Dibaca: 987 kali Ditulis oleh Ari Purwanto Selasa, 01 Februari 2011 19:24
Sidang kasus korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008 lalu dan sidang kasus suap dalam penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari kembali dengan terdakwa Komjen Susno Duadji digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, yakni anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lily Pintauli Siregar. Dalam kesaksiannya, Lily mengatakan, mantan Kabareskrim itu adalah whistle blower, sehingga layak diberikan keringanan dalam kasus yang menjeratnya.
''Sesuai pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang LPSK, Susno memang layak mendapatkan keringanan,'' ujar Lily di PN Jaksel, Selasa (1/2).
Namun, lanjut Lily, dalam pasal Pasal 10 ayat 1, Susno sebenarnya berhak lepas dari tuntutan. Ini karena Susno terlebih dahulu meniup peluit kasus baru kemudian dijadikan tersangka. Dan inilah dasar konflik antara LPSK dan Polri sebelumnya.
''Ada perbedaan pendapat antara LPSK dan Mabes Polri. Menurut LPSK, perlindungan Susno sebagai saksi, karena Susno mengajukan perlindungan sejak tanggal 4 Mei 2010, namun Polri melihat Susno adalah tersangka dalam kasus lain (SAL dan Pilkada) dan telah ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2010. Dan kami melaporkan pertentangan ini kepada Presiden,'' imbuh Lily.
Masih kata perempuan yang tinggal di Medan ini, Presiden SBY tidak menjawab secara detail. Tapi melalui Menkum HAM Patrialis Akbar, Presiden meminta agar UU 13/2006 tentang LPSK direvisi.
Sumber: Rakyatmerdeka.co.id
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar