Kamis, 23 Februari 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Siaran Pers

SIARAN PERS SUSNO DUADJI MENANGGAPI VONIS

Siaran Pers

Susno duadji telah divonis 3,5 tahun penjara, denda Rp 200 Juta, dan uang pengganti Rp 4 milyar serta biaya perkara Rp 5000,- oleh Majelis Hakim yang diketuai Charis Mardiyanto, SH pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamis 24 Maret 2011.

Atas vonis ini saya dan Tim Advokad melakukan perlawanan hukum dengan melakukan upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, yaitu BANDING, yang dilakukan sesaat setelah vonis dijatuhkan.

Walaupun perlawanan hukum berupa BANDING kami lakukan, kami juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang sudah dijatuhkan.

 

Memboikot Pers

KRITIK hakikatnya adalah oksigen bagi paru-paru demokrasi yang menabukan kekuasaan mutlak di satu tangan. Karena itulah, negara yang demokratis secara sadar mendesain keseimbangan di antara cabang kekuasaan untuk saling kontrol.

Tidak hanya itu. Negara modern yang beradab justru menjadikan kritik sebagai vitamin yang menyuburkan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya negara yang pejabatnya otoriter yang mati-matian mematikan kritik. Itulah praktik pemerintahan Orde Baru yang represif, yang membunuh kritik dan daya kritis.

Semangat mematikan kritik dan daya kritis itu kini muncul lagi dalam diri Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Saat menanggapi pernyataan tokoh lintas agama yang menyebut pemerintah melakukan kebohongan, Dipo Alam menyebut mereka sebagai burung gagak hitam pemakan bangkai yang tampak seperti merpati berbulu putih.

 

Susno tidak pernah perintahkan potong dana pengamanan Pilkada Jabar

Siaran Pers

Sidang Perkara Pemotongan Dana Pengamanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar tahun 2008 dengan terdakwa Susno duadji, Mantan Kabareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini kami 18/11) dengan agenda pemeriksaan saksi, memeriksa lima orang saksi masing-masing ; Mustari, Budi Trianto, Maman Sudirman, Marwah Ningsih, dan Eni Siarsih, masing-masing sebagai bendahara Datuan Kerja Polwiltabes Bandung, Polres Bogor, Polres Sukabumi, Polresta Sukabumi, dan Polres Subang.

Dari kelima saksi yang diperiksa hari ini tidak ada seorangpun yang menerangkan bahwa Pemotongan Dana Pengamanan Pilkada sebagai Perintah dari Kapolda Susno duadji, semua mengatakan bahwa pemotongan dana pengamnan Pilkada tersebut adalah perintah AKBP Iwan Gustiwan kepada Yultje Apriyanti yang sumbernya dari Kombes Maman Abdurachman Pasya, Kepala Bidang Keuangan Polda Jawa Barat waktu itu.

 

SUSNO DUADJI TIDAK PERNAH KELUAR RUTAN SECARA ILLEGAL

Siaran Pers

Menanggapi pemberitaan beberapa media yang dinilai kurang tepat sehubungan dengan issu keluarnya Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan Brimob yang dikaitkan dengan Susno Duadji seolah-olah mengetahui dan melakukan hal yang sama.

Kami sebagai Tim Penasehat Hukum Komjen Susno duadji menanggapi dan memberikan penjelasan sbb :

  1. Bahwa Susno duadji  tidak pernah meninggalkan Rutan Bnrimobn, Kelapa Dua secara Illegal.
  2. Bahwa Susno duadji keluar Rutan Brimob secara legal dan dikawal untuk keperluan hadir di persidangan MK, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan berobat ke dokter gigi dengan pengawalan tidak lebih dari 3 jam.
  3. Bahwa Tidak benar Susno duadji memberikan sejumlah uang atau barang yang ada kaitanya untuk mendapat fasilitas dan kemudahan di Rutan Brimob.
  4. Bahwa berdasarkan fakta Susno duadji melaksanakan Sholat Idhul Fitri dan merayakan hari raya idhul fitri tetap berada di Rutan Brimob.
  5. Bahwa Susno Duadji tidak mengetahui aktivitas tahanan Gayus HP Tambunan karena berbeda blok, jangankan melihat orangnya, melihat kamarnyapun tidak bisa.
  6. Bahwa Susno Duadji telah dengan sungguh-sunguh  memposisikan dan memerankan dirinya sebagai seorang tahanan.

    Demikianlah Siaran Pers ini diterbitlan untuk meluruskan pemberitaan  yang dapat merugikan nama baik Komjen Susno Duadji.


    Jakarta, 16 Nopember 2010


    Tim Penasehat Hukum

 

 

Indikasi Rekayasa semakin jelas : Berita Acara yang dijadikan dasar menjerat Susno tidak dilampirkan dalam berkas

Siaran Pers

Semakin jelas nuansa rekayasa terhadap perkara yang didakwakan kepada Komjen Susno  duadji, mantan Kabareskrim Polri, hal ini diindikasikan antara lain dengan terungkapnya bahwa jawaban para saksi yang pada Berita Acara pemeriksaan ternyata sudah disiapkan oleh penyidik sehingga para saksi hanya tinggal tanda tangan, hal ini terbukti dengan ditemukanya jawaban copy and paste pada Berita Acara Saksi ; Yuliar, Trimo, Dedi Sopiandi, dan Suprana.

Ada keanehan lagi ditemukan Berita Acara konfrontir para saksi dengan tujuan menyamakan jawaban para saksi ; Berita Acara semacam ini hanya lazim dilakukan antara para tersangka. faktanya dalam Berkas Perkara Susno duadji ditemukan keganjilan adanya Berita Acara konfrontir para saksi, yang lenih tat eikatakan dengan berita acara ,enyamakan keterangan, sungguh berbahaya !

