mulia Majelis Hakim dan Hadirin sekalian yang saya hormati, Cucu saya yang tinggal di rumah Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan pada tanggal 4 Desember 2008 BELUM LAHIR, cucu saya baru lahir pada tanggal 24 Febuari 2009 . pada persidangan ini sudah diajukan barang bukti berupa akte kelahiran Cucu saya tersebut dan diajukan pula kartu Keluarga Penghuni Rumah Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan.
Aneh Cerita yang dikarang Sjahriri djohan semakin lucu, tapi lebih lucu lagi kalau JPU mempercayai keterangan yang tidak masuk di akal ini.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, dan Tim Advokad serta Hadirin yang saya hormati.
Masih ada lagi KEBOHONGAN Sjahrir djohan yang terungkap di forum persidangan ini, di mana dia mengatakan :
" Bahwa bertemu dengan AKBP Syamsurizal Mokoagow di RUANG TAMU "
Di persidangan AKBP Sjamsurizal Mokoagow menerangkan bahwa yang dia maksud dengan "RUANG TAMU" adalah ruang yang ada televisi, kursinya terbuat dari kulit berwarna cokelat, ada meja makan di sebelahnya .
Berdasarkan hasil sidang di tempat di Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2011, kita tau bahwa Ruang yang dimaksud oleh Akbp Sjamsurizal Mokoagow sebagai " RUANG TAMU ' adalah RUANG KELUARGA.
Orang yang berada di RUANG TAMU tidak bisa melihat orang yang berada di RUANG KELUARGA, demikian sebaliknya karena ; kedua ruangan tersebut letaknya tidak simitris, antara kedua ruangan tersebut dipisahkan oleh dinding sekat yang cukup tinggi, dan jaraknya cukup jauh.
Waktu sidang di tempat saya menyaksikan bahwa JPU juga ikut hadir, saya tidak habis pikir kalau JPU masih mempercayai keterangan Sjahriri djohan ini, bukti apalagi yang diperlukan oleh JPU untuk tidak mempercayai keterangan ini.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, dan Tim Advokad serta Hadirin yang saya hormati.
Belum tuntas KEBOHONGAN Sjahrir djohan masih ada lagi, dia menerangkan dipersidangan bahwa :
" Kursi di ruang tamu berbentuk Sofa Leter L dan warna cokelat"
> Hasil sidang di tempat kita tau bahwa kursi di ruang tamu bukan sofa dan tidak berbentuk L
> Keterangan sdr Baderun dan Sulastri saksi a de charge menerangkan bahwa kursi di ruang tamu rumah Jl. Abusirin No 2 B bukan berbentuk Sofa dan tidak leter L.,
>. kita tau Bahwa Sjahrir djohan tidak buta huruf, ini artinya Sjahrir djohan bohong, yang artinya dia tidak pernah datang ke rumah Jl. abusirin No 2 B , Jakarta Selatan.
JPU juga mengamati ruang tamu, dan saya yakin JPU tidak menemukan sofa warna cokelat, dan tidak menemukan susunan kursi berbentuk L, disusun bagaimanapun kursi yang ada di ruang tamu tersebut tidak mungkin berbentuk L.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, dan Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan,
Ternyata masih ada lagi kebohongan Sjahrir djohan yang terungkap dari kesaksian Sdr Haposan Hutagalung saksi lainya yang didukung oleh alat bukti lain di depan Sidang Pengadilan ini menerangkan :
" bahwa Dia satu jam setelah keluar dari halaman Htl Sultan di Tilpun oleh Sjahrir djohan dengan kata-kata ; " Lung uang sudah saya serahkan pada Susno "
Jelas sekali bahwa Sjahrir Djohan ngotaki ( membohongi ) Haposan Hutagalung karena Mobil Haposan Hutagalung No Pol B 8822 BI keluar dai parkiran Htl Sultan pada jam 21.22 Wib artinya satu jam setelah itu yaitu pada jam 22:22 Wib, Sjahrir djohan menelepon Haposan Hutagalung, pada jam tersebut posisi mobil Sjahrir Djohan masih berada dalam perjalanan menuju ke kantornya di Lapangan Rose , Tebet ( Vide keterangan saksi Upang Supandi dan keterangan Sjahrir Djohan sendiri ).
Bisa jadi uang dari Haposan Hutagalung sebesar Rp 500 Juta tersebut sudah ditilep (dimakan sendiri) oleh Sjahriir Djohan dengan menjual nama saya.
Yang Mulia Majelis Hakim,
Penuntut Umum, dan Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan,
KEBOHONGAN Sjahrir Djohan belum berahir, di depan persidangan terungkap dari keterangan saksi Haposan Hutagalung yang menerangkan bahwa ;
" Pagi-pagi pada tanggal 5 Desember 2008 Sjahrir djohan memforward sms yang katanya berasal dari Susno duadji "
Jelas ini bohong, karena bagaimana mungkin memforward sms yang belum ada, sebab pertama kali saya mengirim sms kepada sdr Sjahrir djohan adalah pada tanggal 10 Desember 2008. ( vide Kesaksian Sjahrir djohan dan BAP ahli IT
Sebenarnya masih banyak lagi kebohongan Sjahrir djohan yang terungkap di Persidangan perkara ini, namun saya yakin dengan telah diungkap dan dibuktikan serentetan kebohongan Sjahrir djohan seperti apa yang telah saya sampaikan tadi kita semua yakin dan percaya bahwa :
Sjahrir Djohan TIDAK PERNAH DATANG ke rumah di Jl. Abusirin No 2 B Jakarta Selatan, oleh karenanya Peristiwa yang dikatakan Sjahrir djohan menyerahkan uang Rp 500 Juta kepada saya adalah BOHONG BESAR alias KESAKSIAN PALSU.
