Kamis, 23 Februari 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Informasi

Boeing 737 Bakal Mendarat di Pagaralam

Informasi

Boeing 737 900 ER merupakan tipe pesawat terbaru milik maskapai penerbangan Lion AirBoeing 737 900 ER merupakan tipe pesawat terbaru milik maskapai penerbangan Lion AirTRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pembangunan Lapangan Terbang (Lapter) Atung Bungsu ditargetkan dapat selesai dan difungsikan tahun 2012. Saat ini, pembangunan lapter tersebut mencapai 40 persen. Rencananya, pada November 2011 bakal dilakukan uji coba landasan pacu alias runway lapangan terbang Atung Bungsu.

Perihal kemajuan pembangunan tersebut diungkapkan Walikota Pagaralam, H Djazuli Kuris saat mengahadiri kegiatan Gapeknas, Selasa (1/3/2011). Pengerjaan runway sudah memasuki tahap pengerasan dengan panjang 1.800 meter dan lebar 150 meter. "Kita sudah menargetkan pesawat terbang jenis Boeing 737 sudah dapat mendarat pada uji coba November 2011. Pesawat tersebut merupakan pesawat pertama yang akan terbang dari lapangan terbang Atung Bungsu," kata Djazuli.

 

Imbauan Masyarakat Face Booker Indonesia agar Presiden SBY "Memutihkan Negara"

Informasi - Informasi

Perihal : Permohonan Kebijakan "Pemutihan Negara"
Kepada Yang Kami Hormati,
Presiden Republik Indonesia
Bapak H Susilo Bambang Yudhoyono
di Istana Negara

Dengan hormat,

1.       Bahwa peristiwa penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji yang tidak didasari bukti-bukti yang kuat dan sah seperti dinyatakan Tim Penasihat Hukum Komjen Susno Duadji, sesungguhnya bertentangan dengan suasana kebatinan dan rasa keadilan masyarakat luas—khususnya masyarakat Indonesia sebagaimana tercermin dalam aspirasi masyarakat melalui jaringan internet dan atau jaringan grup facebook di dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji mencerminkan pula adanya pemaksaan dan rekayasa yang diduga kuat dilakukan oleh pihak ketiga yang terkait, serta cenderung adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana dinyatakan oleh Ketua Komnas HAM sesaat menjelang pengalihan Komjen Susno Duadji ke Rutan Brimob Kelapa Dua Jakarta dan sejumlah pengamat hukum maupun politik.

2.       Bahwa berdasarkan fakta yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)—melalui siaran pers Ketua PPATK, Yunus Husein pada Rabu (14 April 2010) dan dimuat media massa cetak pada Kamis (15 April 2010)—berkaitan dengan permintaan Mabes Polri untuk memeriksa rekening Komjen Susno Duadji disimpulkan TIDAK ADA PENYIMPANGAN dan PPATK menilainya rekening Komjen Susno Duadji MASIH DALAM KEWAJARAN. (Republika, halaman 1, Kamis 15 April 2010). Selain itu, berdasarkan penjelasan pengacara PT SAL (perusahaan arwana di Riau) Sdr. Jhonson, SH bahwa PT SAL tidak pernah menyuap Komjen Susno Duadji dan tidak mengenal Komjen Susno Duadji berkaitan dengan urusan dan atau perkara hukum kasus ikan Arwana yang dihadapinya (Siaran Berita Metro TV, Selasa, 11 Mei 2010 pukul 19.42 WIB)

3.       Bahwa akibat peristiwa penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji telah berdampak negatif pada istrinya (Ny. Herawati) dan dua putrinya serta keluarga besar Komjen Susno Duadji, sebagaimana tercermin dari Surat Terbuka yang disampaikan oleh Ny. Herawati kepada Ibu Hajjah Ani Susilo Bambang Yudhoyono, sehingga karenanya Masyarakat Face Booker Indonesia mengimbau Panglima Tertinggi/Pemimpin Polri-TNI Presiden H Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengambil alih penanganan yang berkaitan dengan kasus yang dihadapi Komjen Susno Duadji demi rasa keadilan dan penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

4.       Bahwa Masyarakat Face Booker Indonesia merasa yakin Presiden SBY tetap serius memiliki komitmen memberantas korupsi dan berbagai ”penyakit masyarakat” lainnya. Dengan adanya Presiden SBY berkenan ”turun tangan” selaku Panglima Tertinggi Polri dan atau TNI—sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945—untuk mengambil alih penanganan kasus yang menimpa Komjen Susno Duadji, maka penderitaan keluarga Komjen Susno Duadji sebagai akibat dari perilaku penzaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan sejumlah oknum elite Polri dapat segera berakhir. Sebab, penyikapan terhadap Komjen Susno Duadji secara sewenang-wenang—selain melanggar peraturan hukum yang berlaku, juga bertentangan dengan semangat dan jiwa serta amanah Presiden SBY yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

5.       Bahwa melalui kesempatan ini, Masyarakat Face Booker Indonesia mengimbau Presiden SBY selaku Panglima Tertinggi/Pemimpin Polri-TNI untuk segera membebaskan Komjen Susno Duadji dari status penahanan dan tersangkanya, sehingga dapat menghirup udara bebas dan bersama-sama dengan segenap kompenen bangsa Indonesia mensukseskan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan berbagai “penyakit masyarakat” hingga tuntas. Adapun langkah yang kami usulkan kepada Presiden SBY adalah dilaksanakannya imbauan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang perlunya Presiden SBY menggunakan Hak Preogratifnya berupa kebijakan melakukan “Pemutihan Negara” atas nama rakyat Indonesia – sehubungan situasi Indonesia saat ini di bidang politik dan hukum yang memanas, rakyat tersandera oleh realita politik masa kini dan masa lalu ditengah kewajiban menjunjung supremasi hukum di atas segalanya, serta adanya fakta “kebenaran kalah dengan kebathilan” , supremasi hukum sulit ditegakkan-- sebagaimana diimbau oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (pernyataan pers di Forum Penegak Hukum Alumni UII di Hotel Kartika Candra, Jumat, 7/5 2010, Detiknews.com).

