Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Tim Kuasa Hukum Panda Nababan Sambangi Polda Metro Jaya

Berita - Berita

Bookmark and Share

Mirandagate

Tindak lanjut kasus cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) terus bergulir.

Siang ini (Jumat, 11/2), tim kuasa hukum Panda Nababan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan Dudie Makmun Murod. Tim ini terdiri dari Luhut Pangaribuan, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Juniver Girsang, Patra M Zein, dan Dwi Ria Latifa.

''Ada kaitannya dengan cek pelawat dan Dudhie Makmun Murod," kata Juniver Girsang kepada wartawan sesaat sebelum mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta (Jumat, 11/2).

Namun demikian, Juniver yang turun dari mobil Alphard hitam enggan untuk menjelaskan kedatangannya lebih detail. Yang pasti, Panda melaporkan Dudhi Makmun Murod dengan pasal pencemaran nama baik dan pemfitnahan karena mengatakan Panda sebagai koordinator penerima suap cek pelawat dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Dudhie juga dilaporkan karena menuduh Panda telah menerima uang suap itu di restoran Bebek Bali Senayan sebelum pemilihan tersebut.


"Untuk jelasnya akan saya jelaskan nanti setelah pelaporan. Ini sebentar kok," demikian Juniver.


Sumber: Rakyatmerdeka.co.id



Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 94 tamu online
Mobile