Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

MENANGGAPI KETERANGAN WAKADIVHUMAS SAAT KAPOLRI MENJELASKAN REKNING PERWIRA POLRI

Siaran Pers

Bookmark and Share

Sehungan dengan berita pada harian Rakyat Merdeka hari ini Sabtu, tgl 7 Agustus 2010 halaman 12, dengan Judul : " Kapolri : Kasus 23 Rekning Perwira Polri Sudah Selesai tapi, Kasus Rekning Susno Duadji Tetap Lanjut"

Kami Tim Pengacara Susno duadji (SD) menganggap perlu memberikan tanggapan sbb :

1.       Sangat menyesalkan keterangan Wakadivhumas Polri I Ktut Untung Yoga yang dengan tendensius melengkapi pernyataan kapolri, dengan menyatakan sbb ;  Bahwa SD menerima dana HARAM miliaran rupiah yang dikirim ke rekning pribadinya oleh JS, bekas pengacaranya. Saat ini JS sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dengan dugaan memberikan suap kepada SD, sehingga dijerat pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 dan pasal 3 dan 6 UU No 15 tahun 2002. Pernyataan ini tidak didukung alat bukti yang syah, dan juga SD maupun JS  BELUM diperiksa, dan menurut UU No 2 tahun 2002 SD atau JS lah yang harus membuktikan apakah transaksi mereka TIDAK terkait PIDANA, bukan penyidik.

2.       SD adalah mantan Wakil Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) hampir 4 tahun dan paham sekali masalah transaksi haram dan transaksi halal, tidak mungkin akan memanfaatkan rekningnya untuk melakukan transaksi HARAM.

3.       Transaksi antara SD dan JS pada rekning Pribadi SD sudah berulang kali dijelaskan pada media masa/pers sejak tahun 2009 jauh sebelum issue rekning gendut Perwira Polri menjadi pemberitaan media masa bahwa transaksi pada rekning SD tidak ada underlying PIDANA semua masalah PERDATA, seperti jual beli, pembayaran hutang dll.

4.       Namun demikian untuk menghindari terulangnya salah persepsi terhadap klien kami Bpk SD, perlu kami ulangi lagi penjelasan untuk kesekian kalinya.

5.       Transaksi antara JS ke rekning pribadi SD adalah merupakan pembayaran tanah dan bangunan (rumah) milik putri SD yang dijual kepada JS yg dibayar dalam beberapa kali cicilan, dan sampai saat ini belum lunas, masih tersisa sebagian dikarenakan sertifikat dari pengembang/Badan Pertanahan Nasional BELUM selesai.

6.       Adapun puteri SD meminjam rekning SD dengan maksud agar uangnya utuh tidak dapat ditarik sebelum benar-benar digunakan untuk keperluan yang sesuai dengan peruntukanya, sampai dengan sekarang uang masih utuh dititipkan di rekning SD.

7.        Bukti tansaksi berupa : surat perjanjian, akte notaris/jual beli, bukti kepemilikan dari pengembang, bukti kwitansi jual beli, bukti IMB, bukti transfer, dll LENGKAP. Apabila diperlukan akan diserahkan

8.        Bukti-bukti autentik seperti tsb point 7 pada pertengahan tahun 2009 sudah diserahkan kepada ; Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Wk PPATK Bpk Bambang P, Pimpinan KPK Bpk Yasin dan Haryono.

9.       Transaksi antara Ir Z Bengkulu dan SD adalah terkait pembayaran HUTANG dan Ir Z adalah adik sepupu SD sudah terbisa pinjam meminjam uang. Dan antara Ir Z dng JS sama sekali tidak saling kenal.

10.   Tuduhan Wakadivhumas Polri I Ktut Untung Yoga yang menyatakan bahwa transaksi JS dengan SD terkait sengketa tanah adalah FITNAH yang kejam dan tidak berdasar mohon untuk segera ditarik.

11.   Karena SD masih berstatus anggota Polri aktif kami mohon agar Divhumas Polri juga berfungsi sebaga humasnya Komjen SD, bukan memposisikan Konmjen SD sebagai musuh yang harus dijatuhkan karakter dan martabatnya.