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, dan Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati,
Bagaimana Nasib Perkara Mafia hukum dalam proses perkara PT. SAL atau Perkara Arwana yang saya ungkap ? saya tidak tau !
Bagaimana nasib Berkas Perkara PT SAL atau perkara arwana yang konon sudah P 21 sejak awal 2010 ? saya juga tidak tau !
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, dan Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati,
Kita yakin bahwa Jaksa Penuntut Umum melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan oleh Tim Advokad dan Panitera, yaitu mencatat, dan merekam semua fakta yang terungkap dipersidangan ini.
Namun ada keanehan yaitu ; mengapa fakta yang tertulis pada naskah TUNTUTAN JPU berbeda dengan apa yang tercatat pada Naskah Pembelaan kami.
Apakah hal ini disebabkan oleh Merek Alat perekam yang berbeda atau ada faktor lain ?
Tim JPU lah yang tau, dan Allah Swt Maha Mengetahui !
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, dan Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati
Merasa belum cukup puas dengan rekayasa dan rekapaksa perkara pertama, maka diciptakan perkara kedua untuk saya juga dengan methode rekayasa dan rekapaksa dengan penuh fitnah dan kezoliman.
Perkara kedua ini adalah Perkara Pemotongan Dana Hibah Pengamanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubenrnur Jabar tahun 2008, yang dikenal dengan Perkara Pilkada.
Dalam perkara Pilkada ini pada intinya saya didakwa :
" Secara bersama-sama menyalah gunakan kewenangan dengan cara memerintahkan pemotongan dana hibah pengamanan pilkada Jabar tahun 2008 sehingga dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara"
Dakwaan dan tuntutan ini Sungguh aneh dan menyakitkan karena sangat bertentangan dengan kebijakan saya selaku Kapolda Jabar yang berfungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, khususnya terkait Pengelolaan Keuangan dana Hibah Pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008, yang pada intinya sebagai berikut :
Pertama ; Memerintahkan secara lisan dan tertulis kepada jajaran untuk mengelola dana secara bai
Kedua ; Pada tanggal 11 Maret 2008 menunjuk KABIDKU sebagai Bendahara Operasi.
Ketiga ; Memerintahkan penyaluran dana sesuai dengan Rencana Distribusi /Rendis
Keempat ; Dana yang disalurkan harus sesuai dengan Kwitansi (KU - 17 )
Kelima ; Penyaluran dana harus sesuai dengan tahapan opersai ( 4 tahap )
Keenam : Mengefektifkan fungsi Pengawasan dengan cara memerintahkan Irwasda, Kabid Propam, Karo Ops, untuk melakukan Supervisi Penyaluran dan penggunaan dana serta pelaksanaan operasi. .
Ketujuh ; Penyaluran dana berdasarkan perintah
Kedelapan ; Bon dana oleh Satker dibebankan pada alokasi dana satker tersebut.
Kesembilan ; Penyaluran dana agar tepat waktu dan tepat jumlah.
Kesepuluh ; Memerintahkan merevisi dana satgas intel agar mampu menghadapi tugas, dengan megunakan anggaran kontijensi (tak terduga )
Kesepuluh kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis, dan dilampirkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Ada kejanggalan, ada perbedaan antara dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh JPU yang semestinya tidak boleh terjadi. kooq berbeda !
Dimana letak bedanya ?
Perbedaan yang sangat menyolok, yaitu pada surat dakwaan ditulis jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penyertaan, koq di dalam surat tuntutan pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tiba-tiba hilang.
Kemana gerangan, dan mengapa dikau menghilang ?!!
Semoga hilangnya unsur pasal tentang penyertaan ini bukan kesengajaan dari Yang terhormat Tim JPU.
Saya tidak tau apa penyebabnya ; Apakah karena adanya keterangan ahli Hukum Pidana Profesor DR. Bambang Purnomo, SH dipersidangan perkara ini, atau karena lupa, atau karena terburu-buru akibat memperpendek waktu yang telah dialokasikan oleh Yang Muliah Majelis Hakim.
Hanya Tim JPU yang tau, dan Allah Swt Yang Maha Mengetahui.
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, dan Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan yang saya hormati.
Ada yang menggelitik hati saya, yaitu apakah unsur penyertaan yang ditulis pada Surat Dakwaan JPU hanya merupakan pajangan, atau hanya dipasang begitu saja tanpa sadar !
Mengapa saya katakan demikian ?
Karena saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain yang konon katanya bersama saya melakukan tindak pidana yang didakwakan, dan juga saya tidak pernah diperiksa sebagai terdakwa untuk perkara yang didakwakan kepada saya, saya bertambah heran karena dipersidangan jaksa tidak pernah bertanya kepada saya perihal apakah saya juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lain yang dianggap melakukan tindak pidana yang didakwakan bersama saya " bahkan JPU cenderung menghindari pertanyaan itu.
Kepada saya pertanyaan tentang penyertaan sama sekali tidak pernah dipertanyakan,
Lantas untuk apa mencantumkan pasal penyertaan itu ?
Setelah saya mendengar, menyimak dan membaca Naskah Tuntutan JPU secara cermat, saya terperanjat ! Asataga ! Unsur Penyertaan tidak dibuktikan sama sekali !
