Dibaca: 714 kali Ditulis oleh Febrian Senin, 23 Agustus 2010 14:09
JAKARTA - Sidang kasus mafia hukum dengan terdakwa Lambertus Palang Ama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8) ini. Agendanya, pembacaan eksepsi atau sanggahan terhadap dakwaan yang telah disampaikan jaksa pekan lalu.
Pengacara Lambertus, Petrus Bala Pationa, menyatakan persidangan terhadap Lambertus tidak seharusnya terjadi. Sebab pengadilan negeri belum bisa memeriksa dan mengadili Lambertus sebelum diperiksa oleh Dewan Kehormatan Advokat.
"Dia kan advokat, dalam pasal 26 Undang Undang Advokat dinyatakan bahwa yang berhak untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran berhubungan dengan profesi advokat dalah dewan kehormatan," ujarnya saat ditemui Tempo di Pengadilan Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut dia, seharusnya, persidangn dilakukan di PN Jakarta Pusat, bukan di PN Jakarta Selatan. "Karena awal mula kejadiannya, kan pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat," ujar Petrus.
Ditanya soal dakwaan, Petrus menilai dakwaan jaksa terhadap Lambertus prematur. Menurut dia, Lambertus tidak menghalang-halangi penyidikan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Dia kan, hanya pengacara, kekuasaan apa yang dia punya untuk menghalang-halangi penyidikan. Yang memiliki kekuatan untuk menghalang-halangi itu ya Polisi dan Jaksa," kata dia.
Lambertus Palang Ama adalah tersangka kasus Pencucian Uang Gayus Halomoan Tambunan yang juga pengacara Andy Kosasih. Dia didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum, Lambertus didakwa dengan pasal 21 atau 22 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Jaksa mendakwa Lambertus telah merintangi penyidikan,penuntutan,dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa Gayus Halomoan Tambunan pada tahun 2009. Ia juga didakwa telah membantu dengan sengaja pelaku tindak pidana korupsi,Gayus Halomoan Tambunan.
Andy Kosasih sendiri adalah pengusaha yang membuat skenario perjanjian palsu dengan Gayus untuk menyelamatkan uang Gayus yang di blokir oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Lambertus diduga sebagai perancang perjanjian senilai Rp 28 miliar tersebut.
Sumber: TEMPO Interaktif
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."