Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Imbauan Masyarakat Face Booker Indonesia agar Presiden SBY "Memutihkan Negara"

Informasi - Informasi

Bookmark and Share

Perihal : Permohonan Kebijakan "Pemutihan Negara"
Kepada Yang Kami Hormati,
Presiden Republik Indonesia
Bapak H Susilo Bambang Yudhoyono
di Istana Negara

Dengan hormat,

1.       Bahwa peristiwa penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji yang tidak didasari bukti-bukti yang kuat dan sah seperti dinyatakan Tim Penasihat Hukum Komjen Susno Duadji, sesungguhnya bertentangan dengan suasana kebatinan dan rasa keadilan masyarakat luas—khususnya masyarakat Indonesia sebagaimana tercermin dalam aspirasi masyarakat melalui jaringan internet dan atau jaringan grup facebook di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji mencerminkan pula adanya pemaksaan dan rekayasa yang diduga kuat dilakukan oleh pihak ketiga yang terkait, serta cenderung adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Komnas HAM sesaat menjelang pengalihan Komjen Susno Duadji ke Rutan Brimob Kelapa Dua Jakarta dan sejumlah pengamat hukum maupun politik.

2.       Bahwa berdasarkan fakta yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—melalui siaran pers Ketua PPATK, Yunus Husein pada Rabu (14 April 2010) dan dimuat media massa cetak pada Kamis (15 April 2010)—berkaitan dengan permintaan Mabes Polri untuk memeriksa rekening Komjen Susno Duadji disimpulkan TIDAK ADA PENYIMPANGAN dan PPATK menilainya rekening Komjen Susno Duadji MASIH DALAM KEWAJARAN. (Republika, halaman 1, Kamis 15 April 2010). Selain itu, berdasarkan penjelasan pengacara PT SAL (perusahaan arwana di Riau) Sdr. Jhonson, SH bahwa PT SAL tidak pernah menyuap Komjen Susno Duadji dan tidak mengenal Komjen Susno Duadji berkaitan dengan urusan dan atau perkara hukum kasus ikan Arwana yang dihadapinya (Siaran Berita Metro TV, Selasa, 11 Mei 2010 pukul 19.42 WIB)

3.       Bahwa akibat peristiwa penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji telah berdampak negatif pada istrinya (Ny. Herawati) dan dua putrinya serta keluarga besar Komjen Susno Duadji, sebagaimana tercermin dari Surat Terbuka yang disampaikan oleh Ny. Herawati kepada Ibu Hajjah Ani Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga karenanya Masyarakat Face Booker Indonesia mengimbau Panglima Tertinggi/Pemimpin Polri-TNI Presiden H Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil alih penanganan yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi Komjen Susno Duadji demi rasa keadilan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

4.       Bahwa Masyarakat Face Booker Indonesia merasa yakin Presiden SBY tetap serius memiliki komitmen memberantas korupsi dan berbagai ”penyakit masyarakat” lainnya. Dengan adanya Presiden SBY berkenan ”turun tangan” selaku Panglima Tertinggi Polri dan atau TNI—sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945—untuk mengambil alih penanganan kasus yang menimpa Komjen Susno Duadji, maka penderitaan keluarga Komjen Susno Duadji sebagai akibat dari perilaku penzaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan sejumlah oknum elite Polri dapat segera berakhir. Sebab, penyikapan terhadap Komjen Susno Duadji secara sewenang-wenang—selain melanggar peraturan hukum yang berlaku, juga bertentangan dengan semangat dan jiwa serta amanah Presiden SBY yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

