Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Siaran Pers

MENUNGGU PERLINDUNGAN POLITIK DPR

Siaran Pers - Siaran Pers

Betapa bersemangatnya Komisi III DPR-RI  ingin mengetahui permasalahan Mafia Hukum yang telah disampaikan oleh Komjen Susno Duadji kepada Satgas Anti Mafia Hukum.  Tanggal 8 April 2010 Komisi III DPR-RI mengundang Komjen Susno Duadji dan Tim Pengacara SD untuk hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR-RI.  Saat rapat diselenggarakan, seluruh anggota komisi III DPR-RI yang hadir mengajukan pertanyaan, pendapat, dan saran kepada Komjen Susno Duadji. Komjen Susno Duadji dapat menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan yang diajukan oleh anggota Komisi III DPR-RI dengan jelas, runtut, dan bersemangat.

 

Kasus Pemotongan Dana Pilkada Jabar

Siaran Pers

Menanggapi pertanyaan Kabareskrim Polri dan Kadivhumas Polri yang menyatakana bahwa Direktorat 3 Bareskrim Polri sedang menyelidik dan menyidik kasus Korupsi yang diduga melibatkan Klient kami mantan
Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji terkait dengan kasus pemotongan dana pilkada Jawa Barat sebesar Rp 27 M, dapat kami jelaskan sbb :

1.       Bahwa pernyataan tersebut sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mendiskreditkan dan merusak nama baik klient kami Komjen Susno Duadji, dan tidak tertutup kemungkinan untuk mengalihkan opini sehubungan sulitnya Penyidik Polri mencari bukti keterlibatan klient kami Komjen Susno Duadji dalam kasus Arwana yang sangat kental aroma rekayasa dimana penyidik telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang syah kepada klien kami Komjen Susno Duadji.

2.       Bahwa upaya penyelidikan dan penyidikan dana pilkada Jawa barat tahun 2008 terasa sangat dicari-cari karena dana tersebut telah digunakan dan dipertanggung jawabkan sebagai mana mestinya, serta telah diaudit oleh pihak yang berwenang baik intern maupun ekstern Polri dan dinyatakan tidak ada permasalahan.

3.       Bahwa suatu PERTANYAAN BESAR mengapa penggunaan dan pertanggung jawaban dana Pilkada di Jawa Barat yang berdasarkan audit dari pihak yang berwenang TIDAK ADA PERMASALAHAN mrenjadi dipermasalahkan oleh BARESKRIM POLRI ???  Apakah dana Pilkada di daerah lain juga dicari-cari kesalahanya sedemikian rupa? Kami yakin Kabareskrim Polri sangat memahami bagaimana penggunaan dan pertanggung jawaban dana pilkada di daerah lain, bahkan Kabareskrim pernah mengelola dan mempertanggung jawabkan dana serupa sewaktu pelaksanaan pengamanan Pilkada di Propinsi Sumatera Selatan saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

4.       Bahwa kami sangat berterima kasih kalau Kabareskrim Polri sudah memasuki rana penggunaan dan pertanggung jawabsan anggaran di lingkungan Polri, justeru demikianlah hal yang diharapkan masyarakat, kalau betul serius dan adil kabareskrim melaksanakan hal yang demikian tanpa pandang bulu maka kami dan segenap komponen bangsa Indonesia akan salut dan memberikan dukungan penuh kepada upaya Polri yang berani melangkah ke arah ini

5.       Bahwa sebagai bahan acuan kami informasikan hasil pemeriksaan BPK ( Badsan Pemeriksa Keuangan ) terhadap penggunaan dan pertanggung jawaban penggunaan anggaran Polri baik anggaran yang bersumber dari APBN, KE (Kredit Ekspor), dan Anggaran Hibah Pemerintah Daerah dapat diakses di situs BPK, dapat juga dimintakan data aliran dana transaksi yang mencurigakan darti PPATK.

