Dibaca: 422 kali Ditulis oleh Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila Senin, 22 Agustus 2011 07:48
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terus mendesakkan agenda amandemen kelima Undang-undang Dasar 1945. Para senator minta penguatan lembaganya menjadi setara dengan DPR.
"Salah satunya penguatan DPD," kata Ketua DPD Irman Gusman di Jakarta, Minggu 21 Agustus 2011 malam.
Menurut dia, memperkuat demokrasi dalam sistem presidensial, perlu kesetaraan relasi antara DPR dan DPD. "Kalau sekarang kenapa DPR superpower karena tidak ada kontrol dari lembaga yang setara," kata Irman.
Irman mengungkapkan, amandemen itu juga bisa mengakomodasi aspirasi penguatan KPK yakni menempatkan posisi KPK sebagai komisi good governance yang diatur Undang-undang Dasar.
"Kalau ada yang mengatakan KPK harus diperlemah, DPD mengatakan justru KPK harus diperkuat. KPK itu harus dimasukkan dalam artikel atau ayat supaya good governance-nya diperkuat," ujarnya.
Menurut Irman, kini DPD terus mengkaji usulan amandemen itu. Pihaknya pun sudah melibatkan sejumlah pakar politik dan hukum untuk mematangkan tawaran itu. "Kami sudah melakukan kajian itu. Kami tanya ke semua rakyat Indonesia," katanya.
Irman menuturkan, meski pihaknya sudah merumuskan poin-poin amandemen dan menyiapkan segala argumentasinya, proses itu harus mendapat persetujuan partai politik. "Nah apakah semua partai menerima, kalau tidak kita lakukan dialog, pertemuan. Jadi ada yang menganggap ada yang tidak. Jadi berbeda-beda. Sejauh ini masih kita lakukan pembiciaraan bersama," katanya.
Sumber:VIVAnews.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."