Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Masyhuri Hasan Divonis Hari Ini

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Masyhuri Hasan, mantan pegawai Mahkamah Konstitusi, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan surat penjelasan keputusan MK, akan divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012),

"Masyhuri Hasan divonis hari ini jam 10.00," kata Edwin Partogi, pengacara Hasan melalui telepon kepada Kompas.com, Selasa.

Edwin berharap agar majelis hakim membebaskan Hasan dari segala tuntutan. Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan saksi, alat bukti, hingga terdakwa, unsur pemalsuan tidak terbukti.

"Jika divonis bersalah kita akan banding," kata Edwin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Hasan dengan penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Hasan terbukti memalsukan surat MK Nomor 112 / PAN.MK/ 2009 tanggal 14 Agustus 2009 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Substansi surat itu berbeda dengan amar putusan MK Nomor 84/ PHPU.C/VII/ 2009 tentang perselisihan pemilu DPR di daerah pemilihah Sulawesi Selatan I. Jaksa menjerat Masyhuri dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : kompas.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 77 tamu online
Mobile