12.   Bahwa Kepala PPATK  Yunus Husien, telah mengklarifikasi melalaui siaran pers pada Rabu (14 April 2010) dan dimuat media massa cetak pada Kamis (15 April 2010) dengan pernyataan sebagai berikut : "Bahwa berdasarkan fakta yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehubungan dengan permintaan Mabes Polri untuk memeriksa rekening Komjen Susno Duadji disimpulkan TIDAK ADA PENYIMPANGAN dan PPATK dan  MASIH DALAM KEWAJARAN. (Republika, halaman 1, Kamis 15 April 2010)"

Demikian siaran pers ini dikeluarkan agar masyarakat tidak terbius oleh informasi yang keliru.

Jakarta, 7 Agustus 2010

Tim Pengacara SD


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 -bangetnorak 07-08-2010, 16:19
kami rakyat bisa melihat kenorakan prilaku polri terhadap pak susno. kita tunggu saja lah kelanjutannya. jangan ditanggapin lah.
Balas tanggapan
 
 
0 #2 Andriansyah Latief 07-08-2010, 16:44
jijik amat melihat tingkah laku polri skrg ini.. Itu yg puluhan milyar gmn.. Apa penjelasaan dr polri...? Ini terlihat bgmn mabes polri seperti menganggap musuh polri, ini hrs di sikapi oleh SBY.. Ambil alih kasus rekening *** para perwira polisi biar KPK dan Satgas yg menindak lanjutinya.. Jgn sembunyi di balik UU kalau mau FEER.. Sdh muak dan jijik lihat polri kt sekarang.
Balas tanggapan
 
 
0 #3 SERDADOE SUSNO 07-08-2010, 17:45
Polri nih makin hari makin kurang ajar saja,apa Polri tdk tau klau Susno itu skarang sangat dan 1 X lg sangat di Cintai dan di senangi Rakyat...Apa mau Rakyat nih Bakar bakaran lg sperti 1998,Kasihan Orang2 yg tdk bersalah.
Balas tanggapan
 
 
0 #4 keterangan Wakadivhumas Polri I Ktut Untung YogaTogu PAn 07-08-2010, 18:55
Mas Tim Pengacara.
Kalau saya menduga semua release Wakadiv Humas ,adalah bagian permaiana si KAPOLRI. Menurut pengetahuan saya semua release adalah tanggung jawab si komanada/si Kapolri.
Jadi jangan sesalkan si " I Ktut " , Dia hanya corong (megaphone) dari mulutnya si KAPOLRI.
Karena untuk apa si "I Ktut" menghancurkan seorang Jenderal Polisi Bintang Tiga? Apa untungnya ? Ingat yang namanya Kompol Arafat, ketika nyanyi disidang pengadilan : "Semua atas perintah atasan"
Kapan malunya para petinggi POLRI ini ? Apa mungkin sudah tidak punya malu lagi ?
Balas tanggapan
 
 
0 #5 sammy 07-08-2010, 20:56
setuju setuju....apapun itu dari awal sdh terbukti kalau Susno itu hanya korban...Malu dikitlah Kapolri,mau taruh dimana muka kau itu..jgn korbankan org2 yg tak bersalah...
Balas tanggapan
 
 
0 #6 wenli 07-08-2010, 20:59
wah hebat banget tuh cara kerjanya POLRI...apa kata dunia,kalau yg sdh jelas sebelumnya telah dibuktikan tapi msh memakai cara itu untuk menjerat Susno dan org2 yg tak bersalah...ingat keluarga org lain yg kamu hancurkan KAPOLRI.Hukum karma itu berjalan
Balas tanggapan
 
 
0 #7 norak abizzsundel bolong 07-08-2010, 21:05
tidak ada kata lain yg bisa diucapkan selain angkat jempol utk cara kerjanya KAPOLRI utk jatuhkan SUSNO...cuih..cuih..cuih
Balas tanggapan
 
 
-1 #8 Tuhan MAHA ADIL 07-08-2010, 21:11
Allahu Akbar...Allahu Akbar...Tunjukkan jalanMu agar semua orang2 yg tak bersalah segera dapat berkumpul kembalin dengan keluarganya...Amin...
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 36 tamu online
Mobile