Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Sjahrir Djohan menyuap Susno Rp 500 Juta Bohong dan Fitnah

Siaran Pers

Bookmark and Share

Kalau kita ikuti dengam cermat fakta hukum yang terungkap di peraidangan, sangat yakin bahwa kesaksian Sjahrir Djohan yang disampaikan di sidang pengadilan negeri jakarta selatan dalam perkara terdakwa Susno duadji, mantan Kabareskrim Polri adalah bohong besar dan fitnah. Saya  menyatakan demikian atas dasar fakta hukum yang terungkap di persidangan dari kesaksian ; Haposan Hutagalung, Abdul Somad, Mustofa, perangkat pak Susno duadji ( sopir, ajudan, pengawal pribadi, dan penjaga rumah ) dan Sjahrir djohan sendiri.

Dari para saksi tersebut terungkap bahwa perkara yang dituduhkan kepada Komjen Susno duadji adalah rekayasa penguasa dengan motivasi balas dendam karena Susno duadji telah mengungkap mafia hukum yang melibatkan Sjahrir Djohan sehingga Sjahrir Djohan mau pasang badan berperan sebagai penyuap dengan harapan Susno duadji diyakini menerima suap sehingga dapat dijebloskan dalam penjara.

Saksi Sjahrir Djohan menerangkan bahwa Ia meminta uang kepada Haposan Hutagalung untuk pelicin perkara Arwana yang akan diserahkan kepada Susno duadji yang waktu itu menjabat sebagai Kabareskrim Polri, permintaan uang tersebut disanggupi oleh Haposan hutagalung kemudian mereka bersepakat menyerahkan uang tersebut di Kudus Bar, htl Sultan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2008. malam itu juga uang diserahkan kepada Susno duadji di rumahnya di Jl. abusirin, Fathmawati, Jakarta Selatan.

Penyerahan uang di ruang tamu, Susno duadji memakai sarung, menggendong cucu dan tidak lama kemudian datang AKBP. Sjamsurizal yang juga menghadap Susno mau meminta tanda tangan surat perintah untuk berangkat ke Belanda.

Keterangan Sjahrir Djohan didukung oleh keterangan Upang Supandi ( pengemudi Sjahrir Djohan ) dan M. dadang Spriyanto ( office boy kantor Sjahrir Djohan ) bahwa perjalan Sjahrir Djohan setelah keluar dari halaman parkir Htl Sultan menuju ke Kantor Sjahrir Djohan di Lapangan Rose, Tebet perlu waktu sekitar 1 jam karena jalan macet, setelah itu Sjahrir Djohan naik ke kantornya di lt 3 untuk mandi dan ganti baju sekitar 30 menit, setelah itu berangkat ke rumah Dusno duadji di Jl. abusirin, Fathmawati, Jaksel karena jalan macet perlu waktu sekitar 1 jam 30 menit, sesampai di rumah Susno duadji masih menunggu kedtangan Susno duadji  di parkiran rumah makan Padang di depan rumah Susno duadji sekitar 20 menit. Sebelum Susno datang sudah memberi tahukan pertilpun bahwa sudah menunggu. Baru iring-iringan kendaraan Susno duadji datang dengan posisi jep Nisan Terano sebagai pengawal  berada di depan kemudian sedan Nisan Teana hitam yang dinaiki Susno posisi di belakang jep. Setelah pulang dari rumah Susno duadji diperjalanan menilpun Haposan Hutagalung bahwa uang sudah diserahkan kepada Susno. Dan keesokan harinya tanggal 5 Desember 2008 memforward sms dari Susno kepada Haposan yang isinya memerintahkan penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka perkara arwana.

