Dibaca: 786 kali Ditulis oleh Icha Rastika Rabu, 03 November 2010 14:24
JAKARTA - Perkara mandeknya penanganan dugaan penggelapan oleh PT Salmah Arowana Lestari (SAL) berbuntut panjang. Sejumlah nama seperti mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji terseret ke meja hijau karenanya. Juga nama Sjahril Djohan yang disebut Susno sebagai makelar kasus (markus).
Susno terseret ke meja hijau dalam perkara tersebut karena diduga menerima suap Rp 500 juta melalui Sjahril untuk memperlancar penanganan kasus PT SAL itu dari pengacara Haposan Hutagalung. Meskipun demikian, apa yang sesungguhnya mengganjal penanganan perkara PT SAL itu sendiri belum terungkap.
Dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara PT SAL dengan terdakwa Susno Djuadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2010) kemarin, saksi yang adalah penyidik kasus, Kompol Juliartus Nugroho menyampaikan, berkas perkara PT SAL yang dilaporkan pada Maret 2008 itu telah lengkap atau P21 pada 29 Januari 2010. Namun hingga kini, berkas belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan sehingga belum dapat disidangkan.
Kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mempertanyakan hal tersebut. "Kan sudah P21, artinya penyidik harus lakukan pelimpahan tahap kedua, yakni menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangkanya. Tapi tidak diserahkan, alasannya macam-macam. Antara lain tersangkanya sakit, tapi kan sudah sembuh, kenapa tidak dilimpahkan?" katanya di PN Jaksel, Ampera, Jakarta, kemarin.
Dia juga menanyakan respon penyidik terhadap surat jaksa yang meminta tersangka, yakni terlapor, pemilik PT SAL, Anwar Salma diserahkan paling lambat 70 hari. "Kok tidak direspon? Kenapa diam saja?" ujarnya.
Henry menduga, perkara PT SAL sengaja tidak dilimpahkan ke Kejaksaan karena ada pihak menginginkan perkara itu tidak segera disidangkan. "Jadi rekayasa ini semakin terbuka. Justru mereka (kepolisian) khawatir kalau itu dilimpahakan, ada rekayasa lain atau mafia lain yang terbongkar di situ, sudah setahun lebih berkas ini belum dilimpahkan," tuturnya.
Senada dengan Henry, Haposan Hutagalung kuasa hukum, Ho Kian Huat yang melaporkan dugaan penggelapan PT SAL tersebut menduga adanya konflik internal pimpinan Polri yang menyebabkan perkara PT SAL mandek.
Dalam kesaksiannya di persidangan kemarin, Haposan mengaku nekat memberi uang Rp 500 juta kepada Sjahril yang katanya akan disampaikan kepada Susno demi memperlancar penanganan kasus tersebut. Hingga akhirnya berujung dugaan suap terhadap Susno.
"Kalau yang saya tangkap ada suatu kepentingan. Pernah perkara ini digelar, di Bareskrim, saya tidak tahu oleh siapa tapi saya lihat perkara ini, TSK (tersangka, pemilik PT SAL, Anwar Salma) diperlakukan istimewa," ujar Haposan.
Usai persidangan, Haposan menjelaskan, dia menduga kalau terlapor kasus PT SAL, Anwar Salma dilindungi pimpinan Polri hingga perkara PT SAL selalu mandek.
"Di mata saya, tersangka itu dibeking polisi, itu saja. Polisinya siapa, mana saya tahu. Gak mungkin yang membeking itu sersan kepala. Pasti pimpinan lah. Nah orangnya siapa? Mana saya ngerti," ujarnya.
Mungkin, kata Haposan, pimpinan Polri yang melindungi PT SAL tersebut sudah pensiun saat ini. "Ya, mungkin sudah pensiun lah atau apalah," ucapnya.
Sumber: Kompas.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
ujung ujungnya BHD
smoga segera terkuak....
ya allah lapangkan lah...
gimana nagara ini mau sejahtera!?...
klu lebih memanjakan orang orang sperti itu,mengorbanka n rakyat demi kepentingan para penjahat!!!