Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

KEBERATAN/EKSEPSI atas Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Komjen Pol. Drs. Susno Duadji,SH,MH,M.Sc. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Siaran Pers

Article Index
KEBERATAN/EKSEPSI atas Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Komjen Pol. Drs. Susno Duadji,SH,MH,M.Sc. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bagian ke-2
Bagian ke-3
Baigian ke-4
Bagian ke-5
Bagian ke-5
Bagian ke-6
Bagian ke-7
Bagian ke-8
Bagian ke-9
Bagian ke-10
All Pages
Bookmark and Share

Eksepsi Tim Pengacara SD

PENDAHULUAN

Bismillahirrohmanirrohim,
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Majelis Hakim yang mulia,

Rekan  Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang yang kami muliakan.

Izinkan kami mengawali pembacaan Eksepsi ini, dengan mengutip pesan Rasull Allah Muhammad SAW kepada ummatnya, yaitu: “Qullil Haq, Walau kaana Mur ron” ,

“ Katakan yang benar itu adalah benar, meskipun pahit untuk mengatakannya.”

Pesan itu mengingatkan kita semua, agar bersikap berani, untuk menyatakan dan atau mengungkapkan kebenaran, walau pahit dan penuh resiko untuk menyatakannya. Sengaja kami mengutip amanat tersebut,  karena  latar belakang perkara seorang yang bernama Susno Duadji, yang saat ini sedang duduk sebagai Terdakwa di muka Persidangan ini,  karena niatnya untuk mengungkapkan kebenaran (Qullil Haq ), tentang adanya Praktek Mafia Hukum dilingkungannya sendiri yaitu di tubuh Kepolisian Negara RI,  khususnya di Bareskrim Polri. Niat dan sikap nya yang penuh keberanian untuk mengungkapkan Kebenaran tentang praktek Mafia Hukum  sudah barang tentu  dengan segala resiko yang akan ia hadapi, Yaitu resiko untuk difitnah, resiko untuk dicari - cari kesalahannya, dan resiko untuk direndahkan martabat, harga diri dan kehormatannya.

Kini ia sedang menghadapi resiko itu, yaitu di fitnah, dicari – cari kesalahannya, direndahkan martabat dan harga diri serta kehormatannya, direkayasa, sehingga hari ini ia duduk sebagai Terdakwa dihadapan kita semua.

Kita sama - sama mengetahui, bahwa hampir sebagian besar penduduk negeri ini, khususnya mereka yang mempunyai hati nurani, dan cinta akan keadilan, baik masyarakat awam maupun kaum cendikiawan, baik yang berada di dalam maupun diluar lingkaran kekuasaan, merasakan kepedihan, karena melihat betapa ironisnya seorang yang dengan niat baiknya bermaksud untuk membersihkan praktek Mafia dalam penegakan Hukum, bukan diberi dukungan oleh insititusinya melainkan justru di kucilkan, bahkan dimusuhi, dan dicari – cari  kesalahannya, agar ia dapat dihukum dan  diberhentikan dari dinas kepolisian Negara RI.

Kenyataan itu memang Ironis, tapi itulah yang terjadi. Oleh karenanya tidaklah mengherankan,  bila kemudian tingkat kepercayaan publik  kepada lembaga Kepolisian turun drastis.

Tingkat kepercayaan publik kepada lembaga Kepolisian Negara RI yang sedemikian merosot ini, juga telah membuat Presiden RI prihatin. Keprihatinan itu antara lain dapat kita baca pada Head Line surat kabar harian  KOMPAS tanggal 02 oktober 2010, yang berjudul: “BENAHI KEPOLISIAN DENGAN LEBIH SERIUS LAGI.”
Dalam pemberitaan tersebut diatas, Presiden RI secara tegas menyatakan bahwa “Perlu Pulihkan Kepercayaan Kepada Polri”. Bahwa sebelum Presiden RI menyatakan hal tersebut di atas, Susno Duadji telah lebih dulu  melakukan upaya  dengan niat untuk  memulihkan kepercayaan masyarakat kepada Polri, akan tetapi Susno Duadji telah “dibungkam”, dan dijauhkan dari publik, serta dirampas kemerdekaannya, bahkan ikut pula dirampas “pluit” nya yang dulu nyaring,  yang pernah membuat hampir seluruh penduduk negeri ini, termasuk SATGAS Anti Mafia Hukum tersentak dan baru menyadari, bahwa selama ini telah terjadi berbagai Praktek Mafia Hukum pada berbagai Instansi, khususnya pada Instansi penegak Hukum itu sendiri.

