Dibaca: 1987 kali Ditulis oleh Marieska Harya Virdhani Jum'at, 25 Maret 2011 08:24
DEPOK - Nasib sang whistle blower mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji akhirnya diputuskan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jendral bintang tiga itu akhirnya menyelesaikan proses persidangan yang panjang dengan menerima pil pahit yakni vonis tiga tahun enam bulan penjara.
Padahal pihak kuasa hukum sebelumnya sudah yakin bahwa kliennya akan divonis bebas. Masa tahanan Susno pun di rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok habis sebelum vonis dan sempat bebas hingga mendapatkan jabatan baru staf ahli Polri.
Menanggapi vonis Susno, Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menilai banyak dalil atau tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang tidak sepenuhnya diterima hakim. Sehingga hakim memutuskan vonis lebih bijak yakni setengah dari tuntutan JPU sebelumnya tujuh tahun penjara yakni tiga tahun enam bulan penjara.
"Ada tuntutan yang tidak disetujui hakim saat Susno harus mempertanggungjawabkan kasusnya saat ia menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat, namun mungkin yang memberatkan Susno adalah pada kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL)," katanya kepada Okezone, Kamis (24/03/11).
Pluit Susno, kata Adrianus, bisa saja berbunyi tergantung pada keputusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi. Vonis Susno, lanjutnya, hanya bersifat simbolik dan tidak tersusun rapi.
"Ini sepertinya hanya simbolik saja, sejak awal kan memang proses menjadikan Susno tersangka hingga pada akhirnya vonis disusun dengan tidak rapi, tiba-tiba Susno jadi musuh Polri, justru banyak orang di dalam Polri juga berpikir jangan-jangan nanti kalau Pak BHD turun proses Susno akan lebih mudah, tetapi ternyata tidak," tandasnya. (ugo)
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|


Komentar