5.       Bahwa melalui kesempatan ini, Masyarakat Face Booker Indonesia mengimbau Presiden SBY selaku Panglima Tertinggi/Pemimpin Polri-TNI untuk segera membebaskan Komjen Susno Duadji dari status penahanan dan tersangkanya, sehingga dapat menghirup udara bebas dan bersama-sama dengan segenap kompenen bangsa Indonesia mensukseskan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbagai “penyakit masyarakat” hingga tuntas. Adapun langkah yang kami usulkan kepada Presiden SBY adalah dilaksanakannya imbauan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang perlunya Presiden SBY menggunakan Hak Preogratifnya berupa kebijakan melakukan “Pemutihan Negara” atas nama rakyat Indonesia – sehubungan situasi Indonesia saat ini di bidang politik dan hukum yang memanas, rakyat tersandera oleh realita politik masa kini dan masa lalu ditengah kewajiban menjunjung supremasi hukum di atas segalanya, serta adanya fakta “kebenaran kalah dengan kebathilan” , supremasi hukum sulit ditegakkan-- sebagaimana diimbau oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (pernyataan pers di Forum Penegak Hukum Alumni UII di Hotel Kartika Candra, Jumat, 7/5 2010, Detiknews.com).

6.       Kebijakan “Pemutihan Negara” berupa “melupakan masa lalu” Komjen Susno Duadji dan atau membebaskan Komjen Susno Duadji dari status tersangka dan penahanan tersebut, sesungguhnya selaras dengan kebijakan yang pernah diambil sebelumnya—yang notabene merupakan suatu Yurisprudensi hukum—tatkala merespons Rekomendasi Tim 8 penanganan kasus Bibit-Chandra yang meminta dihentikannya pengusutan Bibit-Chandra atas nama suasana kebatinan dan keadilan masyarakat luas. Kebijakan Presiden SBY melakukan “Pemutihan Negara” dengan membebaskan Komjen Susno Duadji dari status tersangka dan penahanannya yang notabene merupakan pemberian keringanan atau imunitas, sesungguhnya juga selaras dengan “suara aspirasi” Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Sdr. Denny Indrajana dan Sdr. Mas Achmad Santoso) serta kalangan anggota DPR RI dan sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat—yang diekspose pers-- yang mengimbau Presiden SBY mengeluarkan kebijakan “baru” berupa perlindungan terhadap saksi pelapor yang juga pelaku (participant whistleblower).

7.       Kebijakan Presiden SBY membebaskan Komjen Susno Duadji dari segala tuntutan hukum dan membebaskan penahanan, sesungguhnya merupakan “Penghargaan” pemerintah sebagaimana yang pernah dilakukan selama ini—yang notabene suatu Yurisprudensi—terhadap sejumlah tokoh pahlawan dan atau tokoh bangsa yang telah berjasa. Dalam hal ini, itikad baik dan fakta yang dilakukan Komjen Susno Duadji—sejak menjadi anggota Polri, Wakil Ketua PPATK, Kapolda Jabar, dan Kabareskrim Mabes Polri—telah menunjukkan jasanya kepada bangsa dan negara. Salah satu fakta contohnya adalah keberhasilan Komjen Susno Duadji bersama timnya menyelamatkan asset negara di luar negeri senilai Rp 11, 832 Triliun dalam kasus Robert Tantular (“Testimoni Susno Duadji” dalam buku “Mereka Menuduh Saya”, Maret 2010). Adapun fakta pendukung suasana kebatinan dan rasa keadilan masyarakat luas yang menuntut pembebasan Komjen Susno Duadji dari segala tuntutan hukum—dalam konteks perlindungan terhadap participant whistleblower—selain pernyataan masyarakat yang terekam dalam pemberitaan media massa dan penyampaian aspirasi di DPR RI dan DPD DRI, juga adanya penghargaan kepada Komen Susno Duadji dari komunitas pengusaha anti suap, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bappenas, dan PWI Jaya.