Selanjutnya, atas nama kekuasaan yang dilakukan secara sewenang - wenang dan demonstrative, berkas perkara atas nama Tersangka Susno Duadji telah “dipaksakan” atau setidaknya “dengan kompromi” untuk dinyatakan P-21, sehingga ia bisa dihadapkan sebagai Terdakwa di muka Persidangan ini.


Majelis Hakim yang mulia,

Rekan  Penuntut Umum yang kami hormati,
Sidang yang kami muliakan.

Dihadapan sidang yang mulia ini, kami merasa perlu, untuk menyampaikan mengenai hal yang selama ini telah diketahui secara luas oleh hampir segenap penduduk negeri ini, yaitu mengenai hal sebagai berikut :


TENTANG LATAR BELAKANG DARI PERKARA INI.


Bermula dari tindakan Pimpinan Polri, dalam hal ini Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri, yang telah secara sewenang-wenang mencopot jabatan Terdakwa sebagai Kabareskrim Polri, yang hingga saat ini tidak pernah memberitahukan apa kesalahan Terdakwa.

Kepada publik, Pimpinan Polri memberikan kesan bahwa pencopotan jabatan Terdakwa selaku Kabareskrim Polri, seolah-olah dikarenakan adanya kecaman publik terhadap Institusi Polri yang melakukan kriminalisasi terhadap lembaga KPK.

Setelah dicopot dari jabatannya, Terdakwa dibiarkan dan dikorbankan yaitu dengan memikul beban dan menanggung kecaman dari masyarakat luas, bahkan menjadi “musuh masyarakat” karena dituduh telah melakukan kriminalisasi terhadap lembaga KPK. Padahal hal itu sama sekali tidak ia lakukan, akan tetapi ia telah diam dan tidak membela diri atas berbagai kecaman bahkan hujatan dari masyarakat luas, semata-mata untuk menutupi Pimpinannya. Dan/atau ia telah “pasang badan” untuk melindungi Pimpinannya.

Selanjutnya, karena melihat praktek mafia hukum di institusi Polri yang sangat dicintainya semakin “parah”, maka dengan maksud untuk membenahi dan membersihkan berbagai instansi penegak Hukum (khususnya) institusi Polri dari praktek Mafia Hukum dalam proses penegakan hukum yang Profesional dan ber-Keadilan, Terdakwa telah “membongkar” atau mengungkapkan berbagai praktek Mafia Hukum. Antara lain yang saat ini dikenal oleh masyarakat luas dengan “Kasus Gayus Tambunan” dan “Kasus Arwana”. Hal itu dilakukan oleh Terdakwa semata-mata karena kecintaannya terhadap institusi Polri, khususnya terhadap Bangsa dan tanah air (terkait dengan proses Penegakan Hukum yang Profesional dan ber-Keadilan).

Bahwa dalam membongkar dan mengungkapkan berbagai praktek mafia hukum itu, karena Terdakwa tidak percaya akan kesungguhan Polri, maka Terdakwa telah melaporkan adanya praktek Mafia Hukum itu kepada SATGAS Anti Mafia Hukum, dan selanjutnya SATGAS mengadakan jumpa Pers.

Bahwa dalam mengungkapkan adanya praktek Mafia Hukum itu, Terdakwa secara terang-terangan menyebutkan nama beberapa pejabat di lingkungan Bareskrim Polri yang terlibat dalam praktek Mafia Hukum dimaksud, mulai dari pangkat AKP sampai yang berpangkat Brigadir Jenderal, dan menyebutkan nama Sjahril Djohan sebagai Mafia Kasus (Markus) sejati, yang terlibat dalam berbagai kasus termasuk Kasus Gayus Tambunan dan Kasus Arwana, bahkan ia menyebutkan juga bahwa Sjahril Djohan “berkantor” di samping ruangan Kapolri.

Selain daripada itu, Terdakwa juga menyebutkan bahwa yang menanggani penyidikan dalam kasus Gayus Tambunan (kasus Mafia Pajak) dan Dalam Kasus Arwana, Pengacaranya sama, dan Markusnya sama, Saksi Palsunya juga sama (dalam hal ini Andi Kosasih)  Sehingga pada akhirnya Terdakwa Gayus Tambunan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.


