Kamis, 23 Februari 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding Susno?

Bookmark and Share

Jakarta - Usai vonis diketuk untuk Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji, keluarga dan tim pengacara terbengong-bengong. Bukan masalah lamanya penjara 3,5 tahun, melainkan alasan hakim yang lebih percaya Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung.

"Dari awal sudah terbaca. Kenapa yang dikutip keterangan Sjahril Djohan, Haposan. Dan omongan Syamsurizal yang di-BAP bukannya di persidangan?" kata salah satu pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (24/3/2011) malam.

Haposan Hutagalung, mantan pengacara Gayus Tambunan yang telah divonis 10 tahun penjara mengaku telah memberi uang Rp 500 juta ke Sjahril Djohan di Hotel Sultan. Uang tersebut diberikan ke Susno sebagai pelicin supaya kasus Arwana tidak mangkrak di Bareskrim.

Lantas, kata hakim mengutip ucapan Sjahril Djohan, uang tersebut diberikan ke Susno di rumah menantunya di Cilandak. Hanya saja, sebelum ke Cilandak, Sjahril Djohan mampir ke kantornya di Gatot Subroto, mandi di rumahnya di Tebet, baru menuju Cilandak. Untuk perjalanan dari Hotel Sultan pukul 21.00 WIB atau jam macet di jalan tersebut, Sjahril membutuhkan waktu satu jam saja.

"Bagaimana mungkin? Kalau biasa di Jakarta tahu itu jam sangat padat. Apalagi pakai mampir-mampir," ucap Henry sinis.

Kendati demikian, majelis hakim masih mempercayai omongan Sjahril Djohan. Sebab, kata hakim, waktu terasa sangat lama bagi yang menunggu.

"Waktu terasa lama bagi orang yang menunggu tetapi tidak kalau dipikirkan," tukas majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto.

Bermula dari logika sederhana tersebut, hakim menelan bulat-bulat keterangan Sjahril Djohan. Yakni soal pemberian uang Rp 500 juta dari Haposan untuk Susno. Hakim juga percaya bahwa saat penyerahan tersebut Sjahril bertemu AKB Syamsurizal yang sedang meminta tandatangan surat tugas Susno.

"Bukti yang kita sodorkan, surat tugas itu ditandatangani tanggal 27 Desember, bukan 4 Desember sewaktu kedatangan Sjahril. Sjahril bilang bertemu Susno sedang menggendong cucu yang masih bayi. Lah cucunya itu baru lahir 2 bulan kemudian kok," tandas Henry yang menyodorkan akta kelahiran cucu Susno yang lahir bulan Februari 2009.

Mengenai surat tugas tanggal 27 Desember itu, hakim meyakini ucapan Syamsurizal bahwa surat tugas yang ditandatangani masih kosong untuk isian tanggal. "Keterangan saksi (Syamsurizal) di bawah sumpah menyebutkan surat tugas belum diisi tanggalnya," kata hakim mengutip omongan Syamsu.

Alhasil, dengan kesaksian Syamsurizal, Haposan dan diperkuat oleh sopir Sjahril Djohan, majelis hakim menolak semua argumen Susno dan tim pengacaranya. Susno pun dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dituduhkan jaksa.

"Menurut hemat majelis, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primer pertama," kata Syamsudin, anggota majelis hakim yang mendapat giliran membaca vonis.

 

Sumber: Detik Online


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+2 #1 hakim laknatmehan 25-03-2011, 17:41
saya doakan supaya hakim yang memutuskan susno bersalah supaya diganjar d akhirat nanti... disiksa dan d gempit di dlm kubur, bangkit trus sang jendral jangan lemah ketika ada putusan hakim bersalah semua masyarakat indonesia mendukung mu
Balas tanggapan
 
 
0 #2 RE: Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding Susno? trustdeenatha 26-03-2011, 00:20
hari ini jika kalian bertanya kepadaku, manakah yang akan kupilih, menjadi seorang koruptor atau seorang whistle blower...maka akan kujawab dengan lantang..MENDING JADI KORUPTOR GAN !!!!
Balas tanggapan
 
 
0 #3 RE: Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding Susno? agus umar 29-03-2011, 05:00
terimalah ganjarannya di akhirat..buat para pejabat pejabat yg berwenang, hakim,jaksa dll yg tidak menegakkan kebenaran...
Balas tanggapan
 
 
0 #4 RE: Mengapa Hakim Lebih Percaya Sjahril Djohan & Haposan Dibanding Susno? bonexpalembang 29-03-2011, 08:06
karena..... majelis hakimnya sudah diberi "Arahan" (uang dan ancaman), daripada gak dipake lagi jadi hakim, lbh baik ambil uangnya, ya kan pak Charis Mardiyanto cs. he3x
Balas tanggapan
 
 
0 #5 ADA APA DENGAN SEMUA INI???ADINANTO 29-03-2011, 11:10
Sebagai seoarang penegak hukum seharusnya menetapkan hukum itu penuh dengan landasan yang kuat. Apalagi kasusnya adalah Penegak hukum menyidangkan kasus penegak hukum. Seorang yang membongkar kasus hukum tersebut harus dicermati dengan benar, apalagi yang dibongkar semuanya ini benar mengakui kesalahannya semua, namun ada yang membuang sebagian kasus ke badan orang lain, apakah ini tidak pernah atau tidak terbaca oleh seorang penegak hukum? Hukum apa sebenarnya ini ?

Harapan kedepannya baik majelis hakim dari tingkat negeri hingga mahkamah agung maupun konstitusi agar dapat menetapkan hukuman yang sesungguhnya. Apabila memang benar salah katakanlah salah dan apabila ternya benar katakanlah sesungguhnya bahwa ini adalah kebenaran yang sesungguhnya.
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

Mobile