   

Sumpah Susno Lengkapi Penjelasan PPATK

Siaran Pers

Yth, rekan-rekan FB-Masyarakat Face Boker Indonesia (M-FBI) di dalam dan luar negeri, pada Selasa (17/5) di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jln. M. Thamrin, dibacakan secara resmi "Surat Sumpah" Komjen Susno Duadji berkaitan dengan kesaksian Syahril Johan. Yang membacakannya adalah sahabat dari FesBI (Fesbooker Indonesia yang mewadahi 40 elemen plus elemen terkait lainnya). Isi "Surat Sumpah" tersebut bisa rekan baca di foto dalam tulisan ini. D

 

TIDAK BENAR ATURAN ISOLASI TAHANAN DIBUAT DI ERA SD

Siaran Pers - Siaran Pers

Hari ini Senin tanggal 17 Mei 2010 ada sedikit keributan di Pintu gerbang Markas Komando Brimob , dimana 15 Orang anggota DPD yang ingin besuk dan memberi dorongan semangat kepada Komjen SD dilarang masuk oleh Petugas jaga di Pintu gerbang Utama Markas Brimob, Kelapa Dua, Bogor.  Alasan Petugas tidak mengijinkan dikarena Komjen SD dilarang dikunjungi  oleh siapapun juga kecuali keluarga dan Pengacara SD, itupun waktunya sangat terbatas.

   

ALAT BUKTI PENENTUAN SD SEBAGAI TERSANGKA SANGAT LEMAH

Siaran Pers - Siaran Pers

Penyidik dengan lantang menetapkan Susno Duadji (SD) sebagai tersangka, sementara alat bukti yang digunakan hanya keterangan saksi Sjarir Djohan, Haposan, Sjamsurizal, sopir Sjahrir Djohan. Keterangan saksi-saksi tersebut sangat lemah karena satu sama lain tidak ada korelasi yang jelas, tak ada satu orangpun yang menyaksikan langsung bahwa Sjahrir djohan memberikan sejumlah uang pada SD. Saksi Haposan katanya dimintai uang oleh Sjahrir Djohan, saksi Sjamsurizal hanya dipameri bungkusan oleh Sjahrir Djohan tidak pernah sama sekali tau atau melihat apa isi bungkusan itu.

 

KEJAHATAN APA YG DITUDUHKAN PADA SD

Siaran Pers - Siaran Pers

Mabes Polri. Menemani SD berbuka puasa. Baru buka jam 20.00 WIBMabes Polri. Menemani SD berbuka puasa. Baru buka jam 20.00 WIBTuduhan yang dikenakan oleh penyidik kepada Susno Duadji adalah menerima suap dan korupsi dari Sjahrir Djohan dalam penyidikan kasus Arwana di Pekan Baru.

Mengapa tuduhan ini terasa aneh karena : SD lah yang membongkar kasus ini saat Rapat dengan Komisi 3 DPR Tanggal 8 April 2010 yang lalu, dan SJahrir Djohan menjelaskan pada SD nahwa 50 % pemegang saham PT. Salma Arwana adalah Komjen Makbul Padmanegara.

   

BUKTI APA YANG DIPAKAI MENJERAT SD?

Siaran Pers - Siaran Pers

Hukum pembuktian pada level penyidikan yang diterapkan di Republik ini sangat subjektif, menempempatkan seseorang yang berurusan dengan penyidik/polisi menjadi tidak bisa berkutiik. Contoh kasus yang dialami oleh Komjen Susno Duadji (SD) terasa sangat aneh penuh nuansa Rekayasa, balas dendam dan pembunuhan karakter terhadap SD.

REKAYASA : karena alat bukti yang dipakai penyidik adalah janya berupa keterangan saksi haposan, Sjarir djohan, seorang sopir, dan Sjamsurizal (seorang polisi). Dalam keterangan saksi dijelaskan bahwa Sjahrir djohan bertama ke rumah anaknya SD di mana saat iitu SD berada kemudian menyerahkan sejumlah uang Rp 500 juta dalam kantong kertas coklat ( sebesar apa kantongnya ?), sebelum nyerahkan uang bertemu dengan Sjasurizal (polisi) yang sedang meminta tanda tangan suatu surat kepada SD, uang berasal dari Haposan.

 

SURAT PANGGILAN SUDAH DITERIMA

Siaran Pers - Siaran Pers

Pada hari jum'at tanggal 7 Mei 2010, Susno duadji (SD) telah menerima surat panggilan dari Penyidik Polri yag ditanda tangani oleh Irjen PolDrs. Mathius Salempang Atas Nama Kabareskrim, guna didengar keterangan sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korpsi berkaitan dengankasus ARWANA, sesuai pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 B Undang-undang RI No 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-undang RINo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Pemeriksaan akan dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kombes pol Drs. Tiptono dan tim, pada hari senin tanggal 10 Mei 2010 jam 10 pagi bertempat di Ruang Penyidikan Direktorat 3/tipikor & wwc lantai 4
kamar no 404 Bareskrim Polri.

   

Halaman 3 dari 3

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 34 tamu online
Mobile