Dibaca: 958 kali Ditulis oleh Willy Widianto Sabtu, 07 Mei 2011 15:56
JAKARTA - Gerakan Negara Islam Indonesia (NII) sudah pantas dikatakan sebagau usaha makar. Sebab, mereka memenuhi 2 dari 3 syarat pembentukan negara.
"2 dari 3 syarat negara sudah dipenuhi, mereka punya wilayah itu kan KW 1, KW 7, KW 9,mereka juga punya pemerintah, hanya saja mereka belum ada pengakuan dari luar negeri," ujar Pakar Politik Universitas Indonesia, Arbi Sanit saat acara diskusi di Soegeng Sarjadi Syndicate, Wisma Kodel, Jakarta, Sabtu (7/5/2011).
Menurut Arbi, dengan munculnya Gerakan Negara Islam Indonesia(NII) semestinya ke depan apabila ada organisasi yang dibentuk tidak memakai embel-embel nama negara di dalamnya, karena itu sudah tergolong upaya makar.
"Organisasi nggak boleh pakai istilah negara di dalamnya," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan terkait aturan apa yang dapat digunakan untuk membubarkan Negara Islan Indonesia (NII), Arbi mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan keberadaan sebuah Undang-undang.
"Pemerintah mellaui keppres, pengadilan lewat MA, tapi saya kira yang tepat adalah tingkat undang-undang khusus melarang negara Islam Indonesia," tandas Arbi.
Sumber: Tribunnews.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."