Bahwa dengan diungkapkannya praktek Mafia Hukum itu oleh Terdakwa secara terang-terangan dan terbuka serta menyebutkan nama, baik nama pejabat di lingkungan Bareskrim Polri, maupun nama beberapa oknum Jaksa serta nama Sjahril Djohan sebagai Markus sejati yang “berkantor” di sebelah ruangan Kapolri, telah berdampak membuat banyak pihak menjadi malu dan sakit hati, termasuk dan khususnya KAPOLRI dan SJAHRIL DJOHAN. Oleh karena itu, KAPOLRI telah menunjukkan sikap MARAH bahkan menunjukkan sikap MEMUSUHI TERDAKWA.

KARENA KEMARAHAN KAPOLRI itulah, maka PIHAK KEPOLISIAN TELAH MENCARI BERBAGAI KESALAHAN TERDAKWA agar Terdakwa dapat ditahan, dihukum, dan dipecat




Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+4 #1 RE: KEBERATAN/EKSEPSI atas Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Komjen Pol. Drs. Susno Duadji,SH,MH,M.Sc. di Pengadilan Negeri Jakarta Selatanbagas 06-10-2010, 13:52
semoga keadilan bisa ditegakkan..teruslah berjuang pak susno..kami mendukung pak susno..
Balas tanggapan
 
 
+3 #2 Hendaknya bersabar dan bersyukur bila ditimpa ujian.Abu 06-10-2010, 20:24
"walanabluannaku m bissyaiin minal khaufi wal juui wa naqsi minal amwaali wal anfusi wa tsamaraat wa bashshiris shabirin"

Bersabarlah Bapak.

Karena hal tersebut adalah baik untukmu.
Kesabaran tidak dibatasi dengan waktu, kesabaran tidak ada batasnya. Kalopun masih ada batasan, paling2 hanya 70 atau 80 tahun saja. Sebentar aja.

"wal akhiratu khairu wa abqa"
hidup di dunia hanya sebentar, dan kampung akhirat adalah kekal adanya.

Pertahankan kesabaran hingga ajal menjelang.

"Nashru minallahi wa fathu qarib"

Pertolongan hanya dari Allah semata dan kemenangan adalah sudah dekat waktunya.

Bersabarlah Bapak.

Bila yaumul hisab ada, paling tidak kita sudah persiapan dengan bekal amal ibadah di dunia ini.

Bila yaumul hisab tidak ada, toh kita tidak rugi dalam persiapan itu.

"fastajaabalahum anni laa udiiuu amala amili minkum min dzakarin au untsa ....wallaahu indahu husnu tsawaab.


Bersabarlah Bapak.
Balas tanggapan
 
 
0 #3 RE: KEBERATAN/EKSEPSI atas Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Komjen Pol. Drs. Susno Duadji,SH,MH,M.Sc. di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanANDI.A 08-10-2010, 00:22
:-x maju terus pantang mundur ingat semboyan pejuang kita "LEBIH BAIK BERKALANG TANAH DARI PADA HIDUP DIJAJAH" sekarang kita d jajah para koruptor,dukung susno jeme kite..belum pacak koruptortur berhadapan ngah palak taguk.
Balas tanggapan
 
 
0 #4 pensiunanti bhd 08-10-2010, 11:20
sebentar lagi biang rekayasa BHD pensiun ...mudah2an saja para markus sejati SYAHRIL DJOHAN KEPARAT MAMPUS BISA DI ADILI SEADIL2NYA SESUAI KESALAHANNYA BILA PERLU DI HUKUM MATI/GANTUNG....PARA APARAT YANG IKUT TERLIBAT,EI,RE, JAKSA KEPARAT CYRUS JUGA BISA SEGERA DISERET KEMUKA HUKUM UNTUK MEMPERTANGGUNG JAWABKAN PERBUATANNYA SEBAGAI MARKUS MAUPUN MAFIA HUKUM,,,,BRAVO KOMJEN SUSNODUADJI.....CEPAT2LAH BHD PENSIUN....DAH MUAK NICH.....SEMOGA SETELAH PENSIUN ,TERCAMPAKKAN OLEH MASYARAKAT KETEMPAT YANG PALING NAJIS....
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 41 tamu online
Mobile