Dibaca: 1441 kali Ditulis oleh Tim Pengacara SD Sabtu, 07 Agustus 2010 15:50
Sehungan dengan berita pada harian Rakyat Merdeka hari ini Sabtu, tgl 7 Agustus 2010 halaman 12, dengan Judul : " Kapolri : Kasus 23 Rekning Perwira Polri Sudah Selesai tapi, Kasus Rekning Susno Duadji Tetap Lanjut"
Kami Tim Pengacara Susno duadji (SD) menganggap perlu memberikan tanggapan sbb :
1. Sangat menyesalkan keterangan Wakadivhumas Polri I Ktut Untung Yoga yang dengan tendensius melengkapi pernyataan kapolri, dengan menyatakan sbb ; Bahwa SD menerima dana HARAM miliaran rupiah yang dikirim ke rekning pribadinya oleh JS, bekas pengacaranya. Saat ini JS sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA dengan dugaan memberikan suap kepada SD, sehingga dijerat pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 11 dan 13 UU No 31 tahun 1999 dan pasal 3 dan 6 UU No 15 tahun 2002. Pernyataan ini tidak didukung alat bukti yang syah, dan juga SD maupun JS BELUM diperiksa, dan menurut UU No 2 tahun 2002 SD atau JS lah yang harus membuktikan apakah transaksi mereka TIDAK terkait PIDANA, bukan penyidik.
2. SD adalah mantan Wakil Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) hampir 4 tahun dan paham sekali masalah transaksi haram dan transaksi halal, tidak mungkin akan memanfaatkan rekningnya untuk melakukan transaksi HARAM.
3. Transaksi antara SD dan JS pada rekning Pribadi SD sudah berulang kali dijelaskan pada media masa/pers sejak tahun 2009 jauh sebelum issue rekning gendut Perwira Polri menjadi pemberitaan media masa bahwa transaksi pada rekning SD tidak ada underlying PIDANA semua masalah PERDATA, seperti jual beli, pembayaran hutang dll.
4. Namun demikian untuk menghindari terulangnya salah persepsi terhadap klien kami Bpk SD, perlu kami ulangi lagi penjelasan untuk kesekian kalinya.
5. Transaksi antara JS ke rekning pribadi SD adalah merupakan pembayaran tanah dan bangunan (rumah) milik putri SD yang dijual kepada JS yg dibayar dalam beberapa kali cicilan, dan sampai saat ini belum lunas, masih tersisa sebagian dikarenakan sertifikat dari pengembang/Badan Pertanahan Nasional BELUM selesai.
6. Adapun puteri SD meminjam rekning SD dengan maksud agar uangnya utuh tidak dapat ditarik sebelum benar-benar digunakan untuk keperluan yang sesuai dengan peruntukanya, sampai dengan sekarang uang masih utuh dititipkan di rekning SD.
7. Bukti tansaksi berupa : surat perjanjian, akte notaris/jual beli, bukti kepemilikan dari pengembang, bukti kwitansi jual beli, bukti IMB, bukti transfer, dll LENGKAP. Apabila diperlukan akan diserahkan
8. Bukti-bukti autentik seperti tsb point 7 pada pertengahan tahun 2009 sudah diserahkan kepada ; Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Wk PPATK Bpk Bambang P, Pimpinan KPK Bpk Yasin dan Haryono.
9. Transaksi antara Ir Z Bengkulu dan SD adalah terkait pembayaran HUTANG dan Ir Z adalah adik sepupu SD sudah terbisa pinjam meminjam uang. Dan antara Ir Z dng JS sama sekali tidak saling kenal.
10. Tuduhan Wakadivhumas Polri I Ktut Untung Yoga yang menyatakan bahwa transaksi JS dengan SD terkait sengketa tanah adalah FITNAH yang kejam dan tidak berdasar mohon untuk segera ditarik.
11. Karena SD masih berstatus anggota Polri aktif kami mohon agar Divhumas Polri juga berfungsi sebaga humasnya Komjen SD, bukan memposisikan Konmjen SD sebagai musuh yang harus dijatuhkan karakter dan martabatnya.
12. Bahwa Kepala PPATK Yunus Husien, telah mengklarifikasi melalaui siaran pers pada Rabu (14 April 2010) dan dimuat media massa cetak pada Kamis (15 April 2010) dengan pernyataan sebagai berikut : "Bahwa berdasarkan fakta yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehubungan dengan permintaan Mabes Polri untuk memeriksa rekening Komjen Susno Duadji disimpulkan TIDAK ADA PENYIMPANGAN dan PPATK dan MASIH DALAM KEWAJARAN. (Republika, halaman 1, Kamis 15 April 2010)"
Demikian siaran pers ini dikeluarkan agar masyarakat tidak terbius oleh informasi yang keliru.
Jakarta, 7 Agustus 2010
Tim Pengacara SD
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
Kalau saya menduga semua release Wakadiv Humas ,adalah bagian permaiana si KAPOLRI. Menurut pengetahuan saya semua release adalah tanggung jawab si komanada/si Kapolri.
Jadi jangan sesalkan si " I Ktut " , Dia hanya corong (megaphone) dari mulutnya si KAPOLRI.
Karena untuk apa si "I Ktut" menghancurkan seorang Jenderal Polisi Bintang Tiga? Apa untungnya ? Ingat yang namanya Kompol Arafat, ketika nyanyi disidang pengadilan : "Semua atas perintah atasan"
Kapan malunya para petinggi POLRI ini ? Apa mungkin sudah tidak punya malu lagi ?