Nah,,,,, berarti salah satu unsur pasal tentang PENYERTAAN yang didakwakan kepada saya TIDAK TERBUKTI dan memang TIDAK PERNAH DIBUKTIKAN.
Apa gerangan sebabnya ? Apakah karena sudah yakin tidak akan bisa membuktikan atau karena malu dengan keterangan ahli Prof DR. Bambang Purnomo, SH yang telah dengan tegas dan lugas menyatakan bahwa Penempatan unsur penyertaan dalam pasal yang didakwakan tanpa diikuti dengan adanya tersangka/terdakwa yang lain merupakan penyesatan hukum atau RECHT DWALING.
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan.
Mari kita sejenak menoleh kebelakang mengamati fakta yang terungkap dipersidangan baik yang disampaikan oleh ; para saksi, para ahli, para saksi a de charge, terdakwa, dan alat bukti lainya untuk menyoroti tuntutan JPU terkait dengan dakwaan kedua nomor dua.
Nampaknya JPU terlalu "mendewakan" saksi MAMAN ABDULRACHMAN PASYA sebagaimana JPU "mendewakan" saksi SJAHRIIR DJOHAAN dalam dakwaan pertama sehingga semua kesaksianya dianggap " BENAR " oleh JPU walaupun tanpa didukung keterangan saksi dan alat bukti yang lain.
Mari kita lihat apakah Maman Abdulrachman Pasya pantas untuk "didewakan"
Ternyata dari keterangan Saksi Maman Abdulrachman Pasya dipersidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011, dan dari keterangan saksi lain, dan alat bukti lainya terungkap rentetan KEBOHONGAN Maman Abdurachman Pasya,
Kebohongan Pertama :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2008 sekira jam 11.00 Wib, dia dipanggil Kapolda ke ruang kerja dan diberi perintah untuk memotong dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 "
Fakta yang terungkap dipersidangan, adalah sbb :
> Kamis Tanggal 20 Maret 2008 adalah hari libur nasional yaitu Maulud Nabi Muhammad SAW, bahkan tanggal 21 Maret 2008 pun adalah hari libur juga yaitu kenaikan Isa Al Masih, tgl 22 Maret 2008 juga libur hari sabtu, tanggal 23 Maret 2008 juga libur hari minggu, hari libur tentunya saya tidak masuk kantor.
> TIDAK ADA SAKSI yang mengetahui bahwa ada perintah tertulis atau perintah lisan dari saya untuk memotong dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS yang membuktikan bahwa saya memerintahkan memotong dana pengamanan pilkada Jabar 2008.
> Pada tanggal 23 Desember 2010 di muka sidang dibawah sumpah Saksi Yultje dan diperkuat lagi dengan keterangan saksi AKBP Iwan Gustiwan yang diperiksa dalam persidangan pada tanggal 21 Desember 2010, menerangkan bahwa ; Perincian / daftar pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar tersebut yang membuat adalah Sdr Maman Abdulrachman Pasya sendiri yang tulisanya dikenali oleh saksi.
> Mamam Abdulrachman Pasya adalah seorang Pamen yang sudah senior, berdinas di bidang keuangan sudah lebih dari 30 Tahun, dan sudah sangat faham dengan administrasi keuangan dan sudah sangat faham bagaimana cara mentransfer perintah LISAN menjadi perintah TERTULIS, yaitu dengan cara mengajukan Surat / Nota kepada Si pemberi Perintah dan menunggu sampai Surat / Nota itu diberi disposisi oleh si pemberi perinta.
> Dengan demikian tidak perlu seorang sarjana hukum untuk membuktikan bahwa saya, SUSNO DUADJI TIDAK PERNAH memerintahkan maman Abdulrachman Pasya atau memerintahkan siapapun baik secara lisan maupun secara tertulis untuk memotong dana Pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008,
> Jadi tuduhan JPU bahwa saya menyalahgunakan wewenang dengan cara memerintahkan untuk memotong dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 adalah Bohong, sama sekali tidak ada bukti.
Maman Abdulrachman Pasya Berbohong !!!
> Tidak jelas teori pembuktian dari mana yang dipakai oleh JPU yang menuduh saya menyalah gunakan wewenang, apakah Teori Pembukaan Halusinasi atau Teori Pembuktian Persepsi yang diharamkan itu ? Tak jelas, hanya teman- teman JPU saja yang tau.
Kebohongan kedua :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa membeli sejumlah uang US $ dengan uang dari hasil Pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 kemudian uang US $ diserahkan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol. Susno duadji "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS yang menyatakan bahwa Susno duadji memerintahkan Maman Abduralrachman Pasya atau siapapun juga untuk membeli sejumlah US $ dengan menggunakan Uang Hasil Pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
> TIDAK ADA SAKSI yang mendengar saya memerintahakan Maman Abduralrachman Pasya atau siapapun juga untuk membeli sejumlah US $ dengan menggunakan Uang Hasil Pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
> TIDAK ADA NOTA dari Saya untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli US $, karena setiap pengeluaran uang harus ada perintah tertulis.
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS bahwa saya menerima sejumlah US $ dati Maman Abdurachman Pasya atau dari siapapun juga sejumlah US $ yang dibeli dengan menggunakan uang hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
> TIDAK ADA SAKSI yang menyaksikan bahwa Maman Abdurachman menyerahkan uang US $ kepada saya.
