Dibaca: 1348 kali Ditulis oleh Ferdinand Waskita Kamis, 24 Maret 2011 21:06
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara Susno Duadji langsung mengajukan banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Mantan Kabareskrim itu dengan hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 200 juta.
Salah satu pengacara Susno Duadji, Henry Yosodiningrat menyatakan tidak menerima putusan pengadilan karena tidak sesuai fakta persidangan.
"Karena fakta-fakta yang dipertimbangkan tidak sesuai dengan fakta persidangan karena hanya dari keterangan Maman Abdulrachman dan Sjahril Djohan," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).
Henry mengatakan dalam memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kuasa hukum tidak menilai berat ringannya hukuman.
"Yang jadi persoalan adalah terbukti bersalah melanggar tindak pidana yang didakwakan," ujarnya.
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Charis Mardiyanto menyatakan Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Alhasil, Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp 200 juta.Tak hanya itu, Hakim juga menghukum terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp 4 miliar. Maka, imbuh Charis Mardiyanto, harta benda akan disita dan dilelang.
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|


Komentar