Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Mahfud MD : Susno Tersangka, Hukum Seperti di Hutan Belantara

Kata Mereka

Bookmark and Share

Ketua Mahkamah Konstitusi. Penetapan Susno Duadji sebagai tersangka, menggemparkan penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum seperti diletakan dalam hutan belantara tanpa kejelasan. Perkara Pak Susno, jika benar memang harus ada penegakan hukum yang tegas. Polisi dalam menangani harus bekerja profesional. Penyidik tidak boleh bekerja atas dasar perintah atasan. Hukum harus tegas jangan sampai polisi jalankan tugas ini perintah atasan.

Aparat hukum harus memberikan ketegasan agar masyarakat tidak curiga langkah hukum yang ditempuh adalah sekedar upaya mengalihkan isu besar dengan penetapan Susno sebagai tersangka. Atau hanya untuk menutupi dan mengalihkan isu besar atau kasus lain yang kini jadi perhatian masyarakat seperti langkah pemberantasan korupsi.

Sumber: Detik News

Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+7 #1 Ada Apa Dengan Polisi...????brome 18-05-2010, 10:41
:sad:
beginilah aparat penegak hukum di indonesia terutama polisi yang dengan semena-mena dan dengan mencari-cari kesalahan seseorang tanpa ada bukti yang valid bisa memenjarakan seseorang..ada apa ini dengan kapolri, knp masih pandang bulu menegakkan hukum. di satu sisi beberapa jndral yg trlibat msh dinyatakan sbgi terperiksa tp "SD" lngsng jd tersangka...HUKUM YANG ANEH..Ada apa dengan SBY kenapa masih diam dengan kelakuan anak buahnya..COPOT KAPOLRI YANG GAK BECUS TU :Pirate:
Balas tanggapan
 
 
+4 #2 HUKUM DAN KEADILANGuest 19-05-2010, 21:56
Bahawa Indonesia adalah negara "HUKUM" itu benar dan saya yakin 100% Rakyat Indonesia juga setuju, tetapi bahwa Indonesia adalah negara ADIL, saya sangat yakin hampir 100% Rakyat Indonesia tidak setuju, bagai mana menurut anda..????

Lantas..... bagaimana dengan HUKUM yang tidak dapat mencerminkan KEADILAN, akankah terus dibiarkan...????
Bukan hanya itu, kelihatannya saat ini HUKUM kita justru dapat dijadikan pelindung bagi pelaku kejahatan, benarkah..??

Saya kurang setuju dengan pernyataan pak SBY yang mengatakan tidak satu pun yang boleh meng-intervensi proses HUKUM, alasannya: jika HUKUM (Undang-undang) yang berlaku ternyata dapat mengarahkan pada suatu proses yang menjauh dari KEADILAN, saya kira sudah selayaknya dilakukan intervensi terhadap HUKUM (Undang-undang) tersebut (bukan meng-intervensi dengan cara mendukung orangnya), caranya dengan melakukan pengkajian ulang sesegera mungkin terhadap pasal-pasal yang tidak memberikan "kepastian hukum", karena berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981, HUKUM ACARA PIDANA itu sendiri ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR berdasarkan salah-satu pertimbangan:
"c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, KEADILAN dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggarany a negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;".

Selama ini yang saya lihat pakar2 hukum cuma sibuk mengatakan berdasarkan pasal ini - pasal itu, dan mereka gak sadar bahwa sebelum pasal yang pertama disitu ada tuliasan MENIMBANG, MENGINGAT, MEMUTUSKAN, dan terakhir baru MENETAPKAN pasal-pasal tersebut.

Saat ini semakin banyak terlihat kontroversi HUKUM di negeri kita yang jelas-jelas tidak menunjukkan kepastian hukum, dan prosesnya mengarah jauh dari KEADILAN, apakah HUKUM seperti ini akan kita biarkan terus tanpa ada yang boleh meng -intervensi...????

Pak Mahfud deh yang lebih tau tentang ini...
Balas tanggapan
 
 
+1 #3 Guest 19-05-2010, 22:01
terhadap pasal-pasal yang tidak memberikan "kepastian hukum", karena berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981, HUKUM ACARA PIDANA itu sendiri ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR berdasarkan salah-satu pertimbangan:
"c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, KEADILAN dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggarany a negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;".

Bahwa kita lupa sebelum DITETAPKANNYA suatu Undang-undang selalu ada tertulis kata-kata MENIMBANG, MENGINGAT, MEMUTUSKAN baru kemudian MENETAPKAN.