8.       Kebijakan Presiden SBY membebaskan Komjen Susno Duadji dari segala tuntutan hukum dan membebaskan penahanannya, sesungguhnya merupakan solusi di tengah fakta kontraproduktif dan fakta kontradiktifnya langkah Kapolri Jenderal BHD menangani kasus Komjen Susno Duadji. Betapa tidak, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Komjen Susno Duadji bertentangan dengan aspirasi masyarakat luas serta instruksi Presiden SBY di berbagai kesempatan—dan selaras dengan Respon Presiden SBY menyikapi Rekomendasi Tim 8 Kasus Bibit-Chandra—yang meminta dilakukannya Reformasi di tubuh institusi Polri. Penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji merupakan fakta kuat kontraproduktif ihwal terjadinya pembungkaman dan penghentian langkah Komjen Susno Duadji melaksanakan tugas bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi di institusi Polri. Penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji merupakan fakta kontradiktifnya pernyataan Kapolri BHD saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI yang menyebutkan Komjen Susno Duadji adalah asset Polri dan bukannya musuh Polri, serta tidak balas dendam. Pembatasan diri Komjen Susno Duadji melaksanakan hak-haknya selaku warga negara – melalui proses penangkapan dan penahanan—merupakan fakta yang tidak terbantahkan tentang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada diri Komjen Susno Duadji yang sebelumnya dinyatakan Kapolri Jendral BHD telah melekat status “asset Polri” dan bukan objek balas dendam.  Demikianlah aspirasi dan pernyataan Surat Terbuka dari Masyarakat Face Booker Indonesia ini kami sampaikan kepada Yth Presiden H Susilo Bambang Yudhoyono. Atas perhatian dan kebijakannya, kami haturkan ucapan terimakasih.
Jakarta, Sabtu, 15 Mei 2010 (Forum Musyawarah “dunia maya” Masyarakat Face Booker Indonesia)

Ttd,

Pegiat: Achmad Setiyaji, Aa Dadan Hamdan, Rizal Beselamah, Evan Agustianto, Asep Dedi, Asep Sujana, Wildaiman, dan jutaan rekan Grup Face Booker : The Six Million Susno Duadji Fans Club – DUKUNG SUSNO DUAJI UNTUK KEBENARAN - www.susnoduadji.com - Susno Duadji for KAPOLRI - DOA DAN HARAPAN UNTUK BAPAK SUSNO DUADJI – 1.000.000 FACEBOOKER DUKUNG PAK SUSNO DUAJI TEGAKKAN KEADILAN - Dukung Susno Duadji membuka tabir "MARKUS" di lingkungan POLRI - 1.000.000 Siap melindung Pejuang Pemberantasan korupsi Susno Duadji - DUKUNG SUSNO DUADJI -Dukung Susno Duadji - Dukung Susno Duadji Jadi Kapolri - Dukung Susno Duaji Jadi Kapolri - 999.999. Facebookers mendukung Komjen.Pol. Susno Duadji sebagai Ketua KPK - Dukung KOMJEN POL. DRS. SUSNO DUADJI, S.H, M.Sc JADI KETUA KPK - 7.000.000 Fbers dukung Susno perjuangkan Penegakan Hukum di Indonesia - DUKUNG SUSNO - 1.000.000 facebooker dukung susno duaji - Dukung SUSNO DJUAJI Untuk Keadilan - 1.000.000 facebooker dukung susno duaji - Facebooker menuntut : BEBASKAN JENDERAL SUSNO DUADJI..!!! - 1.000.000 PENDUKUNG BEBASKAN SUSNO DUADJI SEKARANG JUGA - 1.OOO.OOO FACEBOOKER DUKUNG PAK SUSNO DUAJI TEGAKKAN KEADILAN - Dukung Komjen SUSNO DUADJI mengungkapkan kebenaran! - BEBASKAN SUSNO REPOSISI POLRI! - KELAKUAN POLISI INDONESIA YANG TIDAK BERMORAL !! - 1.000.000 juta Facebookers Mendukung Pembebasan KOMJEN POL. Susno Duadji - 1.000.000 FACEBOOKER MENDUKUNG PEMBUKTIAN TERBALIK UTK KASUS KORUPSI - 1.000.000 MASYARAKAT PENDUKUNG SUSNO DUADJI MENJADI KAPOLRI - 10 JUTA DUKUNG SUSNO GANYANG MARKUS DI POLRI - Polling : Masih seberapa besar kepercayaan Anda kepada POLRI - RAKYAT INDONESIA DI BELAKANG SUSNO DUAJI -" DOA UNTUK SUSNO DUADJI " - DUKUNG KOMJEN POL. SUSNO DUADJI UNTUK KEBENARAN DAN KEADILAN - 1.000.000 Siap melindungi Pejuang Pemberantasan Korupsi Susno Duadji - SELAMATKAN INDONESIA! 1 JUTA facebooker DUKUNG HUKUMAN MATI utk KORUPTOR! - Dukung Kepolisian yang Bersih - RAKYAT DAN KPK BERSATU BERANTAS MARKUS DAN KORUPTOR - Untuk Kebenaran & Susno -100.000.000 masyarakat Indonesia dukung Susno Duadji.....- DUKUNG SUSNO ***

