Dibaca: 675 kali Ditulis oleh Tri Kurniawan Selasa, 07 Juni 2011 08:48
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang perkara kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto.
Permohonan PK tersebut diajukan atas putusan Mahkamah Agung dengan nomor 109PK/Pid/2007/PN Jakarta Pusat. Rencananya sidang digelar sekira pukul 10.00 WIB. Menurut Sekretaris Eksekutive Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), M Khoirul Anam, persidangan kali ini perlu perhatian dari masyarakat.
"Kasus ini membutuhkan perhatian publik untuk memonitoring proses persidangan dalam rangka penuntasan kasus Munir," tegasnya dalam siaran pers, Selasa (7/6/2011).
Diketahui, MA telah memutus PK yang diajukan Kejaksaan Agung terkait kasus Munir. Dalam PK tersebut diputuskan Polly bersalah dalam kematian Munir. Polly pun divonis 20 tahun. Yang menjadi persoalan adalah usaha Polly mengajukan PK atas vonis 20 tahun tersebut. Padahal, PK untuk satu putusan hanya dapat diajukan satu kali. Dalam kasus Munir ini, PK telah diajukan satu kali oleh Kejaksaan Agung.
PK yang diajukan Polly pun telah diproses dan akan disidangkan hari ini. Sidang awal PK yang bersifat administratif memang diproses di pengadilan tingkat pertama. Kemudian, diserahkan ke MA untuk diproses apakah PK tersebut ditolak atau diterima.
Sumber: Okezone.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."