Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Polri: Pelapor Bisa Diperiksa di Tempatnya Berada

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA,Politikus Anas Urbaningrum akan menjalani pemeriksaan, Rabu (27/7) sore ini, di Polres Blitar, Jawa Timur, terkait laporannya ke Mabes Polri soal tudingan buronan kasus suap Seskemenpora, M Nazaruddin, ke media. Namun, mengapa pemeriksaan Anas berlangsung di Polres Blitar?

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam mengatakan itu merupakan hak dari setiap pelapor.

Hal ini, lanjutnya, berlaku untuk siapa saja, walau pelapor itu tak memiliki jabatan seperti Anas.

"Bisa. Kalau yang namanya saksi, apalagi dia korban, bisa diperiksa di mana saja dia berada," ujar Anton kepada Mediaindonesia.com, Jakarta, Rabu (27/7).

Apalagi, kata dia, yang memeriksa tetap petugas kepolisian di mana kejadian perkara berlangsung, seperti dalam kasus Anas.

Penyidik yang memeriksanya tetap berasal dari Direktorat I Badan Reserse Kriminal Polri.

Sebab, lokasi kejadian dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nazaruddin berada di Jakarta.

"Hal ini berbeda dengan tersangka. Kalau tersangka, ya harus tetap di lokasi pelaporan," tukas Anton.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Muhammad Nazaruddin, ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Nazaruddin menyebarkan fitnah melalui BlackBerry messenger," kata Patra M Zen, anggota tim pengacara Anas, di Mabes Polri, Selasa (5/7) siang.

Nazaruddin, kata dia, menyebut kliennya menerima Rp70 miliar dari proyek pembangunan sarana prasarana atlet di Hambalang, Jawa Barat. Padahal, itu tidak benar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu diduga melanggar pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin melalui pengacaranya, OC Kaligis, menyebutkan Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mendapat aliran dana dari pembangunan wisma atlet.

Uang itu diantarkan oleh seseorang bernama Paul. Uang tersebut diserahkan ke sejumlah anggota DPR bernama I Wayan Koster dan Angelina Sondakh yang kemudian dialirkan ke Mirwan Amir.

Menurut Nazaruddin, dana Rp8 miliar yang ada di Mirwan Amir tersebut dibagikan ke pimpinan Banggar (Badan Anggaran) yang lain dan Anas.

Nazaruddin sendiri mendapat bagian sebesar Rp2 miliar. Sementara, Rp4 miliar diberikan ke Menpora Andi Mallarangeng. (Bob/OL-10)

 

Sumber:mediaindonesia.com

 

 


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 83 tamu online
Mobile