Saksi Haposan Hutagalung menerangkan bahwa benar Sjahrir Djohan meminta uang kepadanya yang " katanya untuk diberikan kepada Susno Duadji sebagai uang pelicin agar perkara arwana yang dibela oleh Haposan Hutagalung berjalan lancar, yang menentukan angka Rp 500 juta adalah Sjahrir Djohan. Haposan sendiri tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Susno untuk mengecek kebenaran tentang " permintaan " Susno duadji yang diucapkan oleh Sjahrir Djohan dan tidak pernah juga mengecek apakah uang tersebut benar atau tidak sudah disampaikan kepada Susno. Dan benar bahwa pada hari kamis tanggal 4 Desember 2008 malam hari telah menyerahkan uang tersebut kepada Sjahrir Djohan di Kudus Bar, Htl. Sultan.

Menurut Haposan Hutagalung Malam itu juga uang oleh Sjahrir Djohan langsung diserahkan kepada Susno duadji di rumahnya di Jl. abusirin, Fathmawati, Jakarta Selatan. Satu jam setelah Haposan Hutagalung keluar dari parkir htl Sultan Sjahrir Djohan menilpun bahwa uang sudah diserahkan kepada Susno duadji, dan keesokan harinya menerima forward sms dari Sjahrir Djohan yang katanya berasal dari Hp Susno yang isinya perintaha pada penyidik untuk menangkap dan menahan tersangka perkara arwana.

Saksi Abdul Somad dan Mustofa, menejer park Hrl Sultan dan karyawan secure parking Htl Sultan menerangkan di muka sidang pengadilan bahwa kendaraan no pol B 2946 BP  milik Sjahrir Djohan pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2008 masuk areal parkir Htl SULTAN Jam 20.15 WIB, keluar pada hari dan tanggal yang sama  jam 21.16 WIB.

kendaraan no pol B 8822 BI milik Haposan Hutagalung pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2008 masuk areal parkir Htl SULTAN Jam 18.38 WIB, keluar pada hari dan tanggal yang sama  jam 21. 22 WIB Keterangan ini didukung bukti berupa Prin Out Data parkir pada komputer pengelola Parkir, data ini diakui baik oleh Sjahrir Djohan maupun Haposan Hutagalung.

Dengan keterangan para saksi tersebut di atas Dapat dibuat kalkulasi waktu untuk menganalisis peristiwa sbb :

kendaraan Sjahrir Djohan B 2946 BP keluar dari halaman Parkir Htl Sultan jam 21. 16 WIB, menuju kantor Sjahrir Djohan di Lapangan Rose Tebet memerlukan waktu 1 jam ( vide keterangan Sopir Upang SUpandi ) maka sampai di kantor jam 22. 16 WIB, mandi 1dan ganti baju 30 menit berarti berangkat ke rumah Susno sudah jam 22. 46 WIB, perjlanan 1 jam 30 mwnit berarti sampai di rumah Susno jam 00. 16 WIB, menunggu kedatangan Susno 20 menit berarti masuk ke rumah Susno sudah jam 00. 36 WIB

Bahwa menurut keterangan saksi anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga rumah, pengawal pribadi, sopir, dan ajudan bahwa untuk bertamu ke rumah susno duadji yang waktu itu terikat protokoler karena masih menjabat sebagai Kabreskrim adalah semua tamu harus lapor di penjagaan setelah itu diterimaPengawal Pribadi diajak ke ruang tunggu, setelah itu dilaporkan pada ajudan untuk kemudian akudan lapor kepada Pk Susno apakah tamu akan diterima atau tidak, dan kalau Pk Susno sedang menerima tamu kemudian ada tamu lagi yang mau menghadap tidak mungkin akan dilaporkan sebelum tamu yang datang lebih dulu keluar. Semua ajudan, pengawal pribadi, sopir, dan penjaga TIDAK seorangpun pernah melihat Sjahrir Djohan bertamu ke rumah Susno duadji di Jl. abusirin, Fathmawati, Jaksel. Mereka juga menjelaskan bahwa Pk Susno tidak pernah menerima tamu pakai sarung, apalagi sambil menggendong cucu, dan juga kebiasaan pak Susno pulang kantor sebelum sholat Ishak, bahkan lebih sering sholat maghrib di rumah. Semua ajudan, sopir dan pengawal pribadi menjelaskan bahwa formasi iring-iringan kendaraan Kabareskrim adalah Pengawal selalu di belakang, tidak pernah di depan karena tugasnya adalah mengawal dan mengamankan. Dan juga tidak satupun diantara ,ereka melihat Sjahrir Djohan masuk atau keluar rumah Pak Susno duadji.