>. Apa yang saya sampaikan ini adalah fakta yng terungkap dipersidangan, dan saya yakin bahwa JPU juga mencatat dan merekam, tapi entah mengapa fakta yang dimasukan dalam Surat Tuntutan berbeda dengan fakta yang terungkap dipersidangan, Heran saya ! Alat bukti apa yang digunakan oleh JPU sehingga sampai pada kesimpulan bahwa saya menerima US $ dari Maman Abdulrachman Pasya yang dibeli dengan uang yang berasal dari Pemotongan Dana Pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Heran saya, tidak bagaimana caranya sehingga sampai pada kesimpulan demikian, ilmu pembuktian apa yang digunakan.
Kebohongan ketiga :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa Membeli 40 lembar Travel Cheque (TC) seharga Rp 1 Milyar dengan menggunakan uang hasil pemotongan dan pengamanan Pilkada Jabar 2008 ".
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS yang membuktikan bahwa Susno duadji memerintahkan Maman Abdurachman Pasya untuk membeli 40 lembar Travel Cheque (TC) dengan menggunakan uang hasil pemotongan dana Pengamanan Pilkada jabar 2008.
> TIDAK ADA SAKSI yang mendengar perintah lisan dari Susno duadji kepada Maman Abdurachmman untuk membeli 40 lembar Travel Cheque (TC) dengan menggunakan uang hasil pemotongan dana Pengamanan Pilkada jabar 2008.
> TIDAK ADA NOTA dari saya untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli 40 lembar Travel Cheque (TC) dengan menggunakan uang hasil pemotongan dana Pengamanan Pilkada jabar 2008, karena pengeluaran uang harus menggunakan nota tertulis.
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS yang membuktikan bahwa saya menerima 40 lembar Travel Cheque (TC) yang pembeliannya dengan menggunakan uang hasil pemotongan dana Pengamanan Pilkada jabar 2008.
> TIDAK ADA SAKSI yang menyaksikan bahwa Maman Abdurachman menyerahkan kepada saya 40 lembar Travel Cheque (TC) yang pembeliannya dengan menggunakan uang hasil pemotongan dana Pengamanan Pilkada jabar 2008.
Yang BENAR, adalah :
> Saya memerintahkan Sdr. Maman Abdulrachman Pasya atau stafnya untuk membeli TC senilai Rp 1 Milyar dengan menggunakan uang MILIK PRIBADI saya.
> Saya punya bukti dan bisa membuktikan bahwa uang untuk membeli TC tersebut benar-benar berasal dari uang milik pribadi saya.
Asal uang adalah dari hasil penjualan 2 ( dua ) bidang tanah milik saya pribadi di Kartosuro, Solo pada tanggal 14 Mei 2008 .
> Dari hasil penjualan tanah tersebut saya menerima uang cash senilai Rp 900 Juta, sedangkan yang Rp 100 Juta adalah uang pribadi Susno duadji yang bersumber dari gaji di PPATK.
> Dua hari setelah menerima uang cash, yaitu pada tanggal 16 Mei 2008 saya minta tolong untuk dibelikan TC
Bukti authentik berupa ; Akte Notaris Penjualan Tanah, Kwitansi Penerimaan Uang, Copy Sertifikat dua bidang tanah yang dijual, Nota kepada Kabidku untuk minta tolong dibelikan Travel Cheque tgl 16 Mei 2008
> Semua Bukti Tertulis tersebut sudah diserahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai Barang Bukti perkara ini.
> Fakta yang demikian ini masih juga diabaikan oleh JPU, justeru keterangan Maman Abdulrachman Pasya yang tidak didukung alat bukti lain ditelan mentah-mentah diterima sebagai dogma.
Kebohongan keempat :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa Uang hasil pemotonngan dana Pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 digunakan untuk membeli satu unit mobil Sedan Camry untuk mobil dinas kapolda jabar "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> TIDAK PERNAH saya memerintahakan Kabidku, Sdr. Maman Abdurachman Pasya untuk membeli mobil Sedan Camry untuk mobil dinas Kapolda dengan mengunakan dana yang berasal dari pemotongan dana hibah Pengamanan Pilkada Jabar 2008,
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS bahwa saya memerintahkan Maman Abdulrachman Pasya atau memerintahkan siapapun juga untuk membeli mobil Sedan Camry untuk mobil dinas Kapolda dengan menggunakan uang hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 ".
> TIDAK ADA seorang saksipun yang mengetahui bahwa saya pernah memerintahkan Sdr. Maman Abdurachman Pasya untuk membeli mobil Sedan Camry untuk mobil dinas Kapolda dengan mengunakan dana yang berasal dari pemotongan dana hibah Pengamanan Pilkada Jabar 2008.
Yang BENAR adalah :
> Saya memerintahkan Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Drs. Binsar Situmpul untuk membeli mobil Sedan Camry untuk mobil dinas Kapolda Jabar karena mobil dinas Kapolda Jabar sudah tidak layak pakai sering rusak.
> Adapun uang yang di gunakan untuk membeli mobil Sedan Camry tersebut menggunakan uang Insentif Kapolda Jabar yang berasal dari Dispenda Jabar
> Ada bukti tertulis perintah pembayaran Sedan Camry tersebut ( Vide Nota Kapolda tanggal 5 Mei 2008 )
> Bukti tertulis sudah diserahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim dalam persidangan perkara ini.
> Sudah jelas ocehan Si Maman demikian parah tanpa didukung alat bukti lainya, tidak ubahnya oceehan orang sedang mengigau, koq digunakan oleh sebagai alat bukti untuk menyusun surat dakwaan.
