Dibaca: 1547 kali Ditulis oleh HM. Deri, SH, MSi Jum'at, 19 November 2010 05:26
Sidang Perkara Pemotongan Dana Pengamanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2008 dengan terdakwa Susno duadji, Mantan Kabareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini kami 18/11) dengan agenda pemeriksaan saksi, memeriksa lima orang saksi masing-masing ; Mustari, Budi Trianto, Maman Sudirman, Marwah Ningsih, dan Eni Siarsih, masing-masing sebagai bendahara Datuan Kerja Polwiltabes Bandung, Polres Bogor, Polres Sukabumi, Polresta Sukabumi, dan Polres Subang.
Dari kelima saksi yang diperiksa hari ini tidak ada seorangpun yang menerangkan bahwa Pemotongan Dana Pengamanan Pilkada sebagai Perintah dari Kapolda Susno duadji, semua mengatakan bahwa pemotongan dana pengamnan Pilkada tersebut adalah perintah AKBP Iwan Gustiwan kepada Yultje Apriyanti yang sumbernya dari Kombes Maman Abdurachman Pasya, Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat waktu itu.
Keterangan kelima orang saksi pada persidangan hari ini sama dengan ketarangan para saksi yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa Pemotongan dana Pilkada bukan perintah Kapoda Jabar waktu itu Irjen Pol Susno duadji.
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."