 


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+7 #1 \"Ujian Komitmen Presiden SBY Terhadap Penegakan HPurwa Aulia 17-05-2010, 00:32
Kemauan Presiden SBY untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam membela Pak Susno Duadji sebagai pelopor pembersihan institusi POLRI dari para aparat tingkat bawah sampai para petingginya yang bobrok dari pusat sampai ke daerah, adalah tolok ukur apakah komitmen beliau untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi adalah betul-betul sebuah niat kuat atau sebaliknya hanya sekedar komoditas politik dalam mencapai kekuasaan.
Balas tanggapan
 
 
+2 #2 BingungDenJaka 17-05-2010, 05:20
Bingung liat manuver2 politik negara ini, Nggak Penjabatnya, nggak Politikusnya, nggak Medianya, nggak ada yg bener.
Yang aku tau, Aku cinta negara ini,..
Merdeka,.... !
Balas tanggapan
 
 
+3 #3 MAKNYA BHD PSK TULENBHD ANJING 17-05-2010, 07:40
MAMPUS KAU BHD !!!
Balas tanggapan
 
 
+4 #4 finia 17-05-2010, 08:20
semoga SBY mendengar & mengikuti keinginan rakyat yang disebutkan di atas. semoga SBY seperti yang kita semua harapkan, semoga dengan aksi kita para face booker indonesia, pak susno mendapatkan keadilan & mendapatkan hak azasinya kembali.. semoga aksi nanti siang berjalan baik, lancar, & aman..
Balas tanggapan
 
 
+3 #5 Suryati Sukirman 17-05-2010, 08:24
Semoga Bapak Presiden masih peka terhadap rasa keadilan masyarakat kita yang terkoyak. Semoga prioritas memberantas KKN bukan hanya slogan, tapi benar-benar dilaksanakan. Beri kesempatan Pak Susno untuk membuka semua kebobrokan yang ada supaya dapat ditertibkan dan institusi kepolisian kita bersih dan berwibawa. Bilamana di dalam perjalannya ternyata ditemukan indikasi adanya kesalahan pada Beliau, bisa dilakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. InsyaAllah akan adil bila penyidik, penuntut dan pengadilannya dilakukan oleh orang-orang yang bersih!!
Balas tanggapan
 
 
+2 #6 Ketakutan redo 18-05-2010, 09:42
ketakutan yang luar biasa menghantuipara pemimpin di Negeri ini,semua hanya janji manis,kemana perginya hati nurani?
Balas tanggapan
 
 
+2 #7 Pendukung SusnoSynta 18-05-2010, 11:14
Awalnya aku mempunyai harapan besar dg pemerintahan SBY...
Tapi sekarang kok tambah parah koropsi dan penegak hukum.....
katanya dulu mau memberatas koropsi....
e.... malah memelihara korupsi....

Hidup P Susno....
Rakyat Indonesia yg mengarapkan keadilan mendukung mu....
Balas tanggapan
 
 
0 #8 Apa-apaan kau Susno!!!BHD 18-05-2010, 11:37
Semuanya mengatasnamakan rakyat, padahal hanya untuk kepentingan orang/golongan tertentu saja. Makanya biar kau ndak macam-2 aku sel biar gak banyak omong diluaran.

Kalau ada yg protes sini... sekalian aku sel...
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 90 tamu online
Mobile