Ditulis oleh Tim Pengacara SD Rabu, 17 November 2010 00:00
Menanggapi pemberitaan beberapa media yang dinilai kurang tepat sehubungan dengan issu keluarnya Gayus HP Tambunan dari Rumah Tahanan Brimob yang dikaitkan dengan Susno Duadji seolah-olah mengetahui dan melakukan hal yang sama.
Kami sebagai Tim Penasehat Hukum Komjen Susno duadji menanggapi dan memberikan penjelasan sbb :
- Bahwa Susno duadji tidak pernah meninggalkan Rutan Bnrimobn, Kelapa Dua secara Illegal.
- Bahwa Susno duadji keluar Rutan Brimob secara legal dan dikawal untuk keperluan hadir di persidangan MK, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan berobat ke dokter gigi dengan pengawalan tidak lebih dari 3 jam.
- Bahwa Tidak benar Susno duadji memberikan sejumlah uang atau barang yang ada kaitanya untuk mendapat fasilitas dan kemudahan di Rutan Brimob.
- Bahwa berdasarkan fakta Susno duadji melaksanakan Sholat Idhul Fitri dan merayakan hari raya idhul fitri tetap berada di Rutan Brimob.
- Bahwa Susno Duadji tidak mengetahui aktivitas tahanan Gayus HP Tambunan karena berbeda blok, jangankan melihat orangnya, melihat kamarnyapun tidak bisa.
- Bahwa Susno Duadji telah dengan sungguh-sunguh memposisikan dan memerankan dirinya sebagai seorang tahanan.
Demikianlah Siaran Pers ini diterbitlan untuk meluruskan pemberitaan yang dapat merugikan nama baik Komjen Susno Duadji.
Jakarta, 16 Nopember 2010
Tim Penasehat Hukum
Ditulis oleh HM. dero, SH, MH Sabtu, 13 November 2010 16:49
Semakin jelas nuansa rekayasa terhadap perkara yang didakwakan kepada Komjen Susno duadji, mantan Kabareskrim Polri, hal ini diindikasikan antara lain dengan terungkapnya bahwa jawaban para saksi yang pada Berita Acara pemeriksaan ternyata sudah disiapkan oleh penyidik sehingga para saksi hanya tinggal tanda tangan, hal ini terbukti dengan ditemukanya jawaban copy and paste pada Berita Acara Saksi ; Yuliar, Trimo, Dedi Sopiandi, dan Suprana.
Ada keanehan lagi ditemukan Berita Acara konfrontir para saksi dengan tujuan menyamakan jawaban para saksi ; Berita Acara semacam ini hanya lazim dilakukan antara para tersangka. faktanya dalam Berkas Perkara Susno duadji ditemukan keganjilan adanya Berita Acara konfrontir para saksi, yang lenih tat eikatakan dengan berita acara ,enyamakan keterangan, sungguh berbahaya !











kalau denger angie apa dia gk takut sama mendiang swaminya ya ....dan juga jd wakil rakyat jug..."
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."