Dibaca: 1256 kali Ditulis oleh A. Aliperdhana, SH Jum'at, 12 November 2010 10:10
Selama ini ada kesan bahwa dalam perkara PT. SAL ( Salma Arwana Lestari ) Pengacara Haposan Hutagalung yang meminta bantuan Sjahrir Dohan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Komjen Susno duadji, terungkap bahwa yang memberi oreder perkara arwana kepada Haposan afalah Sjahrir Djohan, terungkap juga bahwa pengaturan perkara dilakukan di ruang Spri Wakapolri di mana Sjahrir Djohan mempunyai " ruang kerja khusus" .
Sudah berapa banyak peekara yang ordernya berasal dari Sjahriri Djohan selain perkara Arwana dan perkara Rekning Gayus HP Tambunan yang pengaturanya dilakukan dari " ruang kerja khusus " di ruang Spri Wakapolri hanya Sjahir Djohan yang tau, fakta yang tak terbantahkan bahwa hanya Komjen Susno duadji lah yang berani membongkar praktek Mafia hukum ini walau dirinya dikorbankan dengan cara direkayasakan perkara secara keji.
Kesaksian AKBP. GATOT, mantan Spri Wakapolri ( Komjen Makbul Padmanegara ) terungkap bahwa MR. HO seorang warga negara Singapore sedang menghadapi gugatan perdata oleh Anuar Salmah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk perkara ini MR. Ho meminta bantuan temanya yang bernama Vincent Apriyono pengusaha Kalbar, temanya AKBP. Gatot.
Pada tanggal 20 Febuari 2008 Vincent Apriyono menemui Gatot di kantornya di ruang Spri Wakapolri sambil menbicarakan maksudnya untuk mencari pengacara guna membantu Mr. Ho yang sedang digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada saat AKBP. Gatot sedang berbincang dengan Vincent Apriyono keluar Sjahrir Djohan dari " ruang kerja khususnya " ikut bergabung berbincang dengan Gatot dan Vincent. Dengan sigap Sjahrir Djohan menawarkan seorang pengacara, kemudian dia menilpun seseorang dan tak lama kemudian datanglah Haposan Hutagalung, SH.
Setelah saling berkenalan maka Haposan Hutagalung, Vincent Apriyono dan Sjahrir Djohan pergi le kantor Haposan untuk tanda tangan kontrak.
Keterangan Gatot ini dibenarkan oleh Haposan Hutagalung dan tidak dibantah oleh Sjahrir Djohan. Dengan demikian tidak benar anggapan selama ini bahwa Haposan Hutagalung datang meminta bantuan Sjahrir Djohan, yang benar adalah Sjahrir Djohan adalah pemberi order perkara, dan perkara diatur di ruang Spri Wakapolri.
Apakah pekerjaan Sjahrir Djohan ini hanya sekedar menolong orang tanpa imbalan atau dengan imbalan hanya Sjahrir Djohan yang mempunyai jawaban yang sebenarnya, karena jawaban yang terucap di depan peesidangan hanya sekedar me olong tanpa upah satu senpun.
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."