Saat ini semakin banyak terlihat kontroversi HUKUM di negeri kita yang jelas-jelas tidak menunjukkan kepastian hukum, dan prosesnya mengarah jauh dari KEADILAN, apakah HUKUM seperti ini akan kita biarkan terus tanpa ada yang boleh meng -intervensi...????
Balas tanggapan
 
 
0 #4 Lanjutan..HUKUM DAN KEADILANGuest 19-05-2010, 22:02
Saat ini semakin banyak terlihat kontroversi HUKUM di negeri kita yang jelas-jelas tidak menunjukkan kepastian hukum, dan prosesnya mengarah jauh dari KEADILAN, apakah HUKUM seperti ini akan kita biarkan terus tanpa ada yang boleh meng -intervensi...????
Balas tanggapan
 
 
+1 #5 abe ashadi 21-05-2010, 01:53
Ketua MK aja tahu bahwa ini adalah kasus yang direkayasa , memang Kapolri mau cari selamat dg menahan Pak Susno agar kasusnya tetap tertutup rapat2 . Namun jangan lupa bahwa ALLAH SWT. adil terhadap umatnya .
Balas tanggapan
 
 
+1 #6 Uonk Gedhe 21-05-2010, 09:08
"KEADILAN"...Adil itu relatif selagi kita masih hidup didunia,karena ADIL menurut kita belum tentu adil menurut orang lain. Tapi "KEJUJURAN" adalah mutlak yg harus kita miliki dan pertahankan, jujur dapat membuat orang "Miskin merasa Kaya" dapat pula membuat Wong Cilik merasa seperti Wong Gedhe,jujur bisa membuat hutang jadi lunas, membuat hidup lebih bermakna....JUJURLAH....hidup/mati kita pasti tenang.
Balas tanggapan
 
 
+1 #7 beben 26-05-2010, 08:54
Pak Mahmud benar, emang skenarionya dah kebaca.
Basi banget pemerintah. Pak MAhmud, coba deh bongkar MAFIA HUKUM nggak usah bingung, mulai aja selidiki pengurus Partai yang berkuasa/Demokrat, sy yakin nih kasus ujung2nya kemereka2 juga, UUD.
Periksa aja rekening dan harta mereka, pasti pada ketakutan, trus undang Ketua HAM dari PBB ke KY.
Kalo bisa itu sudah langkah bagus, karena pasti mereka2 pada takut diperiksa rekeningnya.
Khususnya Ketua/pengurus partai koalisi. Agar pemerintahan kita benar dan terwujud Good Goverment di semua lini. Jadi SBY jangan hanya GOMBAL!!!!!!!!! !!
Balas tanggapan
 
 
+1 #8 BOROKNYA POLRIADNAN PANDU PRAJA 26-05-2010, 12:45
BAPAK2 YANG DI DPR, INI SECEPATNYA DI RESPON OLEH DPR, JANGAN POLRI SEENAK PERUTNYA BERTINDAK, SAYA YAKIN 100% BAHWA PARA ELITE PETINGGI POLRI TERMASUK KAPOLRI(BHD), SEDANG BERUSAHA MENUTUPI BANGKAI, INI HARUS DI BUAT TIM INDEPENDENT UNTUK MENYELESAIKAN KASUS INI, TIDAK BISA DI LEPASKAN KEPADA POLRI, KARENA DALAM HAL INI POLRI YANG MESTINYA DI SELIDIKI, BUKAN PAK SUSNO, JANGAN PERCAYA DENGAN POLRI, LIHAT SAJUA SIM SAMSAT DAN PERMAINAN KASUS DI DAERAH2 MASIH TERUS BERLANGSUNG JADI PROGRAM / SLOGAN QUICK WINS POLISI ITU CUMAN SLOGAN BELAKA HASIL HASIL PUNGUTAN DARI SIM, SAMSAT & KASUS ITU NANTI MENJADI SETORAN YG BERSIFAT GRATIFIKASI YG DISETORKAN KE ATASANNYA...JADI BONGKAR TERUS PAK SUSNO BOBROKNYA ELITE POLRI YG SEKARANG MEMUSUHI P SUSNO AGAR STATUS QUO MELANGGENGKAN KERAJAAN " PUNGLI" NYA BAGI KESEJAHTERAAN PIMPINAN POLRI DAN KELUARGANYA....KAPAN INI SEMUA DIAKHIRI ????!!!!
TUNGGU SAJA P SUSNO JADI KAPOLRI ATAU KETUA KPK !!! HIDUUUUP PAK SUSNO LAWAN TERUS KEBIADABAN ELITE POLRI YG TDK REFORMIS
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 46 tamu online
Mobile