Dibaca: 1318 kali Selasa, 15 Maret 2011 15:25
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengatakan, hingga saat ini pemenuhan akses terhadap keadilan masih jauh panggang dari api dan cenderung lips service atau retorika belaka.
"Masih sangat banyak proses penegakan hukum yang tidak memberikan ruang pada rakyat untuk mendapatkan keadilan substantif dan cenderung mengedepankan penyelesaian prosedural yang hakikinya tidak berpihak kepada keadilan," kata Alvon dalam pernyataannya yang dikirimkan kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/3).
Ia menyebutkan, kasus kriminalisasi masyarakat pemilik lahan, pedagang kaki lima, nenek Minah, kekerasan terhadap jurnalis dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiah Indonesia merupakan bukti minimnya penegakan hukum yang berbasis akses terhadap keadilan.
Menurut Alvon, apabila negara serius melakukan pemenuhan akses terhadap keadilan, maka negara harus segera mengesahkan RUU Bantuan Hukum yang berwatak pemenuhan kewajiban negara. "Bukan sekadar memberikan bantuan hukum kepada rakyat miskin ekonomi, tetapi juga kepada masyarakat yang miskin secara politik," kata Alvon.
Untuk menjamin terselenggaranya bantuan hukum ini, YLBHI meminta negara membentuk suatu lembaga yang independen dan kredibel setingkat Komisi Bantuan Hukum.
Apabila lembaga ini bernaung di bawah Pemerintah sebagaimana yang diusulkan oleh Pemerintah dalam RUU Bantuan Hukum akan diragukan eksistensinya dan cenderung berpotensi disalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan segelintir orang, kekuasaan tertentu, dan partai tertentu yang notabene akan berkompetisi pada 2014 nanti.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka konferensi International Association Court Administration (IACA) se-Asia Pasifik di Bogor, Senin (14/3), mengatakan, untuk menciptakan akses keadilan bagi rakyat miskin, berbagai langkah telah dilakukan.
Diantaranya, kata Presiden, dengan pengelolaan perkara yang makin efisien dengan memanfaatkan tenologi, mendorong peran LSM/NGO untuk ikut berpartisipasi dalam penegakan hukum, serta melakukan sidang keliling hingga ke seluruh penjuru Tanah Air hingga pembebasan biaya bagi masyarakat tidak mampu.
Program ini ditargetkan dapat meningkatkan penanganan perkara prodeo dari 4.000 perkara dalam setahun menjadi lebih dari 11.000 perkara per tahun, termasuk peningkatan bantuan hukum hingga 11.553 perkara, serta pembentukan 233 lokasi sidang keliling di seluruh Indonesia.
Sumber: Mediaindonesia.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|


Komentar