Dibaca: 1591 kali Ditulis oleh Kahumas GERAM/Djaya Siahaan Sabtu, 25 September 2010 11:11
Koordinator Eksekutif Gerakan Rakyat Marjinal (GERAM) Yanthi Mkgr dan Penasehat GERAM Teddy Syamsuri HS usai menghadiri sidang pleno pengucapan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Jum'at (24 September 2010, jam 16:00) di gedung MK di jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta Pusat, langsung menyampaikan rasa kecewanya yang mendalam sehubungan putusan MK atas Nomor Perkara 42/PUU-VIII/2010 tentang pengujian materi Pasal 10 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Yanthi Mkgr dari kesembilan hakim konstitusi yang diketuai Mahfud MD, hanya seorang anggota hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, yang dengan tegas menyampaikan dissenting opinion atas putusan MK yang telah ditetapkan oleh delapan anggota hakim konstitusi tersebut, yang telah menolak seluruh pengajuan pihak pemohon, yaitu Kuasa Hukum mantan Kabareskrim, Komjen Pol. Susno Duadji. Sebab Hamdan Zoelva berpegang teguh pada social justice yang diutamakan daripada legal formal, yang memang dikehendaki oleh masyarakat luas agar Susno diberikan perlindungan dalam rangka meniup pluit (whistle blower) umtuk segala tindak kejahatan pidana kriminal terkait perbuatan korupsi, money loundry, kejahatan perbankan, dan mafia hukum untuk bisa terungkap tuntas.
Dengan ditolaknya seluruh pengajuan pemohon, maka perbuatan pidana korupsi yang menjadi common enemy (musuh bersama) bagi bangsa Indonesia serta yang merupakan extra ordinary dan extra organize crime yang tergolong kejahatan pidana luar biasa, sudah jelas tidak akan dapat berjalan dengan tuntas sebagaimana yang menjadi tekad pemerintahan Presiden SBY dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Jangan haraplah pemberantasan korupsi yang selalu dijanjikan oleh Presiden SBY ditumpas habis kalau saja seorang whistle blower seperti Pak Susno terkunci untuk diberikan perlindungan atas laporan atau kesaksiannya sepanjang beliau masih tetap berada ditahanan", cetus Yanthi Mkgr sengit. Padahal menurutnya, kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan dan para oknum Polri sudah dibuktikan adanya. "Tanpa ada tiupan pluit dari Susno, kasus Gayus Tambunan jelas tidak akan terungkap". tandas Yanthi Mkgr.
"Saya bangga pada Hamdan Zoelva yang telah menyampaikan dissenting opinion, yang memang pas dengan kehendak para aktivis yang sekian lama mendukung, membela dan memperjuangkan Pak Susno. Namun sangatlah disayangkan karena kedelapan orang hakim konstitusi memutuskan lain, maka suasana batin rakyat pun terabaikan", kata Teddy Syamsuri HS. Maka menurutnya, kita tidak bisa berharap banyak untuk rasa keadilan masyarakat bisa terpenuhi. "Publik dengan jelas menghendaki Pak Susno diberikan perlindungan agar dapat bebas mengungkapkan kasus-kasus besar yang terdapat di institusinya. Sebab untuk mengungkap kasus besar yang diperankan oleh white crime atau pejabat berdasi itu sangat diperlukan pengakuannya dari orang dalam, untuk menyentuh para aktornya" tutur Teddy kemudian.
Menurut Yanthi, seluruh aktivis GERAM disamping merasa kecewa juga merasa sangat prihatin atas putusan MK tersebut. Dan baik Yanthi maupun Teddy berharap Susno Duadji yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, berkenan menerima putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu dengan legowo. "Legowolah Pak Susno, Gusti Allah ora sare Pak. Dan GERAM tetap akan bersikap konsisten berada dibelakang Bapak" tutur Yanthi. "Insya Allah kami hadir untuk ikut terus mengawal sidang perdana Pak Susno di PN Jakarta Selatan hari Rabu pekan depan", pungkas Teddy.
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
Sabar pak, cuma itu yang bisa kita lakukan...sebagai rakyat jelata yg tak bertuan di negara sendiri