Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Ratusan Orang Tuntut Kejagung Periksa Gubernur Kaltim

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Sekira 300 orang yang mengaku berasal dari Kalimantan Timur menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung. Mereka menuntut Kejaksaan segera memeriksa Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak yang belum sekali pun diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka 6 Juli tahun lalu.

“Kami datang jauh-jauh dari Kalimantan Timur ke Jakarta untuk menuntut penanganan proses hukum Awang Faroek sebagaimana 2 tersangka lain, Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi yang saat ini bahkan telah ditahan,” ujar H Udin Mulyono, salah seorang demonstran, Rabu (4/5/2011).

Aksi ini ditanggapi Kejaksaan dengan baik. Beberapa perwakilan demonstran akhirnya diizinkan masuk untuk audiensi dengan perwakilan Kejaksaan.

Berdasarkan keterangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus M Amari ketika itu, Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp576 miliar. Kasus tersebut terjadi pada periode 2002 hingga 2008 saat Awang menjabat Bupati Kutai Timur.

Dia dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Selain Awang, Kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Kutai Timur Energy Anung Nugroho dan Direktur PT Kutai Timur Energy Apidian Tri Wahyudi.

Kasus tersebut berawal dari penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy. Berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) Nomor J2/Ji.D4/16/82 tanggal 8 April 1982 dan Frame Work Agreement tanggal 5 Agustus 2002 antara PT Kaltim Prima Coal dengan pemerintah, KPC berkewajiban menjual sahamnya sebesar 18,6 persen kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur.

Namun pemerintah setempat mengalihkan hak membeli saham PT Kaltim Prima Coal itu PT Kutai Timur Eenergy pada 10 Juni 2004. Berdalih tak punya duit, PT Kutai Timur Energy mengalihkan hak membeli saham tersebut sebesar 13,6 persen ke PT Bumi Resources yang masih berafiliasi dengan PT Kaltim Prima Coal pada 23 Februari 2005.

Sementara, PT Bumi Resources diwajibkan menyerahkan saham sebesar 5 persen kepada PT Kutai Timur Energy. Sesuai perjanjian, saham 5 persen tersebut seharusnya dimiliki pemerintah Kutai Timur namun, ternyata tidak dimasukkan ke kas daerah.

Oleh Anung Nugroho saham tersebut kemudian dijual ke PT Kutai Timur Sejahtera senilai Rp576 miliar. Penjualan ini diizinkan DPRD Kutai Timur berdasarkan permohononan Awang pada 14 Agustus 2006.

Awang lantas memutuskan menginvestasikan hasil penjualan tersebut ke Samuel Securities senilai Rp480 miliar, di PT CTI sebesar Rp72 miliar dan biaya konsultan Dita Satari sebesar Rp5,7 miliar.


Sumber: Okezone.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 87 tamu online
Mobile