Kebohongan kelima :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa uang hasil pemotongan dana hibah Pengamanan Pilkada Jabar 2008 untuk membangun Gedung Olah Raga Brimob Polda "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> GOR Brimob Polda Jabar dibangun pada tahun 2006, sedangkan saya diangkat menjadi Kapolda Jabar sejak 23 Januari 2008, Pilkada Jabar terjadi Maret 2008 s/d Juni 2008, bagaimana mungkin hal ini bisa terjadi,
> Keterangan Saksi AKBP MITRA SETIADi, Wakasat Brimob Polda Jabar saat diperiksa sebagai saksi pada persidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 menerangkan bahwa GOR Brimob Polda Jabar dibangun tahun 2006 tidak menggunakan dana dari hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
> TIDAK ADA PERINTAH TERTULIS yang membuktikan bahwa saya memerintahkan maman Abdurachman Pasya untuk mengeluarkan sejumlah uang yang berasal dari pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar untuk memembangun GOR Brimob Polda jabar.
> TIDAK ADA SAKSI yang mengetahui bahwa saya memerintahkan maman Abdurachman Pasya untuk mengeluarkan sejumlah uang yang berasal dari pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 untuk memembangun GOR Brimob Polda jabar.
> Syukur alhamdulillah KEBOHONGAN ini diakui oleh Maman Abdurachman Pasya pada saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2008, semoga saja pengakuan ini bisa digunakan untuk mengurangi dosa-dosanya.
Kebohongan keenam :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa Uang hasil pemotonganan dana pengamanan Pilkada jabar 2008 digunakan untuk membeli satu unit mobil Suzuki APV dipergunakan sebagai mobil Bhayangkari "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS yang membuktikan bahwa saya memerintahkan Maman Abdurachman Pasya untuk membeli satu unit Mobil Suzuki APV dengan menggunakan uang dari hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 > TIDAK ADA SAKSI yang mengetahui bahwa saya memerintahkan Mobil Suzuki dibeli dengan menggunakan dana insentif Kapolda yang berasal dari Dispenda Jabar
> TIDAK ADA NOTA pengeluaran uang yang saya alamatkan pada Kabidku untuk mengeluarkan dana.
• Sdri Yultje Apriyanti dalam kesaksianya pada persidangan perkara ini kamis tanggal 23 Desember 2010, sesuai juga dengan BAP Saksi Yultje Apriyanti tanggal 11 Mei 2010 pada jawaban pertanyaan No 17 menerangkan sbb :
" Saya tambahkan bahwa UANG untuk BELI mobil Suzuki APV dan untuk PP Polri adalah uang dari SAMSAT Dispenda, serta untuk pejabat utama Polda yang dibagi pada waktu hari raya, dimana untuk Kapolda keuanganya yang memegang saya, saya dapat mempertanggung jawabkan tentang uang tersebut karena catatanya ada sama saya.,,,,,,dst "
> Keterangan Maman yang tidak nyambung dengan fakta dimanfaatkan juga oleh JPU untuk dasar menuntut saya, kalau demikian apa kata dunia.
> Syukur alhamdulillah KEBOHONGAN ini diakui oleh Maman Abdurachman Pasya pada saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2008.
Kebohongan ketujuh :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa uang hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 digunakan untuk menyumbang acara HUT Bhayangkari 2008"
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> HUT Bhayangkari ahir Nopember 2008, saya sudah tidak menjadi Kapolda, ahir Oktober 2008 saya sudah menjadi Kabareskrim.
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS yang membuktikan bahwa saya memerintahkan Maman Abdurachman Pasya untuk menyumbang bacara HUT Bhayangkari dengan menggunakan uang dari hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008.
> TIDAK ADA SAKSI yang mengetahui adanya perintah saya untuk menyumbang bacara HUT Bhayangkari dengan menggunakan uang dari hasil pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008
> Pilkada Jabar dilaksanakan Maret 2008 s/d Juni 2008, ahir Nopember sudah tutup buku, jelas tidak mungkin masih ada uang.
> Syukur alhamdulillah KEBOHONGAN ini diakui oleh Maman Abdurachman Pasya pada saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2008.
Kebohongan kedelapan :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa uang hasil pemotongan dana pengamanan pilkada Jabar 2008 digunakan untuk memberi hadiah lebaran kepada Staf Polda Jabar "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> TIDAK ADA BUKTI TERTULIS yang membuktikan bahwa saya memerintahkan Maman Abdurachman Pasya untuk mengeluarkan sejumlah uang yang berasala dari hasil pemotonganan dana pengamanan Pilkada jabar 2008 untuk hadiah lebaran Staf Polda Jabar.
> TIDAK ADA SAKSI yang membuktikan bahwa saya memerintahkan Maman Abdurachman Pasya untuk mengeluarkan sejumlah uang yang berasala dari hasil pemotonganan dana pengamanan Pilkada jabar 2008 untuk hadiah lebaran Staf Polda Jabar.
> Lebaran 2008 adalah pada ahir Oktober 2008 dimana Pilkada jabar yang dilaksanakan Maret 2008 sd pertengahan Juni 2008, bulan Oktober Operasi sudah tutup buku, mana mungkin uangnya bisa disumbangkan untuk lebaran.
> Sdri Yultje Apriyanti dalam kesaksianya pada persidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010, sesuai juga dengan BAP Saksi Yultje Apriyanti tanggal 11 Mei 2010 pada jawaban pertanyaan No 17 menerangkan sbb :
" Saya tambahkan bahwa UANG untuk BELI mobil Suzuki APV dan untuk PP Polri adalah uang dari SAMSAT Dispenda, serta untuk pejabat utama Polda yang dibagi pada waktu hari raya, dimana untuk Kapolda keuanganya yang memegang saya, saya dapat mempertanggungu jawabkan tentang uang tersebut karena catatanya ada sama saya.,,,,,,dst "
>. Heran saya, koq Maman tidak takut berbohong dengan menggunakan hari besar keagamaan, apakah dia tidak takut kualat.
> Syukur alhamdulillah KEBOHONGAN ini diakui oleh Maman Abdurachman Pasya pada saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2008, sehingga mengurangi dosa yang harus ditanggung.
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan.
Semoga kita masih diberi kesabaran, tidak marah dan tidak dongkol mendengarkan rentetan fakta kebohongan Maman Abdulrachman Pasya yang terungkap di persidangan perkara ini.
Yang saya sampaikan ini adalah Fakta persidangan , bukan karangan Susno, dan saya yakin Tim JPU mencatat dan merekam fakta ini, dan saya yakin juga bahwa catatan dan rekaman kita sama bunyinya walaupun alat perekam kita berbeda mereknya.
Tentang keberanian kita untuk menuangkan fakta yang kita temukan secara jujur dan adil ke dalam Surat tuntutan dan Naskah Pembelaan sangat ditentukan oleh hati nurani dan keimanan serta tanggung jawab kita kepada Allah Swt, Yang Maha Melihat dan Maha Mengetahui.
Ingat bahwa Azab Allah sungguh perih dan dahsyat.
Janganlah kita pernah menjual dan menggadaikan kebenaran dan keadilan dengan duniawi.
Ijinkankan saya untuk melanjutkan menyampaikan kebohongan Maman Abdulrachman Pasya yang menjadi Fakta di muka persidangan perkara ini.
Kebohongan kesembilan :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa terdakwa melakukan perubahan alokasi distribusi dana hibah Pengamanan Pemilihan Gubernurdan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2008 dan membuat daftar perincian pemotongan dana hibah tahap IV "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> Saksi Yultje Apriyanti dipersidangan menerangkan bahwa daftar perincian pemotongan dana hibah tahap IV diserahkan oleh Maman Abdurachman Pasya dan saksi mengenali bahwa daftar perincian tersebut dibuat dengan tulisan tangan seperti tulisan tangan Maman Abdurachman Pasya.
> Keterangan Yultje diperkuat lagi dengan keterangan saksi AKBP Iwan Gustiwan yang diperiksa dalam persidangan pada tanggal 21 Desember 2010.
> Barang bukti berupa Nota Kapolda kepada Kabidku tanggal 2 April 2008 yang intinya Mengirimkan Rendis yang dibuat oleh Karo Renbang dan memerintahkan agar Rendis tersebut harus dijadikan pedoman dalam penyaluran dana Pengmanan Pilkada Jabar 2008.
Kebohongan kesepuluh :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa penunjukanya selaku bendahara operasi tanpa surat penunjukan "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> Fakta di persidangan membuktikan bahwa ada bukti tertulis Nota Kapolda tanggal 11 Maret 2008 yang isinya menunjuk Kabidku selaku Bendahara Operasi Pengamanan Pilkada Jabar 2008 terhitung tanggal 11 Maret 2008.
> Penyiapan administrasi lainya terkait penunjukan Kabidku sebagai bendahara , tentunya disiapkan sendiri oleh Kabidku, hal ini sesuai dengan tugas dan fungsinya adalah menjadi kewajiban Kabidku.
Kebohongan kesebelas :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa dokumen-dokumen terkait dengan dana hibah pengamanan pilkada Jabar 2008 diserahkan kepada kapolda Jabar Irjen Susno duadji di ruang kerja kapolda Jabar “
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> TIDAK ADA bukti tertulis yang membuktikan bahwa dokumen-dokumen terkait dengan dana hibah pengamanan pilkada Jabar 2008 diserahkan kepada saya di ruang kerja.
> TIDAK ADA SAKSI yang menerangkan bahwa dokumen-dokumen terkait dengan dana hibah pengamanan pilkada Jabar 2008 diserahkan kepada saya di ruang kerja. .
> Maman Abdurachman Pasya menerangkan dipersidangan ini bahwa Dokumen-dokumen ter terkait dana hibah Pengamanan Pilkada Jabar 2008, dia yang membakarnya pada tahun 2009.
> Kesaksian Yultje Apriyanti pada saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara ini pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010 bahwa dokumen-dokumen terkait dengan dana hibah pengamanan Pilkada jabar 2008 yang disimpannya dia dibakar atas perintah Maman Abdurachman pada tahun 2009.
> Bagaimana mungkin dokumen yang diakui dan diperkuat dengan keterangan saksi mereka bakar sendiri, koq dikatakan diserahkan pada saya , ngawur, gak masuk akal. kecuali kalau yang diserahkan pada saya adalah abu dari dokumen tersebut, tapi penyerahannya jangan dikatakan di Bandung, katakan di Jakarta, karena tahun 2009 saya sudah tidak menjadi Kapolda Jabar.
