Dibaca: 1092 kali Selasa, 07 September 2010 18:55
JAKARTA - Mantan Kabareskrim, Komjen Susno Duajdi, kendati saat ini sedang dalam proses hukum namun belum tentu bersalah. Sebab, sejauh ini belum ada vonis hukum tetap dari majelis hakim terhadap Susno.
Hal itu dilontarkan mantan kepala staf Angkatan Laut (KASAL), Laksamana (pur) Slamet Subijanto, yang mengatakan Susno wajar untuk mendapat keringan penangguhan penahanan dari Kejagung. "Saya prihatin dengan penanganan proses hukum Susno. Tidak seharusnya dia dipenjara. Maka saya mendukung untuk penangguhan sementara dengan alasan kemanusiaan," katanya kepada Waspada Online, pagi ini.
Menurutnya, beberapa waktu lalu dirinya bersama para tokoh nasional lainnya, termasuk Buya Syafii Maarif dan Gus Solahuddin Wahid serta beberapa jenderal purnawirawan dan mantan menteri, menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan Susno Duadji.
Isinya, menurut Slamet, agar Jaksa Agung Hendarman Supandji, memberikan keringanan kepada Susno untuk dapat berkumpul dengan keluarga pada hari Lebaran nanti. "Sebagai manusia biasa, saya terdorong untuk ikut berupaya agar Susno diberi keringanan. Tapi permohonan itu tidak ditanggapi sama sekali oleh Jaksa Agung," sesalnya.
Sumber: Waspadaonline
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar