Dibaca: 2071 kali Ditulis oleh Susno duadji Kamis, 01 Juli 2010 07:47
1 Juli adalah hari jadi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dikenal sebagai hari Bhayangkara. Hali ini adalah hari jadi Polri ke 64. Sebenarnya kurang tepat kalau dianggap sebagai hari jadi atau hari ulang tahun, karena Polisi lahir mendahului kelahiran RI, sebelum Indonesia merdeka polisi sudah ada !Lantas apa yang menjadi tonggak sejarah sehingga tanggal 1 Juli 1946 hampir satu tahun setelah Indonesia merdeka baru lahir Polri, tonggak tersebut adalah mandirinya Polri yang dilepas dari departemen yang membawahi karena sejarah dari organisasi Polri yang beberapa kali digabungkan dengan departemen.
Polri diciptakan sebagai Institusi yang bertugas:
1. MELINDUNGI, MENGAYOMI, DAN MELAYANI MASYARAKAT
2. MEMELIHARA KEAMANAN dan KETERTIBAN MASYARAKAT
3. MENEGAKAN HUKUM
Dari ketiga tugas pokok tersebut di atas dengan usia yang sudah mencapai 64 tahun ini timbul pertanyaan sebagai berikut;
1. Apakah polisi sudah menjadi alat pelindung, pengayom dan peayan masyarakat ? Tanpa memperhatikan kwalitas perlindungan, pengayoman dan pelayanannya. Jawabanya mungkin sudah dan mungkin belum, artinya tugas ini BELUM sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.
2. Apakah polisi sudah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ? Jawabanya sama dengan di atas mungkin sudah dan mungkin belum, artinya BELUM memenuhi harapan masyarakat, fakta masih banyak preman masyarakat tidak aman, kondisi angkutan jalan raya, kondisi ketertiban saat antri, kondisi ketertiban saat selesai nonton pertandingan sepak bola masih belum memenuhi harapan.
3. Apakah polri sudah melaksanakan tugas penegakan hukum, jawabnya sudah namun yang menjadi pertanyaan adalah kwalitas dari penegakan hukum itu yang belum memenuhi masyarakat, masih mencampur adukan antara perdata dan pidana, masih ada rekayasa, masih dapat dan masih ada pengaruh mafia kasus.
Lebih penting lagi adalah merubah pola pikir setiap insan polri sbb : mereka bukan penguasa melainkan pelayan masyarakat, kedua, Polri bukanlah milik Polri atau milik elit Polri melainkan milik masyarakat.
Karenanya Polri tidak boleh membuat aturan dan menentukan sendiri apa yang harus mereka lakukan, yang menentukan adalah owner yaitu rakyat merekalah sebagai pemilik yang harus mendesain bagaimana Polri yang mereka inginkan ; postur, kwalitas pelayanan, kwalitas penegakan hukum, perilaku dan lain-lain. Sudah tidak boleh lagi terjadi Polri menentukan sendiri apa yang harus dilakukannya, rakyat hanya sebagai objek. Rakyat selaku pemilik haerus menjadi subjek. Tentunya peran dan fungsi DPR serta Kompolnas harus diperkuat melalui Undang-undang sehingga kontrol publik, DPR dan Kompolnas menjadi kuat.
Semoga !
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
SAYA SELALU MENDUKUNG JENDERAL....
86..