Kebohongan keduabelas :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa pertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Dana Hibah Pengamanan pilkada Jabar 2008 kepada kepada Kapolda, dengan uraian sbb :
Penerimaan dana Hibah Rp.27.732.174.224,-
Pengeluaran Rp.27.730.112.215,-
Sisa Rp. 2.203.029.-
adalah sudah benar "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> Berdasarkan kesaksian sdr. Yultje Apriyanti pada persidangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 23 Desember 2010, dan Jawaban pertanyaan No 12 BAP Saksi Yultje Apriyanti pada BAP tanggal 11 Mei 2010, menerangkan bahwa :
" Yang membuat laporan pertanggung jawaban ke Kapolda adalah saya ( YULTJE) dengan sisa Rp. 2.203.029,- hitungan tersebut saya sesuaikan dengan kwitansi KU-17, ....dst
> BAP Saksi Yultje Apriyanti tanggal 15 April 2010, Pertanyaan dan Jawaban pertanyaan No 18, yang juga diterangkan dalam kesaksianya pada sidang perkara ini hari Kamis tanggal 23 Desember 2010, yang menerangkan sbb :
" Kabidku Kombes M. ANDURACHMAN PASYA justeru YANG MEMERINTAHKAN kepada saya ( YULTJE ) dan AKBP. IWAN GUSTIWAN, dimana saya dan AKBP. IWAN GUSTIWAN dipanggil di ruang kerjanya ( Ruang Kerja Maman Abdulrachman ) dan diperintahkan agar membuat laporan Pertanggung jawaban keuangan dana Rp. 27.732.147.244,- disesuaikan dengan kwitansi yang ada, dan SEOLAH - OLAH potongan Rp. 8 milyar TIDAK ADA POTONGAN."
> Keterangan ini juga dibenarkan oleh sdr Saksi AKBP Iwan Gustiwan saat memberikan kesaksian pada sidang perkara ini pada hari selasa tanggal 21 Desember 2010.
> Apa sih, maksud si Maman, koq nyuruh anak buah buat laporan palsu ? Pasti untuk mboongi saya, Logikanya kalau saya ikut bermain ngapain dia harus buat laporan palsu kepada saya.
Kebohongan ketigabelas :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa melaksanakan perintah Kapolda Irjen Pol Susno duadji karena takut kepada Kapolda Susno duadji dengan alasan Kapolda Susno duadji tegas dan Takut dipindah "
Keterangan ini BOHONG, sebab :
> Kapolda TIDAK BISA memindahkan, mengganti, atau memberhentikan Kabidku bahkan pejabat satu tingkat berada di bawah Kabidk ku, yaitu Kasubbid seperti AKBP Iwan Gustiwan, AKBP Agus Hidayat.
> Lagi pula ngapain si Maman harus takut pada saya, emangnya saya ini harimau lapar ?
> Untuk alasan yang satunya saya sependapat, Maman takut sama saya karena saya tegas. Ya harus takut, karena kalau menyeleweng ketahuan sama saya, pasti saya sikat habis.
Kebohongan keempat belas :
Maman Abdulrachman Pasya dalam kesaksianya dibawah sumpah di depan persidaangan perkara ini pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2011 menerangkan :
" Bahwa ia pada tanggal 9 Mei 2008 di perintahkan untuk untuk membagikan uang kepada pejabat utama Polda Jabar dengan mengunakan uang hasil pemotongan dana hibah pengamanan pilkada jabar 2008. "
Keterangan ini BOHOANG, sebab :
> BARANG BUKTI berupa daftar penerima uang yang diajukan oleh JPU dimana mencantumkan nama saya baik sebagai penerima uang maupun sebagai Kapolda yang mengesahkan daftar tersebut ternya tidak ada tanda tangan saya, dan untuk daftar yang ada tanda tangan saya ternyata tanda tangan saya tersebut adalah palsu, untuk paraf atas nama saya ternyata juga palsu dan diakui oleh Mama Abdulrachman Pasya bahwa yang membubuhkan Paraf tersebut adalah dirinya dan diperkuat dengan kesaksian Yultje di muka sidang.
> Tidak Bukti tertulis dan tidak ada Saksi yang membuktikan bahwa pembagian uang tersebut adalah perintah saya,
> Tidak ada Nota tertulis dari saya untuk mengeluarkan uang yang kegunaanya sebagai mana tercantum pada daftar tersebut, karena dalam administrasi keuangan untuk mengeluarkan uang dalam jumlah berapapun harus ada perintah tertulis dari yang berhak mengeluarkan uang tersebut.
> Aneh ! Daftar yang demikian amburadul, dengan tanda tangan yang palsu, tanpa ada alat pendukung berupa saksi dan alat bukti lain, koq oleh JPU ditake over sebagai alat bukti untuk menjustifikasi tuntutanya, kalau demikian sistem pembuktian pidana di negeri ini, gawat !!! terus apa kata dunia !
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan.
Sebenarnya masih terlalu banyak fakta yang mengungkap tentang kebohongan si Maman di depan persidangan ini, namun kalau keseluruhan saya beberkan pada forum yang mulia ini maka waktu akan habis hanya untuk membicarakan kebohongan.
Saya yakin dan seyakin-yakinya bahwa dibalik kebohongan-kebohongan inilah akan lahir suatu kebenaraan yang hakiki.
Kemudian saya ingin menyoroti lagi Surat Tuntutan JPU yang tanpa didukung alat bukti apapun, ujug-ujug menuduh bahwa uang pembelian Travel Cheque adalah berasal dari uang pemotongan dana hibah pengamanan Pilkada Jabar, alangkan menyakitkan tuduhan itu, tuduhan yang tanpa didukung alat bukti itu artinya sama saja dengan fitnah yang konon khabarnya lebih kejam dari pada pembunuhan.
