Kamis, 23 Februari 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Di Balik Vonis Susno (Analisa Kasus)

Bookmark and Share

Vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjend. Susno Duadji oleh PN Jaksel (24/03) kemarin adalah, 3 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp. 200,- juta, ditambah kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 4 milyar.

Susno, Jenderal Polisi bintang tiga itu telah mendapat ganjaran dari hasil perbuatannya. Membongkar rekening gaib Gayus dan membuat testimoni aliran dana kasus Century di DPR RI. Ia juga bersedia membongkar kasus yang lebih besar yang melibatkan orang lebih besar lagi daripada sekedar Gayus, PNS IIIA (S1 baru masuk jadi pegawai).

Uang yang dikembalikan ke negara atas kinerja Susno yang hanya berbilang hari selama menjadi Kabreskrim POLRI itu sesungguhnya sudah melebihi puluhan kali lipat dari nilai kerugian negara seperti yang dituduhkan di PN Jaksel. Negara masih mendapat untung daripada perbuatan Susno yang dianggap merugikan negara. Namun, untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak.

Susno dihadiahi kurungan 3 tahun 6 bulan. Mengapa? Dalam 3 tahun 6 bulan, ia akan pensiun dan tidak bisa mengajukan perpanjangan usia pensiun sebagai perwira tinggi.  Juga dalam 3 tahun 6 bulan kedepan, paket SBY- Boediono sudah selesai dan masyarakat disibukan menyoroti kinerja kabinet baru, Presiden baru. Susno akan di lupakan. Susno juga akan lebih repot membela dirinya daripada membongkar kasus kasus penyelewengan baru. Artinya, kondisi akan aman terkendali.

Susno juga dihadiahi kewajiban yang memaksanya menyediakan uang sebesar Rp. 4,2 milyar. Ini berarti memiskinkan Susno dan bisa jadi Susno akan meminjam duit dari rentenir.  Bukan tidak mungkin nanti Susno menjadi KAFIR karena MISKIN DEKAT DENGAN KUFUR dan KUFUR adalah SAUDARA KEMBAR KAFIR ( Hadits Mutawatir, Muhamad SAW).

Setelah dua orang saksi yang meringankannya tewas kecelakaan, setelah ia di isolasi di Mako Brimob, setelah ia dicopot, setelah ia di jatuhi vonis 3 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar Rp. 4,2 milyar, mustahil rasanya ia akan meggunakan penanya untuk membasmi kemungkaran. Mustahil ia akan menggunakan lidahnya untuk membasmi  penyelewengan dan mustahil pula ia akan menggunakan hatinya lagi,  karena hatinya sudah pasti lebih bersedia untuk kecewa terhadap nasib yang menimpa dirinya sendiri daripada untuk berjuang lagi. Itulah serendah- rendahnya iman bahkan besar kemungkinan akan hilang sama sekali iman itu daripadanya.

Susno direkayasa untuk celaka dunia akherat.

Namun apapun keputusan hukum atas Susno, tetap wajib dihormati dan untuk pemimpin Indonesia SBY, rasanya beliau memang layak untuk dapat senantiasa sehat wal’afiat serta selamat dunia akherat. Tidak menyesal rasanya telah ikut memilih SBY, kalau bisa pilih beliau sampai 3 kali. SBY memang layak mendapat bintang.

 

Sumber: Kompasiana


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 dibalik vonis buayaparjoto 25-03-2011, 12:55
siapa menanam akan menuai, siapa merekayasa akan direkayasa, bumi gonjang ganjing ada buaya makan cicak gak dapat justru buaya dimakan tarsan
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

Mobile