Dibaca: 658 kali Ditulis oleh Ari Purwanto Jum'at, 11 Februari 2011 20:58
Mirandagate
Tindak lanjut kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) terus bergulir.
Siang ini (Jumat, 11/2), tim kuasa hukum Panda Nababan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dudie Makmun Murod. Tim ini terdiri dari Luhut Pangaribuan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Juniver Girsang, Patra M Zein, dan Dwi Ria Latifa.
''Ada kaitannya dengan cek pelawat dan Dudhie Makmun Murod," kata Juniver Girsang kepada wartawan sesaat sebelum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta (Jumat, 11/2).
Namun demikian, Juniver yang turun dari mobil Alphard hitam enggan untuk menjelaskan kedatangannya lebih detail. Yang pasti, Panda melaporkan Dudhi Makmun Murod dengan pasal pencemaran nama baik dan pemfitnahan karena mengatakan Panda sebagai koordinator penerima suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Dudhie juga dilaporkan karena menuduh Panda telah menerima uang suap itu di restoran Bebek Bali Senayan sebelum pemilihan tersebut.
"Untuk jelasnya akan saya jelaskan nanti setelah pelaporan. Ini sebentar kok," demikian Juniver.
Sumber: Rakyatmerdeka.co.id
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."