Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Susno sebut nama 'Jenderal Arwana'

Berita - Berita

Bookmark and Share

MEDAN – Komisaris Jenderal Susno Duadji resmi tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Arwana. Susno juga ditangkap dan akan ditahan, meski pihak Polri mengaku surat penangkapan Susno sampai jam 15.58 sore ini, belum ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri.


Penahanan ini dilakukan setelah Susno diperiksa yang berakhir sebelum jam 17.00 tadi. Sesaat setelah penetapannya sebagai tersangka, Susno menghubungi Waspada Online untuk menyampaikan pernyataan. “Setelah selesai diperiksa sebagai saksi, saya disodorkan surat perintah penangkapan dan dijadikan tersangka. Selanjutnya akan ditahan. Kezoliman,” katanya.

Dikatakan juga bahwa proses penetapan sebagai tersangka ini dilakukan dengan cara arogan karena ada tujuan balas dendam. “Penetapan sebagai tersangka dan ditahan dengan dasar arogan dan kesewenang-wenangan. Tujuannya (untuk) balas dendam dan pembunuhan karakter,” tulis Susno.

Menanggapi itu, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menilai penahanan Susno ini terlalu dini dilakukan oleh Mabes Polri dimana Susno saat ini telah berani mengungkap benang kusut dan keburukan Polri ke publik. "Ini terkesan kepolisian tidak menyukai kebenaran Susno mengungkap praktek mafia ini," kata Martin, anggota dari fraksi Gerindra asal Sumatera Utara ini, kepada Waspada Online sore ini.

Lebih lanjut dikatakan Martin, kepolisian harus segera dan mampu mengklarifikasi dan memberi keterangan yang akurat mengenai alasan dijadikannya tersangka serta penahanan Susno ini kepada masyarakat. "Kalau tidak ada alasan yang kuat, pak Susno bisa-bisa jadi pahlawan nanti yang akan didukung dan dibela kuat oleh rakyat," tandasnya.

Irjen Edward Aritonang, kepala divisi humas Mabes Polri, membenarkan status Susno itu dan menyatakan bahwa penetapan itu diumumkan setelah adanya evaluasi oleh tim penyidik, dan berdasarkanb alat bukti yang ada. “Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status menjadi tersangka. Penydik sudah mengeluarkan surat perintah pengangkapan,” kata jenderal bintang dua itu.

Namun demikian, Edward tidak bisa mengumumkan apa alat bukti itu. “Belum bisa kita umumkan karena masih diperlukan penyidik demi kelancarakan penyidikan, akan diumumkan setelah selesai oleh tim penydiik,” katanya.

Edward juga ditanya apakah surat penangkapan Susno sudah ditandatangani Kapolri. Dia menjawab belum. “Kapolri memang belum tandatangan surat itu. Tapi penyidik sudah mengeluarkan surat itu kira-kira jam 5.58 sore tadi,” katanya lagi.

Dikabarkan juga bahwa surat itu belum ditandatangani Susno sampai jam 16.27. “Kalau tersangka menolak ditangkap, silahkan saja. Kita lihat nanti keadaannya. Kalau pak Susno menolak, penyidik akan membuat BAP atas penolakan itu, sesuai ketentuan,” tegas Edward.

Edward juga ditanya kepastian apakah BAP terkait Susno itu direkayasa. Dengan nada kurang tegas, Edward mengatakan bahwa pihaknya akan tergantung pada pengadilan nantinya. “Nanti kita lihat saja di pengadilan. Kalau ada pasti akan ketahuan. Tapi saya pastikan tidak ada rekayasa,” katanya.

Sementara itu, ketua tim kuasa hukum mantan Kabareskrim itu, Henry Yosodiniingrat, menegaskan bahwa tindakan ini mreupakan upaya Polri untuk mencari-cari kesalahan Susno. “Bahkan sengaja merekayasa kasus ini agar Susno dijadikan tersangka dan segera ditangkap,” tegas Henry.