6.       Kebijakan “Pemutihan Negara” berupa “melupakan masa lalu” Komjen Susno Duadji dan atau membebaskan Komjen Susno Duadji dari status tersangka dan penahanan tersebut, sesungguhnya selaras dengan kebijakan yang pernah diambil sebelumnya—yang notabene merupakan suatu Yurisprudensi hukum—tatkala merespons Rekomendasi Tim 8 penanganan kasus Bibit-Chandra yang meminta dihentikannya pengusutan Bibit-Chandra atas nama suasana kebatinan dan keadilan masyarakat luas. Kebijakan Presiden SBY melakukan “Pemutihan Negara” dengan membebaskan Komjen Susno Duadji dari status tersangka dan penahanannya yang notabene merupakan pemberian keringanan atau imunitas, sesungguhnya juga selaras dengan “suara aspirasi” Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (Sdr. Denny Indrajana dan Sdr. Mas Achmad Santoso) serta kalangan anggota DPR RI dan sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat—yang diekspose pers-- yang mengimbau Presiden SBY mengeluarkan kebijakan “baru” berupa perlindungan terhadap saksi pelapor yang juga pelaku (participant whistleblower).

7.       Kebijakan Presiden SBY membebaskan Komjen Susno Duadji dari segala tuntutan hukum dan membebaskan penahanan, sesungguhnya merupakan “Penghargaan” pemerintah sebagaimana yang pernah dilakukan selama ini—yang notabene suatu Yurisprudensi—terhadap sejumlah tokoh pahlawan dan atau tokoh bangsa yang telah berjasa. Dalam hal ini, itikad baik dan fakta yang dilakukan Komjen Susno Duadji—sejak menjadi anggota Polri, Wakil Ketua PPATK, Kapolda Jabar, dan Kabareskrim Mabes Polri—telah menunjukkan jasanya kepada bangsa dan negara. Salah satu fakta contohnya adalah keberhasilan Komjen Susno Duadji bersama timnya menyelamatkan asset negara di luar negeri senilai Rp 11, 832 Triliun dalam kasus Robert Tantular (“Testimoni Susno Duadji” dalam buku “Mereka Menuduh Saya”, Maret 2010). Adapun fakta pendukung suasana kebatinan dan rasa keadilan masyarakat luas yang menuntut pembebasan Komjen Susno Duadji dari segala tuntutan hukum—dalam konteks perlindungan terhadap participant whistleblower—selain pernyataan masyarakat yang terekam dalam pemberitaan media massa dan penyampaian aspirasi di DPR RI dan DPD DRI, juga adanya penghargaan kepada Komen Susno Duadji dari komunitas pengusaha anti suap, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Bappenas, dan PWI Jaya.

8.       Kebijakan Presiden SBY membebaskan Komjen Susno Duadji dari segala tuntutan hukum dan membebaskan penahanannya, sesungguhnya merupakan solusi di tengah fakta kontraproduktif dan fakta kontradiktifnya langkah Kapolri Jenderal BHD menangani kasus Komjen Susno Duadji. Betapa tidak, tindakan penangkapan dan penahanan terhadap Komjen Susno Duadji bertentangan dengan aspirasi masyarakat luas serta instruksi Presiden SBY di berbagai kesempatan—dan selaras dengan Respon Presiden SBY menyikapi Rekomendasi Tim 8 Kasus Bibit-Chandra—yang meminta dilakukannya Reformasi di tubuh institusi Polri. Penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji merupakan fakta kuat kontraproduktif ihwal terjadinya pembungkaman dan penghentian langkah Komjen Susno Duadji melaksanakan tugas bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi di institusi Polri. Penangkapan dan penahanan Komjen Susno Duadji merupakan fakta kontradiktifnya pernyataan Kapolri BHD saat Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Komisi III DPR RI yang menyebutkan Komjen Susno Duadji adalah asset Polri dan bukannya musuh Polri, serta tidak balas dendam. Pembatasan diri Komjen Susno Duadji melaksanakan hak-haknya selaku warga negara – melalui proses penangkapan dan penahanan—merupakan fakta yang tidak terbantahkan tentang terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada diri Komjen Susno Duadji yang sebelumnya dinyatakan Kapolri Jendral BHD telah melekat status “asset Polri” dan bukan objek balas dendam.  Demikianlah aspirasi dan pernyataan Surat Terbuka dari Masyarakat Face Booker Indonesia ini kami sampaikan kepada Yth Presiden H Susilo Bambang Yudhoyono. Atas perhatian dan kebijakannya, kami haturkan ucapan terimakasih.
Jakarta, Sabtu, 15 Mei 2010 (Forum Musyawarah “dunia maya” Masyarakat Face Booker Indonesia)

Ttd,

 

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 108 tamu online
Mobile