Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

LPSK: Jenderal Susno Layak Disebut Whistle Blower

Berita - Berita

Bookmark and Share

Sidang kasus korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat tahun 2008 lalu dan sidang kasus suap dalam penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari kembali dengan terdakwa Komjen Susno Duadji digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi yang meringankan, yakni anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lily Pintauli Siregar. Dalam kesaksiannya, Lily mengatakan, mantan Kabareskrim itu adalah whistle blower, sehingga layak diberikan keringanan dalam kasus yang menjeratnya.

''Sesuai pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang LPSK, Susno memang layak mendapatkan keringanan,'' ujar Lily di PN Jaksel, Selasa (1/2).

Namun, lanjut Lily, dalam pasal Pasal 10 ayat 1, Susno sebenarnya berhak lepas dari tuntutan. Ini karena Susno terlebih dahulu meniup peluit kasus baru kemudian dijadikan tersangka. Dan inilah dasar konflik antara LPSK dan Polri sebelumnya.


''Ada perbedaan pendapat antara LPSK dan Mabes Polri. Menurut LPSK, perlindungan Susno sebagai saksi, karena Susno mengajukan perlindungan sejak tanggal 4 Mei 2010, namun Polri melihat Susno adalah tersangka dalam kasus lain (SAL dan Pilkada) dan telah ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2010. Dan kami melaporkan pertentangan ini kepada Presiden,'' imbuh Lily.


Masih kata perempuan yang tinggal di Medan ini, Presiden SBY tidak menjawab secara detail. Tapi melalui Menkum HAM Patrialis Akbar, Presiden meminta agar UU 13/2006 tentang LPSK direvisi.


Sumber: Rakyatmerdeka.co.id



Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 AKU SELALU MENDUKUNGMU OM!!!!!!DONI IRAWAN ST 01-02-2011, 20:44
AKU SELALU MENDUKUNGMU OM!!!!!!
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 93 tamu online
Mobile