Dari keterangan para saksi tersebut di atas terdapat banyak kejanggalan, diantaranya :


1. Satu jam setelah Haposan Hutagalung keluar dari paekir htl Sultan sudah ditilpun oleh Djahrir Djohan bahwa uang sudah diserahkan kepada Susno duadji, berarti jam 22. 22 WIB berarti Sjahrir Djohan masih di kendaraan dalam peejalanan menuju ke kantornya, belum ketemu dengan Dusno duadji, ini keterangan bohong !!

2. Melihat kedatangan iring-iringan kendaraan Susno duadji pengawal di depan diikuri kendaraan yang dinaiki Susno duadji posisi di belakang pengawal. Ini keterangan bohong juga karena pengawal SELALU DI BELAKANG !

3. Susno duadji kembali dari kantor jam 00. 36 WIB tidak pernah tetjadi karena kebiasaan Susno duadji pulang kantor sebelum sholat ishak dan lebih sering sholat maghrib di rumah.

4. Tidak ada seorang ajudan, penjaga, pengawal pribadi atau sopir yang melihat kedatangan Sjahrir Djohan, kalau demikian bagaimana mungkin Sjahrir Djohan bisa masuk ke dalam rumah dan bertemu dengan Susno duadji ???? Bukankah ini juga bohong !

5. Susno duadji menerima Sjahrir Djohan memakai SARUNG, aneh masuk pulang kantor berpakaian lengkap sudah ditunggu tamu kpq berganti SARUNG !!! Aneh dan bohong !

6. Susno duadji menerima Sjahrir Djohan sambil menggendong CUCU, juga suatu hal yang tidak pernah dilakukan oleh Dusno duadji menerima tamu sambil menggendong CUCU, dan apakah mungkin jam 00. 36 WIB masih menggendong CUCU, bukankah CUCU sudah TIDUR! Bahkan ibu dan bapaknyapun sudah tidur nyenyak !! Lagi bohong dan bohong !

7. Masih ada tamu Sjahrir Djohan masuk juga AKBP. Sjamsurizal suatu hal yang tidak mungkin karena Susno duadji tidak mungkin akan menerima tamu yang berbeda kepentingan dalam waktu yang bersamaan. Bohong juaga !!

8. Aneh ! Seorang AKBP tanpa perintah, tidak diundang koq jam 00. 36 WIB menghadap dan meminta tanda tangan Kabareskrim ! Apakah surat tersebut sangat penting sekali, kenapa tidak menunggu besok ? Bohong lagi !!

9, Tanggal 5 Desember 2008 mengirim forward sms kepada Haposan Hutagalung yang " katanya " dari Suno duadji. Faktanya Dusno duadji tidak peenah mengirim sms ke Hp Sjahrir Djoham sebelum tanggal 10 Desember 2008

10. Tidak ada sarupun diantara pengawal, ajudan, penjaga, dan sopir yang melihat Sjahrir Djohan keluar dari rumah.

Masih banyak kebohongan-kebohongan lain, tapi mwnulis suluh kebohongan saja rasanya sudah mau pingsan !


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+1 #1 RE: Sjahrir Djohan menyuap Susno Rp 500 Juta Bohong dan Fitnahadit 11-11-2010, 10:25
aiiiiiiiiiiiii...
kaya cerita detektif conan...
Balas tanggapan
 
 
0 #2 suapfarell 14-04-2011, 01:18
Masak cuma 500 juta nyuap jendral,,penghi naan tuh,,ya jelas gak akan terima,,500 juta itu buat parkir aja habiss..,mang nya inspektur vijay kumarr...hahah bolywood
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 45 tamu online
Mobile