Dibaca: 7397 kali Senin, 17 Mei 2010 03:00
Kata Mereka
Ketua Mahkamah Konstitusi. Penetapan Susno Duadji sebagai tersangka, menggemparkan penegakan hukum di Indonesia. Penegakkan hukum seperti diletakan dalam hutan belantara tanpa kejelasan. Perkara Pak Susno, jika benar memang harus ada penegakan hukum yang tegas. Polisi dalam menangani harus bekerja profesional. Penyidik tidak boleh bekerja atas dasar perintah atasan. Hukum harus tegas jangan sampai polisi jalankan tugas ini perintah atasan.
Aparat hukum harus memberikan ketegasan agar masyarakat tidak curiga langkah hukum yang ditempuh adalah sekedar upaya mengalihkan isu besar dengan penetapan Susno sebagai tersangka. Atau hanya untuk menutupi dan mengalihkan isu besar atau kasus lain yang kini jadi perhatian masyarakat seperti langkah pemberantasan korupsi.
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
beginilah aparat penegak hukum di indonesia terutama polisi yang dengan semena-mena dan dengan mencari-cari kesalahan seseorang tanpa ada bukti yang valid bisa memenjarakan seseorang..ada apa ini dengan kapolri, knp masih pandang bulu menegakkan hukum. di satu sisi beberapa jndral yg trlibat msh dinyatakan sbgi terperiksa tp "SD" lngsng jd tersangka...HUKUM YANG ANEH..Ada apa dengan SBY kenapa masih diam dengan kelakuan anak buahnya..COPOT KAPOLRI YANG GAK BECUS TU :Pirate:
Lantas..... bagaimana dengan HUKUM yang tidak dapat mencerminkan KEADILAN, akankah terus dibiarkan...????
Bukan hanya itu, kelihatannya saat ini HUKUM kita justru dapat dijadikan pelindung bagi pelaku kejahatan, benarkah..??
Saya kurang setuju dengan pernyataan pak SBY yang mengatakan tidak satu pun yang boleh meng-intervensi proses HUKUM, alasannya: jika HUKUM (Undang-undang) yang berlaku ternyata dapat mengarahkan pada suatu proses yang menjauh dari KEADILAN, saya kira sudah selayaknya dilakukan intervensi terhadap HUKUM (Undang-undang) tersebut (bukan meng-intervensi dengan cara mendukung orangnya), caranya dengan melakukan pengkajian ulang sesegera mungkin terhadap pasal-pasal yang tidak memberikan "kepastian hukum", karena berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981, HUKUM ACARA PIDANA itu sendiri ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR berdasarkan salah-satu pertimbangan:
"c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, KEADILAN dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggarany a negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;".
Selama ini yang saya lihat pakar2 hukum cuma sibuk mengatakan berdasarkan pasal ini - pasal itu, dan mereka gak sadar bahwa sebelum pasal yang pertama disitu ada tuliasan MENIMBANG, MENGINGAT, MEMUTUSKAN, dan terakhir baru MENETAPKAN pasal-pasal tersebut.
Saat ini semakin banyak terlihat kontroversi HUKUM di negeri kita yang jelas-jelas tidak menunjukkan kepastian hukum, dan prosesnya mengarah jauh dari KEADILAN, apakah HUKUM seperti ini akan kita biarkan terus tanpa ada yang boleh meng -intervensi...????
Pak Mahfud deh yang lebih tau tentang ini...
"c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, KEADILAN dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggarany a negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945;".
Bahwa kita lupa sebelum DITETAPKANNYA suatu Undang-undang selalu ada tertulis kata-kata MENIMBANG, MENGINGAT, MEMUTUSKAN baru kemudian MENETAPKAN.
Saat ini semakin banyak terlihat kontroversi HUKUM di negeri kita yang jelas-jelas tidak menunjukkan kepastian hukum, dan prosesnya mengarah jauh dari KEADILAN, apakah HUKUM seperti ini akan kita biarkan terus tanpa ada yang boleh meng -intervensi...????
Basi banget pemerintah. Pak MAhmud, coba deh bongkar MAFIA HUKUM nggak usah bingung, mulai aja selidiki pengurus Partai yang berkuasa/Demokrat, sy yakin nih kasus ujung2nya kemereka2 juga, UUD.
Periksa aja rekening dan harta mereka, pasti pada ketakutan, trus undang Ketua HAM dari PBB ke KY.
Kalo bisa itu sudah langkah bagus, karena pasti mereka2 pada takut diperiksa rekeningnya.
Khususnya Ketua/pengurus partai koalisi. Agar pemerintahan kita benar dan terwujud Good Goverment di semua lini. Jadi SBY jangan hanya GOMBAL!!!!!!!!! !!
TUNGGU SAJA P SUSNO JADI KAPOLRI ATAU KETUA KPK !!! HIDUUUUP PAK SUSNO LAWAN TERUS KEBIADABAN ELITE POLRI YG TDK REFORMIS