Dibaca: 653 kali Ditulis oleh Sabrina Asril, Glori K Kamis, 16 September 2010 12:14
Keengganan Yusril Ihza Mahendra dalam memberikan keterangan substansial pada pemeriksaan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) karena belum ada legalitas Jaksa Agung di tahap putusan MK tidak berpengaruh pada proses penyidikan.
Kejaksaan tidak akan menunggu putusan MK dalam memeriksa Yusril. Demikian disampaikan Ketua Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto, Rabu (15/9/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung seusai pemeriksaan Yusril di gedung bundar.
"Ini kan proses penyidikan, proses penyidikan di mata kami pakai kacamata hukum pidana, bukan hukum administrasi negara. Kami berbeda sudut pandang di situ. Bagi kami, penyidikan akan tetap berjalan," ujarnya.
Yulianto juga mengakui, pihaknya akan tetap memanggil Yusril dalam pemeriksaan selanjutnya yang fokus pada posisi Yusril sebagai tersangka. Terkait kapan pemeriksaan kedua Yusril itu akan dilakukan, ia menyatakan, tim penyidik masih sedang menyusun jadwal.
Sikap kejaksaan ini juga menegaskan pernyataan Kadispenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap yang menyatakan tidak ada hubungan antara dikabulkan dan tidaknya judicial review yang diajukan Yusril dengan proses hukum.
"Itu tidak ada hubungannya. Siapa pun jaksa agungnya, proses hukum kasus Sisminbakum akan tetap ditegakkan, tidak bisa berhenti," ungkap Babul.
Sebelumnya, Yusril enggan berkomentar banyak terkait pertanyaan vital dalam kasus Sisminbakum. Ia merasa posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung saat ini tidak legal sehingga kasus Sisminbakum juga demikian.
Yusril kemudian mengajukan judicial review terhadap UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke MK, tetapi masih belum ada putusan. Alhasil, Yusril pun baru mau menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait perkara jika MK sudah keluarkan putusan.
Sumber: Kompas
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar