Dibaca: 404 kali Ditulis oleh Rudy Polycarpus Kamis, 20 Oktober 2011 07:18
JAKARTA-- Terpidana kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, Panda Nababan, meluncurkan buku bertajuk "Panda Nababan Melawan Peradilan Sesat" di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/10).
Dalam buku setebal 344 halaman itu, Panda mengisahkan bagaimana dirinya menjadi korban peradilan yang dirancang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu dijebloskan ke Rutan Salemba setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengganjarnya 17 bulan penjara pada Rabu (22/6) silam.
Selama 37 minggu di penjara, Panda merasa dirinya dihinakan, dan dinistakan untuk sesuatu yang tak jelas perkaranya. "Dituduh suap tetapi siapa penyuapnya? Kapan disuap? Di mana? Apa buktinya? Semua pertanyaan itu tidak terjawab. Lihat saja dakwaan dan tuntutannya dibuat sembarangan," tulis Panda Nabanan dalam surat yang dibacakan putranya, Putra Nababan.
Dalam bukunya, Panda masih menyimpan sejumlah pertanyaan mengapa dia tetap menerima hukuman. Apalagi setelah dua hakim pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta yaitu Andi Bachtiar dan I Made Hendra Kusum memberikan pendapat yang berbeda dalam perkaranya.
"Sikap dan argumentasi yang detail dari kedua hakim ini tidak dibahas oleh ketua majelis. Secara gegabah ketua majelis, Eka Budiprijanta dalam putusannya tidak ada menyinggung sedikit pun pendapat kedua hakim yang berbeda itu. Nasib keadilan cukup divoting, pendapat kedua hakim itu hanya dianggap angin lalu saja."
Sumber:mediaindonesia.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."