Dibaca: 1486 kali Ditulis oleh AGUS ZULHAMIDI Rabu, 25 Agustus 2010 20:15
Pengamanan Polri pada Pilkada Jawa Barat 2008 lalu merupakan salah satu kasus yang dituduhkan pada mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Jabar. Susno dituduh telah menyelewengkan dana pengamanan tersebut senilai Rp27 miliar.
Pada saat persidangan uji materi Undang Undang (UU) No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Mahkamah Konstitusi (MK), Susno hadir sebagai pemohon prinsipal untuk merevisi UU LPSK tersebut. Dalam kesempatan itu, Susno membeberkan bahwa Polda Jabar selama Pilkada 2008 performanya terbaik, sehingga tidak mungkin terjadi penyelewengan anggaran. Bahkan, BPK juga telah mengeluarkan audit resmi yang menyatakan Polda Jabar clear dan tidak bermasalah
Menanggapi itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, apa yang dikatakan Susno merupakan apa yang sebenarnya terjadi, karena berdasarkan data dan fakta yang ada tidak ada yang bisa memberatkannya dalam kasus ini. “Audit BPK juga mengatakan pendanaan anggaran dana Pilkada Jabar sudah bersih, dan sama sekali tidak ada dana yang mencurigakan,” kata Neta kepada Waspada Online, sore ini.
Menurut Neta, sama sekali tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan oleh Susno tersebut. Dan apa yang selama ini dihembuskan diberbagi media hanyalah ulah dari pihak-pihak yang merasa gerah dengan tindakan Susno, yang ingin melakukan reformasi di institusinya.
“Tidak ada penyelewengan dana Pilkada Jabar yang dilakukan oleh Susno, seperti apa yang dihembuskan di berbagai media. Sejak awal Susno mengungkap kebobrokan institusinya. Ini merupakan cara untuk mengkriminalisasi Susno,” pungkasnya.
Sementara itu, staf divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mengatakan, apa yang dilakukan oleh Susno selama ini merupakan hal yang sesuai dengan instruksi SBY, maka dari itu Susno harus diberikan perlindungan.
“Seharusnya Susno mendapatkan garansi perlindungan dari SBY, karena apa yang dilakukannya merupakan salah satu tindakan untuk mengungkapkan kebenaran. Namun garansi perlindungan itu harus berlandaskan pada aspek-aspek yang sesuai pada proses hukum yang berlaku, dan membuktikan apakah dia terlibat dalam kasus yang selama ini diungkapnya,” ujar Donal, kepada Waspada Online.
Menurut Donal, dalam kasus ini yang paling penting adalah bagaimana SBY bisa memberikan garansi, serta perlindungan yang nyata kepada Susno, karena pasca ditahan di Mako Bromob Kelapa Dua, Susno terkesan dibungkam oleh Polri.
Lanjut Donal, dengan memberikan garansi perlindungan kepada Susno berarti SBY juga telah memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, sehingga hal ini akan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada proses hukum di Indonesia.
Sumber: Waspada Online
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
Kpd pak SD sabar ya karena Allah beserta orang2 yg sabar.