Padahal, kata Henry, pihaknya sudah mengingatkan Polri agar jangan membuat kepercayaan publik hilang terhadap Polri. “Tapi mereka tidak memperdulikan itu karena mereka hanya menginginkan agar Susno ditangkap dan dibuat menderita,” sesal Henry.

Henry memastikan bahwa dalam kasus ini, sama sekali tidak ada alat bukti yang memberatkan Susno, dan sama sekali tidak ada hal yang bisa memberatkannya jika Susno terlibat aliran dana markus, bahkan terlibat sebagai seorang markus. “Masyarakat awam sekalipun akan menertawakan perihal penangkapan yang dilakukan oleh Polri terhadap Susno,” Henry menegaskan.

Selain itu, Henry juga memastikan Susno tidak menerima uang suap sekaligus mempertanyakan proses kasus Arwana itu sendiri. “Mana mungkin Susno mau terima suap dalam kasus Arwana. Pemegang saham perusahaan Arwana itu kan petinggi Polri yang kedudukanya diatas Susno. Dan sampai Susno turun dari jabatan Kabareskrim, kasus ini belum juga selesai (P21, red). Masa’ terima uang tapi kasusnya tidak selesai?” Henry mempertanyakan.

Anggota kuasa hukum lainnya, M Assegaf , menegaskan bahwa upaya Polri untuk mencari-cari kesalahan Susno itu, puncaknya hari ini. “Ini sudah dikondisikan, tidak terbantah lagi, bahwa Susno sengaja dijebloskan.
Pengakuan persidangan yang lalu sudah mengungkapkan bahwa ada beberapa jenderal terlibat dan menerima uang. Kenapa mereka tidak diapa-apakan? Malah Susno yang di tangkap!” dengan nada keras, Assegaf menyatakan kekecewaannya.
Susno Duadji, setelah dihubungi pemimpin redaksi Waspada Online, Avian Tumengkol, menyebutkan nama jenderal yang terlibat dalam kasus Arwana ini.

Ditanya siapa nama jenderal yang terlibat dan yang disebut-sebut selama ini oleh Susno, dia menjawab singkat. “Mantan Wakapolri Makbul Padmanegara. Menurut Syahril Johan, (Makbul) pemiliki saham (Arwana) bersama orang Singapura,” kata Susno kepada Waspada Online.

Kasus Arwana ini terjadi, menurut pihak Susno, ketika seorang pengusaha asal Singapura bernama HKH menjalin mitra bisnis ikan arwana dengan pengusaha Indonesia bernama AS alias Am, dengan menggunakan bendera PT SAL (Salmah Arowana Lestari) di Pekan Baru. Pengusaha Singapura menyerahkan modal Rp100 miliar ke pengusaha Indonesia untuk pengembangan bisnis dan menyerahkan bibit arwana senilai Rp32 miliar.

Dalam perjalanan, kedua pengusaha itu bersengketa sehingga ditempuh jalur perdata. Namun, di Mabes Polri, kasus perdata itu berubah menjadi pidana dan diduga ada permainan hukum di Mabes Polri dalam kasus itu. Nama Haposan Hutagalung dan Sjahril Johan juga diduga kuat ikut terlibat dalam kasus itu di Mabes Polri. Saat itu, Makbul Padmanegara menjabat sebagai Wakapolri.

Sementara itu, Direksi PT SAL, sampai saat ini belum pernah diperiksa oleh Polda Riau maupun Mabes Polri pascaterungkapnya praktik markus penangkaran ikan arwana itu oleh Susno. Salah satu staf manajemen PT SAL, mengungkapkan bahwa tidak ada pemeriksaan sama sekali ataupun panggilan oleh polisi. Terakhir hanya kunjungan dari anggota Komisi III, Ruhut Sitompul yang menanyakan soal Andi Kosasih dan Makbul, menurut laporan mediaindonesia.com.

Sumber: Waspada Online


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 Guest 11-05-2010, 08:24
aduh jadi sedih,semoga kebenaran bisa terbangun di negeri ini,dan hukum bisa menunjukan siapa yang salah dan siapa yang benar...yang sebenar-benarnya...amin :no-comments:
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 86 tamu online
Mobile