   

Sjahrir Djohan tidak tau warna prabot ruang kerja Kabareskrim

Siaran Pers

Terdakwa Mafia hukum perkara Gayus HP Tambunan yang juga menjadi saksi dalam perkara Susno duadji atas dugaan menerima suap, Sjahrir Djohan dipersidangan mengaku kenal akrab dengan Susno duadji, sering berkunjung ke ruang kerja Susno duadji yang saat itu memjabat sebagai Kabareskrim, mengaku kalau berkunjung tidak mengisi buku tamu dan lewat pintu belakang.

Di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jawaban Sjahrir Djohan atas pertanyaan majelis hakim maupun atas pertanyaan Tim Penasehat Hukum komjen Susno duadji sering menjadi bahan tertawaan atau ejekan dari pengunjung sidang.

 

Andi Kosasih tersangka Mafia hukum dimainkan juga di perkara Arwana

Siaran Pers

Terdakwa Andi Kosasih dalam perkara Mafia hukum terkait dengan Gayus HP Tambunan yang saat itu diberi peran oleh Haposan Hutagalung, SH dan Sjahrir Djohan sebagai saksi palsu seolah-olah dialah pemilik uang Rp 28 Milyar pada rekning Gayus HP Tambuanan. Dan uang tersebut diakuinya sebagai titipan kepada Gayus HP Tambunan untuk membeli tanah dalam rangka membangun Proyek Perumahan, Saat itu Andi Kosasih diberi peran sebagai pengusaha Properti.

Karena kepandaian Andi Kosasih memainkan peranya mengakibatkan uang pada rekning Gayus sebesar Rp 28 Milyar bisa dicairkan, dan Gayus HP Tambunan divonis BEBAS sebagai orang yang tidak bersalah.

   

Perkara Arwana: Sjahrir Djohan memberi order Haposan Hutagalung

Siaran Pers

Selama ini ada kesan bahwa dalam perkara PT. SAL ( Salma Arwana Lestari ) Pengacara Haposan Hutagalung yang meminta bantuan Sjahrir Dohan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Komjen Susno duadji, terungkap bahwa yang memberi oreder perkara arwana kepada Haposan afalah Sjahrir Djohan, terungkap juga bahwa pengaturan perkara dilakukan di ruang Spri Wakapolri di mana Sjahrir Djohan mempunyai " ruang kerja khusus" .

Sudah berapa banyak peekara yang ordernya berasal dari Sjahriri Djohan selain perkara Arwana dan perkara Rekning Gayus HP Tambunan yang pengaturanya dilakukan dari " ruang kerja khusus " di ruang Spri Wakapolri hanya Sjahir Djohan yang tau, fakta yang tak terbantahkan bahwa hanya Komjen Susno duadji lah yang berani membongkar praktek Mafia hukum ini walau dirinya dikorbankan dengan cara direkayasakan perkara secara keji.

 

Perangkat Kabareskrim tidak pernah melihat Sjahrir Djohan datang ke Rumah Susno duadji

Siaran Pers

Protokoler yang melekat pada Komjen Susno duadji selama menjabat sebagai Kabareskrim sejak 24 Okrober 2008 sd 30 Nopember 2009 adalah Ajudan, Pengawal Pribadi, Sopir dan Penjaga Kediaman. Semuanya anggota Polri yang berdinas secara bergantian sehingga selama 24 jam pasti melekat perangkat tersebut pada Komjen Susno duadji, tidak pernah kosong satu detik pun.

Karena rumah dinas Kabareskrim di Jl. Panglima Polim 8 masih dalam perbaikan maka Susno duadji tinggal di Jl. Abusirin, Fathmawati, Jakarta Selatan sampai dengan akhir Febuari 2008.

   

Dari Sidang Perkara Susno Duadji: Diajari bohong Upang dan Dadang Ketahun

Siaran Pers

Orang bisa memerankan cerita fiktif atau karangan atau rekayasa hanya pada lakon sandiwara atau cerita dalam film atau drama yang ditulis di buku, itu pun pembaca tau bahwa cerita itu hanya imajinasi karangan penulis atau sutradara, bukan kejadian yang sebenaranya.

Dalam perkara Pt. SAL atau perkara arwana dengan terdakwa Komjen Susno duadji, kita tidak tau apakah perkara ini rekayasa penyidik atau rekayasa Sjahrir Djohan Cs atau ada pihak tertentu yang merekayasa, namun faktanya jawaban para saksi khususnya Upang Supandi, pengemudi Sjahrir Djohan dan jawaban Sjahrir DJohan sendiri di persidangan Pengadilan negeri Jakarta Selatan betapa menggelikan dan menjadi bahan tertawaan hakim, jaksa, pengacara dan para pengunjung.

 

Sidang Susno duadji ditunda selasa depan

Siaran Pers

Sidang perkara Susno duadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini diputuskan ditunda selasa minggu depan tanggal 16 Nopember 2010 karena terdakwa Komjen Susno duadji sakit.

Memang benar tiga kali sidang terakhir ini kondisi kesehatan Susno duadji terganggu, demam panas dingin mungkin disebabkan sidang merathon sampai malam.

Susno duadji walau dalam keadaan sakit TIDAK MAU minta istirahat tetap meminta sidang diteruskan dengan maksud supaya perkara yang dituduhkan pada dirinya segera tuntas dan terbuka kepada masyarakat.

   

Halaman 1 dari 3

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 106 tamu online
Mobile