Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Mahfud MD: Kasus Susno pantas dihebohkan

Kata Mereka - Kata Mereka

Bookmark and Share

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan, kasus mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji yang memaparkan adanya aksi makelar kasus di tubuh Polri sangat pantas untuk dihebohkan. Pasalnya, hanya Susno satu-satunya orang yang berani untuk memaparkan keborokan yang selama ini ada dikorpsnya.
“Tidak bisa dihindari jika kasus ini akan heboh, karena adanya seorang Jenderal yang mencoba untuk mengungkapkan keborokan di korpsnya sendiri,” ujarnya, seperti yang dilansir Metro TV, tadi malam.

Dia mengatakan, masyarakat tidak akan pernah tahu jika selama ini ada markus di Polri, jika bukan karena Susno. Selain itu, katanya, bagi sebagian masyarakat, Susno merupakan orang yang dianggap berjasa dalam hal ini.

Walaupun, tambah Mahfud, selama ini beredar rumor yang mengatakan jika tindakan Susno ini merupakan ungkapan rasa sakit hatinya kepada korpsnya ynag telah mencabut kedudukannya sebagai Kabareskrim.

“Dia telah berhasil untuk mengungkap kasus yang selama ini belum pernah terungkap di mata publik,” pungkasnya.

Sumber: Waspada Online


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+1 #1 suara hati dan suara mulut akankah selalu bertentajohnson siregar 10-05-2010, 18:38
"penafsiran" terminologi dalam KUHAP dan "diskresi" penyidik, menjadi kartu as untuk melakukan proses hukum terhadap PEMBONGKARAN MAFIA KASUS versi SUSNO.. sayangnya yang kebakaran jenggot adalah para jenderal polisi.. yang nota bene mereka adalah lembaga Penyidik.. hati kecil mengatakan YA tetapi suara mulut mengatakan TIDAK..
Balas tanggapan
 
 
+1 #2 kasus susno patut dihebohkanRudi Pinontoan 10-05-2010, 23:15
:-) AYO PAK MAHFUD.....HEBOHKAN SAJA KASUS PAK SUSNO INI...BAPAK BUKA JALAN DONG...KAN BAPAK PUNYA PENGARUH YG CUKUP BESAR...DAN BAPAK KAN BERSIH....
Balas tanggapan
 
 
+1 #3 Jhon 10-05-2010, 23:28
Ayo Pa Mahfud....Anda punya segalanya untuk berani seperti Pa Susno. Lakukan sekarang atau jangan bicara sama sekali...Rakyat butuh keberanian dan ketegasan anda. Jangan biarkan Pa Susno menjadi korban mereka seperti Pa Antasari.
""Sekali lagi Pa, Lakukan sekarang atau jangan bicara sama sekali.....""
Balas tanggapan
 
 
-3 #4 .abah 10-05-2010, 23:38
ha ha ha ha ha
Rasain lu susno......
makanya lu jangan macem2 akhirnya gua jebloskan lo ke penjara......
(KAPOLRI)
Balas tanggapan
 
 
0 #5 Guest 11-05-2010, 00:49
Dukung pak Susno....!!!
Balas tanggapan
 
 
0 #6 Guest 11-05-2010, 00:53
Hancur para Bedebah2 busuk di Institusi kita pak....!!!!!!
Balas tanggapan
 
 
+1 #7 ping poro lan sudoamus 11-05-2010, 02:38
:ooo: Hakikatnya kan hanya kali,bagi,tamba h and kurang aje, nanti kan ada betul hisab ya ! :o
Balas tanggapan
 
 
0 #8 judicial review UU No. 8/1981 KUHAParwah gentayangan 11-05-2010, 06:43
Prof. Mahfud kenapa tidak menjudicial review kewenangan penyelidik/penyidik dalam KUHAP,Prof?
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 47 tamu online
Mobile