Dibaca: 1479 kali Sabtu, 26 Februari 2011 19:59
Penanganan hukum dan upaya menegakkan hukum di Sumatera Barat selama ini cenderung hanya dilakukan secara basa-basi oleh aparat penegak hukum.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Shinta Agustina SH MH, Senin (7/2/2011) secara khusus mengkritik pernyataan kosong Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Fachmi soal penegakan hukum pidana korupsi sepanjang 2010.
Ia menyesalkan Kajati Sumbar yang terkesan seperti hanya berbicara saja tanpa pernah membuktikan penegakan hukum yang dimaksudkannya. "Ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak ditahan, penegakan hukum model apa itu," katanya.
Shinta menyayangkan bahwa sejauh ini hanya ada setidaknya tiga kasus tindak pidana dugaan korupsi yang akhirnya disidangkan dari puluhan kasus yang ada dan itupun berakhir dengan vonis bebas.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun, pada hari yang sama mengatakan tidak berjalannya penegakan hukum itu juga diindikasikan dengan tidak pernah ditahannya sejumlah tersangka dugaan kasus korupsi. Beberapa diantaranya adalah Mantan Wali Kota Bukittinggi Jufri, Direktur PDAM Kota Padang Azhar Latif, mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal J. dan Wakil Bupati Agam Umar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Fachmi, pada hari yang sama mengatakan pihaknya telah menyelesaikan 45 tunggakan perkara selama dua bulan terakhir dari 47 perkara yang dijanjikannya bakal diproses segera.
Fachmi menambahkan, khusus untuk sejumlah kasus dugaan korupsi seperti yang dilakukan mantan wali kota Bukittinggi Jufri, pihaknya masih menunggu hasil putusan Mahkamah Agung yang hingga kini belum diketahuinya.
Sumber: Kompas Online
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|

