Dibaca: 1519 kali Ditulis oleh Administrator Kamis, 25 Maret 2010 16:51
Penetapan status tersangka terhadap Komjen SUSNO DUADJI oleh Mabes Polri dinilai keliru oleh ahli hukum. Polri tergesa - gesa dan ceroboh. Tuduhan yang dilontarkan Susno harus terlebih dahulu dibuktikan ketidakbenarannya, baru setelah itu Susno dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik. Seyogyanya Polri sbg institusi penegak hukum LEBIH MENJUNJUNG TINGGI HUKUM bukan KEKUASAAN. Negara ini adalah negara hukum.
Sumber: facebook
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar