Selasa, 22 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Ifdal Kasim: Ada Unsur Pelanggaran HAM

Kata Mereka - Kata Mereka

Bookmark and Share

Ketua Komnas   HAM

Ada unsur pelanggaran HAM, pelanggaran kebebasan orang lain. Saya menyayangkan penetapan tersangka serta penahanan Susno . Alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana tidak mungkin dilakukan oleh Susno. Sangat mengherankan dalam proses penegakan hukum lebih banyak digunakan cara-cara kekuasaan daripada bukti-bukti yang ada. Komnas HAM akan memantau dan menanyakan kasus ini kepada Kapolri

Sumber: Kompas Online


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 mohon ditindak lanjutiAhmad Fauzi 12-05-2010, 07:11
Saya sangat prihatin dengan negar ini, orang yang berusaha mengungkapkan kebenaran,..eeeeeeeeeeeehhh hh malah di tangkap...apa mksud semua ini. apa dengan di tangkap terus selesai semua masalah dan terungkap semua kasus. mohon di tindak lanjuti ya pak...
Balas tanggapan
 
 
0 #2 INNALILLAHI WA INNAILLAIHI RODJIUNradja 12-05-2010, 07:45
MASA ORDE BARU KEMBALI TIBA WALAUPUN DENGAN CARA HALUS
GALI LOBANG TUTUP LOBANG
SEMBUNYI DI BALIK DINDING
AROGAN
REFRESIF
KEBIJAKAN YANG TIDAK BERPIHAK PADA RAKYAT
LAMA LAMA ISU SUSNO HILANG ITUKAN CUMA NUTUPI CENTURY.
INGAT SAMA ANTASARI.... BAGAIMANA KABAR DIA.........
DI TELAN BUMIKAH?
YA ALLAH JIKA MEMANG NEGERI INI SUDAH MURKA MAKA KUTUKLAH PARA PEMURKA DAN PENDUSTA PENINDAS RAKYAT KECIL SEMOGA MATI SENGSARA WALAUPUN HIDUP BAHAGIA. AMIN AL FATIHAH
Balas tanggapan
 
 
0 #3 Pasal Karet jadi senjata Polisiikhwanfillah 13-05-2010, 06:59
Sebenarnya pakar hukum Indonesia harus sadar bahwa pasal karet mengenai ditahan atau tidaknya seorang tersangka, dari dulu telah menjadi senjata polisi untuk menunjukkan arogansinya. Ini juga sekaligus membuktikan bahwa semangat penegakan hukum yg dikoar-koarkan polisi itu hanya isapan jempol semata. Mereka bukan hendak menegakkan hukum dan keadilan tetapi kesombiongan. Mereka interpretasikan pasal ini seenaknya dan dengan alasan yg juga semaunya, yang penting orang tersebut di tahan dulu. Harusnya para pakar hukum menguji kembali pasal menganai penahanan ini. Sehingga polisi atau jaksa dalam setiap perkara pidana tidak asal tangkap dan tahan. Coba saja liat, kalau misalnya susno benar kena suap dalam kasus ini, apakah susno yang masih jenderal aktif mau lari meninggalkan istri dan sanak keluarganya. Kalau dikatakan akan menghilangkan barang bukti, bukti yang mana yg bisa dihilangkan, toh yg kasusnya sendiri belum jelas apa benar susno menerima suap. Kegtiga, apa mungkin susno akan mengulangi perbuatan sementara niat menyuap itu datang dari yg mau suap, bukan susno yang minta. Nah karena kehabisan akal POLISI menggunakan alasan lain, bahwa penahanan dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. Trus....apa selama ini pak susno tidak kooperatif diperiksa. Jadi kesimpulannya, mau salah atau tidak yg penting susno masuk bui dulu biar tau rasa!!!. enak kan jadi polisi yang arogan dan seenaknya aja nahan orang???. Kasihan bangsa ini.
Balas tanggapan
 
 
0 #4 Susno Pahlawan STY 14-05-2010, 18:11
Benar, hukum itu sudah di kebiri oleh Instusi Polisi, merekan arogan, harus SBY sudah mulai turun tangan, namun bukan intervensi....
Balas tanggapan
 
 
0 #5 Instusi Penegak HukumSetyanto 14-05-2010, 18:15
Saya pribadi apreciate sekali dengan tindakan dan rencana dewan untuk melurukan perkara susno...namun harus secpatnya direalisasikan...kasihan pak susno...saya bangga punya pak susno...saya doakan jadi presiden dan wakilnya prabowo...apa ada parpol yang siap untuk itu...moga...sukses selalu
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 48 tamu online
Mobile