Dibaca: 8500 kali Ditulis oleh DR. EFRAN HILMI YUNI, SH,MH. Tim Pengacara SD Selasa, 08 Juni 2010 07:44
Tepat kurang 3 bulan kurang 10 hari mafia hukum terkait kasus pajak Gayus H Tambunan dilaporkan oleh SD ke Satgas Anti Mafia Hukum tepatnya tanggal 18 Maret 2010 Mabes Polri BELUM menetapkan Brigjen RE dan Brigjen EI sebagai tersangka, apalagi ditahan, yang dijadikan tersangka hanya Kompol Arafat dan seorang Polwan AKP Sumartini. Pertanyaanya apakah kasus yang bernilai Rp 28 M lebih hanya diotaki oleh seorang Kompol dibantu seorang AKP ???
Sejak awal kasus mafia pajak ini disidik, peranan Brigjen EI sudah nampak jelas sekali ;
1. Brigjen EI lah yang memerintahkan menghilangkan satu tersangka yang tercantum di dalam Laporan Polisi (dapat diancam pidana pemalsuan pasal 263 KUHP),
2. Brigjen EI yang memerintahkan agar barang bukti dikurangi dari Rp 28 M lebih hanya menjadi Rp 370 juta,
3. Brigjen EI yang merancang supaya saksi utama Andi Kosasih tidak datang di Sidang Pengadilan hal ini terbukti dengan adanya berita Acara Sumpah saat disidik menjadi saksi,
4. Brigjen EI yang menyetujui bahwa uang barang bukti tersebut direkayasa menjadi milik Andi Kosasih,
5. Dalam keterangan Kompol Arafat saat sidang kode etik terungkap bahwa dia menerima uang,
6. Brigjen EI juga yang sudah diingatkan oleh SD Kabareskrim waktu itu untuk tidak mencairkan uang barang bukti dan kasus Gayus ini dijadikan dua berkas,
7. Brigjen EI yang saat menyerah terimakan jabatan dengan direktur 2 yang baru tidak melarang uang barang bukti untuk dicairkan,
8. Brigjen EI yang tidak melaporkan perkembangan perkara yang ditangani kepada atasanya dalam hal ini Kabareskrim ! Apkh masih belum layak Brigjen EI dijadikan tersangka dan ditahan ???
Untuk Brigjen RE yang menggantikan posisi/jabatan Brigjen EI ; pertama dia sebagai eksekutor mencairkan dana Rp 28 M yang dilarang dicairkan oleh kabareskrim waktu itu Komjen SD, kedua dia juga yang mencairkan dana sengaja mencari waktu masa transisi antara Kabareskrim lama Komjen SD dan Penggantinya Komjen Ito S, ketiga dia juga yang sebelum mencairakan uang tidak mengadakan gelar perkara yang mestinya dilakukan dan melibatkan PPATK selaku pelapor, keempat dia juga yang mencairkan dana tidak meminta persetujuan dan tidak lapor kepada Kabareskrim, kelima dia juga yang tidak melaporkan pencairan uang kepada PPATK selaku pelapor, keenam dia juga dalam pemeriksaan sidang kode etik Kompol Arafat terungkap terima uang dari Haposan, ketujuh dia juga yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atas kasus/perkara yang ditangani kepada atasanya dalam hal ini Kabareskrim. Apakah masih belum layak dijadikan tersangka ???
Bandingkan dengan Komjen SD atas laporan mafia kasus Arwana yang dia ungkap dan atas dasar keterangan saksi yang berkualitas Mafia si Sjahrir Johan tanpa didukung saksi lain yang menyaksikan dan tanpa didukung alat bukti lain langsung dijadikan tersangka dan ditahan serta dijebloskan ke dalam sel. Ingat SD adalah Pati Bintang tiga aktif, dialah yang membongkar kasus ini ! Bukankah ini balas dendam ???
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
jadi 2 jenderal masih bisa dilindungi...
kambing hitam nya kompol arafat... dipecat dengan tdk hormat lagi.....
separah ini kah KAPOLRI....?
SAYA DOAKAN SEMOGA BHD CEPAT MENGHADAP MODAR..!!!
Polri memang sudah tidak dapat di percaya
klo begitu rakyat sajalah yang menghukum para mafia hukum.
Polri sungguh memalukan sekali enkau.
wahai pimpinan Polri Buka mata, dan basmi para mafia hukum.
nah kalo dah BHD sapa yg mau/berani meriksa dia???
mangkanya EI & RE msh diamankan,,,
kalo cman dicopot dr kapolda mah cman simbolik,ntar jg naek lagi,,,
kasian arafat ma sumartini,,yg kecil2 dijadikan tumbal,,,
tapi yg kakap aman,,,
mantab gan,,,!!!!
ini kalo di pilm-in ma bang dedy mizwar bagus juga nich,bisa2 ngalahin AAC bahkan KCB,,,,;-)