Kemudian TC tersebut dikait-kaitkan dengan pembelian Rumah di Jl. Wijaya IV oleh anak menantu saya yang diatas namakan kepada isterinya.
Pembelian rumah tersebut dilakukan secara jelas, sesuai hukum jual beli, tidak ada unsur kebohongan, dan dengan menggunakan uang halal.
Koq JPU menuduh bahwa pembelian rumah tersebut menggunakan uang hasil dari jehatan dari Pemotongan dana Pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan pe,mbelian tersebut dituduh sebagai wujud dari Tindak Pidana Pencuccian Uang.
Saat saya diperiksa sebagai terdakwa sudah saya jelaskan mengapa anak mantu saya tidak takut bertransaksi dengan uang cash, yang toh sudah pasti dipantau dan dianalisis oleh PPATK. ketidak takutan itu dilandasi karena uang mereka adalah uang halal, " Kenapa risih kalau bersih " dan Kenapa takut kalau kita benar.
Lagi pula saya ini mantan Wakil Kepala PPATK yang sudah mengabdi selama 4 (empat) tahun, dan pekerjaan saya sehari-hari adalah menganalisis segala macam transaksi keuangan. Bodoh benar diri saya ini kalau terjerumus dalam lubang yang saya buat sendiri.
Alat bukti apa yang digunakan oleh JPU untuk membuat tuduhan yang demikian kejinya, apakah motivasi tuduhan ini ; kecurigaan, atau kemburuan sosial, atau ketidak mampuan dan ketidak profesionalan dalam menjalankan tugas selaku JPU dalam rangka membuktikan dakwaanya.
Bukankah pada saat saya diperiksa sebagai terdakwa di persidangan ini telah menerangkan bahwa transaksi sebesar itu adalah transaksi yang wajar bagi anak mantu saya, transaksi tersebut masih sesuai dengan profil dan kebiasaan transaksi anak mantu saya yang Profilnya adalah :
- Pengusaha dan pemilik Tambang Batu Bara di Jambi, Sumsel, dan Kalimantan.
- Pemilik Perusahaan Trading Batu Bara yang eksportnya ke beberapa negara,
- Pemilik Perusahaan Transportasi dengan armada ratusan truk
- Pemilik dan Pengusa Pelabuhan
Mohon maaf dan mohon ampun kepada Allah Swt bahwa saya menyampaikan hal ini bukan karena congkak, sombong dan takabur melainkan karena keterpaksaan dalam rangka menolak fitnah yang dialamatkan kepada diri saya secara keji, inilah salah satu wujud kezoliman !!
Yang Mulia Majelis Hakim,
JPU, Tim Advokad serta Hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan.
Sebenarnya tanpa kita sadari apa yang saya dan Tim Advokad lakukan pada hari ini dan apa yang telah diwacanakan oleh para ahli hukum tentang pembuktian terbalik dalam perkara korupsi pada dasarnya hari ini sudah kita praktekan, saya dan Tim Advokad hari ini membuktikan bahwa saya tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi seperti apa yang didakwakan oleh JPU.
Sebelum saya ahiri pembacaan naskah pembelaan ini, ijinkan saya mebacakan pantun.
Udang lalu susu di mata,
Jati mampat bersab bersih,
Orang yang selalu memalsu fakta,
Pasti mendapat azab yang perih.
Pembelaan ini, saya sampaikan tiada sedikitpun bermaksud untuk menggurui Yang Mulia Majelis Hakim, melainkan sebagai upaya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kezoliman yang menimpa diri saya, yang dampaknya menimbulkan derita bagi anak dan isteri saya tercinta serta sanak famili dan keluarga besar saya.
Mereka yakin apa yang telah saya perbuat tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saya tetap memegang teguh amanah dari Almarhum dan almarhumah ke dua orang tua saya " Janganlah kau menghidupi anak isterimu dengan uang haram "
PERMOHONAN
MAJELIS HAKIM YANG MULIA
JAKSA PENUNTUT UMUM YANG SAYA HORMATI
SERTA HADIRIN DAN ANAK BANGSA YANG MERINDUKAN KEBENARANN DAN KEADILAN
DI akhir Pledoi yang saya bacakan ini dengan penuh kerendahan hati saya mengajukan permohonan sebagi berikut :
1. Membebaskan saya dari seluruh DAKWAAN atau setidak-tidanya melepaskan
saya dari TUNTUTAN HUKUM
2 .Apabila Majelis Hakim bependapat lain mohon Putusan Seadil-adilnya
Yang Mulia Majelis Hakim
JPU ,Tim Advokat serta hadirin dan Anak Bangsa yang merindukan kebenaran dan keadilan
Sebagai seorang manusia sudah barang tentu tidak terlepas dari kesalahan dan kehilafan ,oleh karenanya tidak berkelebihan apabila dalam Nota pembelaan ini saya mengaturkkan maaf yang sebesar-besarnya atas perkataan dan tingkah laku saya selama persidangan perkara ini yang menimbullkan persaan kurang enak bagi pihak manapun juga , tiada niat dan kesengajaan saya untuk menyinggung perasaan orang laiin.
Apa yang saya sampaikan adalah ekspresi dan jeritan seorang hamba Allah SWT yang Terzolimi
Wabillahi tauufik wal hidayahh
Wassalam Mualaikum wr.wb
Jakarta 24 Febuari 2011
Susno Duadji
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."